HUKUM MENGHADAP KIBLAT


Dengan bekal ilmu pengetahuan tentang arah kiblat, umat Islam dapat mengetahui arah kiblatnya secara lebih akurat. Sebab, menurut Malikiyah dan Syafi’iyah apabila terjadi kekeliruan dalam arah kiblat yang diketahui pada saat sedang salat maka salatnya harus dibatalkan dan diulangi lagi dengan menghadap ke arah kiblat yang diyakini kebenarannya. Demikian juga apabila kekeliruan itu baru diketahui setelah salat selesai dikerjakan. Salat tersebut harus diulangi kembali (I’âdah). Mereka menganggap orang tersebut seperti seorang hakim yang telah memutus perkara yang ternyata bertentangan dengan nash. Maka, hakim tersebut harus meralat putusannya karena bertentangan dengan nash.[1]
Sementara itu, menurut Hanafiyah dan Hanabilah, orang yang mengetahui kekeliruan arah kiblat di dalam salatnya tidak perlu membatalkan salatnya. Cukup baginya membetulkan arah kiblat dengan metode memutar badannya ke arah kiblat yang diyakini kebenarannya serta melanjutkan salatnya sampai selesai. Begitu juga bagi orang yang mengetahui kekeliruan arah kiblatnya setelah selesai salat. Ia tidak perlu mengulang kembali salatnya. Sebab, orang tersebut posisinya sama seperti mujtahid yang berijtihad dalam menentukan arah kiblat[2]
Oleh karena itu, dalam menentukan arah kiblat harus dilakukan dengan metode mengerahkan segala kemampuan (ilmu pengetahuan) semaksimal mungkin sebagaimana layaknya sebuah ijtihad. Atas dasar itu, Imam Syafi’i dalam kitabnya “al-Risâlah” memberikan contoh aktifitas ijtihad adalah menentukan arah kiblat. Akibatnya, pekerjaan ini tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang, tetapi harus oleh ahlinya sehingga menghasilkan arah kiblat yang akurat yang dapat dipertanggung jawabkan secara keilmuan.
Salah satu pendapat Imam Syafi’i menyatakan, bahwa yang dimaksudkan arah kiblat dalam sholat adalah pengarahan pandangan mata kepada Ka’bah itu sendiri. Dan pendapat yang lain, yang merupakan pendapat mayoritas bahwa yang di maksudkan adalah muwajjahah (menghadapkan wajah ke arahnya), seperti yang diriwayatkan al-Hakim, dari Muhammad bin Ishak, dari Umar bin Ziyad al-kindi, dari Ali bin Abi Thalib, mengenai firman Allah Taala: “Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram.” syatrah berarti ke arahnya. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini berisnad shahih.
Juga disebutkan dalam hadits lainnya: “antara timur dan barat itu terdapat kiblat.” (HR.At-Tirmidzi, dari Abu Hurairah). Dan fiman-Nya, “Dan dimana saja kamu berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya.” Allah Taala memerintahkan agar menghadap ke Ka’bah dari segala penjuru bumi, baik timur maupun barat, utara maupun selatan, dan Dia tidak memberikan pengecualian sedikit pun kecuali shalat sunnah dalam keadaan musafir, di mana shalat sunnah itu dapat dikerjakan dalam keadaan ke mana saja kendarannya menghadap, sedang hatinya harus menghadap ke Kabah. Hal yang sama juga dilakukan oleh orang yang tidak mengetahui arah kiblat, maka ia boleh berijtihad untuk menentukannya, meskipun pada hakekatnya ia salah, karena Allah Ta’ala tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya. Mazhab Maliki menjadikan ayat ini sebagai dalil bahwa orang yang mengerjakan shalat itu menghadap ke depannya dan bukan ke tempat sujudnya. Sebagaimana hal ini juga merupakan mazhab Syafi’i, Ahmad, dan Abu Hanifah. Lebih lanjut mazhab Maliki mengemukakan, jika seseorang melihat ke tempat sujudnya, maka hal itu memerlukan adanya sedikit pembungkukan badan, dan itu jelas bertentangan dengan kesempurnaan berdiri. Sedangkan pada saat ruku’; maka ia menghadap ke arah posisi hidungnya, dan pada saat duduk, ia melihat ke arah pangkuannya.[3]
Secara umum kiblat adalah ka’bah atau juga disebut Baitullah al-Haram, bagian berbentuk kubus dalam masjid di Mekkah. Ditetapkan oleh Allah Swt menjadi kiblat ummat Islam ketika hidup dan matinya. Ketika hidup shalat menghadap ke kiblat dan ketika wafat dibaringkan dalam kubur menghadap kiblat. Berikut ini akan dikemukakan beberapa dalil naqli tentang arah kiblat berikut ini ;
a.    Q.S. al-Baqarah (2); 144
ô‰s% 3“ttR |==s)s? y7Îgô_ur ’Îû Ïä!$yJ¡¡9$# ( y7¨YuŠÏj9uqãYn=sù \'s#ö7Ï% $yg9|Êös? 4 ÉeAuqsù y7ygô_ur tôÜx© ωÉfó¡yJø9$# ÏQ#tysø9$# 4 ß]øŠymur $tB óOçFZä. (#q—9uqsù öNä3ydqã_ãr ¼çntôÜx© 3 ¨bÎ)ur tûïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# tbqßJn=÷èu‹s9 çm¯Rr& ‘,ysø9$# `ÏB öNÎgÎn/§‘ 3 $tBur ª!$# @@Ïÿ»tóÎ/ $£Jtã tbqè=yJ÷ètƒ ÇÊÍÍÈ 
“Sungguh kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh kami memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu kearah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke Arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi al-Kitab (taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan”7

b.    Q.S. al-Baqarah (2); 149
ô`ÏBur ß]ø‹ym |Mô_tyz ÉeAuqsù y7ygô_ur tôÜx© ωÉfó¡yJø9$# ÏQ#tysø9$# ( ¼çm¯RÎ)ur ‘,ysù=s9 `ÏB y7Îi/¢‘ 3 $tBur ª!$# @@Ïÿ»tóÎ/ $£Jtã tbqè=yJ÷ès? ÇÊÍÒÈ  
“Dan dari mana saja kamu keluar, maka palingkanlah mukamu kearah Masjidil Haram, sesungguhnya ketentuan itu benar-benar sesuatu yang hak dari tuhanmu. Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang kamu kerjakan”

c.    Q.S. al-Baqarah (2); 150
ô`ÏBur ß]ø‹ym |Mô_tyz ÉeAuqsù y7ygô_ur tôÜx© ωÉfó¡yJø9$# ÏQ#tysø9$# 4 ß]øŠymur $tB óOçFZä. (#q—9uqsù öNà6ydqã_ãr ¼çntôÜx© žxy¥Ï9 tbqä3tƒ Ĩ$¨Y=Ï9 öNä3ø‹n=tæ îp¤fãm žwÎ) šúïÏ%©!$# (#qßJn=sß öNåk÷]ÏB Ÿxsù öNèdöqt±øƒrB ’ÎTöqt±÷z$#ur §NÏ?T{ur ÓÉLyJ÷èÏR ö/ä3ø‹n=tæ öNä3¯=yès9ur tbr߉tGöhs? ÇÊÎÉÈ  

“Dan dari mana saja kamu keluar, maka palingkanlah mukamu kearah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu (sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu kearahnya, agar tidak ada hujjah bagi manusia atau kamu, kecuali orang-orang yang zalim diantara mereka. Maka janganlah kamu takut kepada mereka, dan takutlah kepada-Ku. Dan agar kesempurnaan nikmat-Ku atasmu, dan supaya kamu mendapat petunjuk”

Selain beberapa ayat diatas, dalam hadist Rasulullah Saw telah memerintahkan menghadap ka’bah ketika salat, sesuai sabdanya ;
Artinya:bila kamu hendak mengerjakan shalat, hendaklah menyempurnakan wudhu kemudian menghadap kiblat lalu takbir” (HR. Bukhari-Muslim)[4]
Ayat diatas memberi petunjuk bahwa pada mulanya arah kiblat shalat itu bukanlah kearah Masjidil Haram tetapi kearah Masjidil aqsha, kemudian Allah Swt menetapkan ke arah Masjidil Haram sesuai diharapkan oleh Nabi Saw. Kewajiban menghadap ke arah Masjidil Haram itu, berlaku untuk Shalat di segala tempat. Artinya, dimana saja berada, maka untuk shalat,wajib diharuskan menghadap ke arah kiblat. Dan tempat kiblat itu adalah Masjidil Haram.
Demikian penting dan tegas menghadap ke arah Masjidil Haram ini. Allah Swt. Mengulang-ulangi dalam firman-Nya.(seperti tersebut diatas). Ayat-ayat diatas sekaligus juga menunjukkan bahwa kewajiban menghadap ke arah kiblat itu, bukanlah berasal dari pribadi Nabi Saw., tetapi berasal dari kehendak dan ketentuan Allah Swt.  Surah al-Baqarah ayat 150, Allah Swt mengulangi lagi tentang ketentuan menghadap ke arah masjidil Haram tersebut. Ketentuan itu dapat dipahami sebagai hujjah atau pegangan bagi Nabi Saw untuk menghadapi orang-orang yang ingin mempersoalkan arah kiblat bagi Nabi Saw dan ummatnya.
Berdasarkan ayat-ayat al-Qur’an dan Hadist di atas, para ulama sepakat bahwa menghadap ke Baitullah hukumnya wajib bagi orang yang melaksanakan shalat. Dengan melihat petunjuk ayat-ayat al-Qur’an dan Hadis Rasulullah Saw serta hukum wajibnya menghadap ke kiblat pada Ibadah shalat dan hal-hal lainnya, maka jelaslah bagi ummat islam akan kewajibannya untuk mempelajari geografi dan ilmu-ilmu lainnya untuk mengetahui cara menentukan arah Masjidil Haram bagi ummat Islam yang berada jauh dari ka’bah atau Masjidil Haram.
Menurut Prof. Dr. HM. Syuhudi Ismail, bahwa diantara kitab tafsir ada yang menjelaskan, dengan adanya ayat-ayat diatas yang menyebutkan “Masjidil Haram” dan bukan “ka’bah” adalah untuk memberi pengertian tentang kewajiban arah kiblat bagi orang yang jauh dari ka’bah maka cukuplah mengarahkan ke Masjidil Haram, sedang mereka yang berada di Masjidil Haram maka kiblatnya adalah ka’bah. Penjelasan ini, didasarkan pada suatu riwayat dari Rasulullah Saw, sebagaimana dikutip Prof. Dr.HM.Syuhudi Ismail[5], yang artinya ;
Artinya: “Baitullah merupakan kiblat bagi orang yang shalat di Masjidil Haram. Masjidil Haram merupakan kiblat bagi penduduk kota makkah. Dan kota Mekkah merupakan kiblat bagi penduduk bumi di belahan timur dan belahan barat dari ummatku”

Sedangkan tentang ka’bah (Baitullah), di kemukakan dalam suatu riwayat, oleh Ibn Jarir ;
Artinya: “Baitullah (Ka’bah) seluruhnya adalah kiblat. Dan kiblat untuk baitullah adalah pintunya.”[6]
Dengan melihat petunjuk ayat dan hadis di atas, maka bagi Indonesia, arah kiblatnya adalah berada pada arah kota Mekkah. Atau dengan kata lain tidak dituntut persis ke arah ka’bah. Pada tempat ibadah yang bersifat permanen Masjid misalnya, yang salah satu fungsinya adalah untuk tempat shalat, sudah barang tentu menuntut perhitungan yang lebih teliti akan penentuan arah kiblatnya. Kesalahan atau kekhilafan menetapkan arah kiblat masjid, berarti secara terus-menerus, selama bangunan itu digunakan shalat, telah mengarahkan orang shalat ke arah yang bukan arah kiblat.
Menurut Sayyid Sabiq orang yang menyaksikan ka’bah wajib menghadap ke arah ka’bah itu sendiri, sedang yang tidak dapat menyaksikannya, wajib menghadap ke arahnya, karena itulah yang disanggupi dan Allah tidak membebani seseorang kecuali menurut kadar kemampuannya. Hal ini berdasar pada suatu riwayat seperti dikutip Sayyid Sabiq[7] ;
Artinya ; “Apa yang terletak diantara Timur dan Barat adalah Kiblat (HR. Ibn Majah dan at-Turmudzi)”
Adapun orang yang tidak mengetahui arah kiblat atau tidak memperoleh petunjuk kiblat karena suatu sebab seperti gelap atau pada daerah yang tidak dikenal arah kiblatnya, maka wajib bertanya kepada orang yang mengetahuinya. Dan seandainya tidak ada, maka hendaklah berijtihad dan mengerjakan shalat menurut arah yang dihasilkan ijtihadnya. Shalatnya sah dan tidak diulangi, bahkan walaupun ternyata salah setelah selesai shalat. Jika kekeliruan itu diketahui sementara shalat, hendaklah ia berputar ke arah kiblat tanpa memutuskan shalatnya.





[1] Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid, (Beirut: Dar al-Fikr, tth), Jilid 1,h 81
[2] Wahbah Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, (Damaskus: Dar al-Fikr, 1997), Jilid 1, h.761
[3] Ibid.h 83
[4] Muhammad Fuad al-Bagi’, al-lu’lu’ wal-Marjan, terjemahan oleh H. Salim Bahreisy, (Surabaya : PT. Bina Ilmu,2009), Cet ke V, h. 169.
[5] Prof. Dr. HM. Syuhudi Ismail, Ilmu Falak (Diklat), IAIN Alauddin Mks Fak. Syari’at 1993,h. 113
[6] bid., h. 113.
[7] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah I, Alih bahasa oleh Mahyuddin Syaf, (Cet. X, Bandung ; PT. al-Ma’arif, 1990), h. 277.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter