Dengan
bekal ilmu pengetahuan tentang arah kiblat, umat Islam dapat mengetahui arah
kiblatnya secara lebih akurat. Sebab, menurut Malikiyah dan Syafi’iyah apabila
terjadi kekeliruan dalam arah kiblat yang diketahui pada saat sedang salat maka
salatnya harus dibatalkan dan diulangi lagi dengan menghadap ke arah kiblat
yang diyakini kebenarannya. Demikian juga apabila kekeliruan itu baru diketahui
setelah salat selesai dikerjakan. Salat tersebut harus diulangi kembali
(I’âdah). Mereka menganggap orang tersebut seperti seorang hakim yang telah
memutus perkara yang ternyata bertentangan dengan nash. Maka, hakim tersebut
harus meralat putusannya karena bertentangan dengan nash.[1]
Sementara
itu, menurut Hanafiyah dan Hanabilah, orang yang mengetahui kekeliruan arah
kiblat di dalam salatnya tidak perlu membatalkan salatnya. Cukup baginya
membetulkan arah kiblat dengan metode memutar badannya ke arah kiblat yang
diyakini kebenarannya serta melanjutkan salatnya sampai selesai. Begitu juga
bagi orang yang mengetahui kekeliruan arah kiblatnya setelah selesai salat. Ia
tidak perlu mengulang kembali salatnya. Sebab, orang tersebut posisinya sama
seperti mujtahid yang berijtihad dalam menentukan arah kiblat[2]
Oleh
karena itu, dalam menentukan arah kiblat harus dilakukan dengan metode
mengerahkan segala kemampuan (ilmu pengetahuan) semaksimal mungkin sebagaimana
layaknya sebuah ijtihad. Atas dasar itu, Imam Syafi’i dalam kitabnya
“al-Risâlah” memberikan contoh aktifitas ijtihad adalah menentukan arah kiblat.
Akibatnya, pekerjaan ini tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang, tetapi
harus oleh ahlinya sehingga menghasilkan arah kiblat yang akurat yang dapat
dipertanggung jawabkan secara keilmuan.
Salah satu pendapat Imam Syafi’i
menyatakan, bahwa yang dimaksudkan arah kiblat dalam sholat adalah pengarahan
pandangan mata kepada Ka’bah itu sendiri. Dan pendapat yang lain, yang
merupakan pendapat mayoritas bahwa yang di maksudkan adalah muwajjahah
(menghadapkan wajah ke arahnya), seperti yang diriwayatkan al-Hakim, dari
Muhammad bin Ishak, dari Umar bin Ziyad al-kindi, dari Ali bin Abi Thalib,
mengenai firman Allah Taala: “Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram.”
syatrah berarti ke arahnya. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini berisnad
shahih.
Juga disebutkan dalam hadits
lainnya: “antara timur dan barat itu terdapat kiblat.” (HR.At-Tirmidzi, dari
Abu Hurairah). Dan fiman-Nya, “Dan dimana saja kamu berada, maka palingkanlah
wajahmu ke arahnya.” Allah Taala memerintahkan agar menghadap ke Ka’bah dari
segala penjuru bumi, baik timur maupun barat, utara maupun selatan, dan Dia
tidak memberikan pengecualian sedikit pun kecuali shalat sunnah dalam keadaan
musafir, di mana shalat sunnah itu dapat dikerjakan dalam keadaan ke mana saja
kendarannya menghadap, sedang hatinya harus menghadap ke Kabah. Hal yang sama
juga dilakukan oleh orang yang tidak mengetahui arah kiblat, maka ia boleh
berijtihad untuk menentukannya, meskipun pada hakekatnya ia salah, karena Allah
Ta’ala tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya. Mazhab
Maliki menjadikan ayat ini sebagai dalil bahwa orang yang mengerjakan shalat
itu menghadap ke depannya dan bukan ke tempat sujudnya. Sebagaimana hal ini
juga merupakan mazhab Syafi’i, Ahmad, dan Abu Hanifah. Lebih lanjut mazhab
Maliki mengemukakan, jika seseorang melihat ke tempat sujudnya, maka hal itu
memerlukan adanya sedikit pembungkukan badan, dan itu jelas bertentangan dengan
kesempurnaan berdiri. Sedangkan pada saat ruku’; maka ia menghadap ke arah
posisi hidungnya, dan pada saat duduk, ia melihat ke arah pangkuannya.[3]
Secara umum
kiblat adalah ka’bah atau juga disebut Baitullah al-Haram, bagian berbentuk
kubus dalam masjid di Mekkah. Ditetapkan oleh Allah Swt menjadi kiblat ummat
Islam ketika hidup dan matinya. Ketika hidup shalat menghadap ke kiblat dan
ketika wafat dibaringkan dalam kubur menghadap kiblat. Berikut ini akan dikemukakan beberapa dalil naqli tentang
arah kiblat berikut ini ;
a.
Q.S. al-Baqarah
(2); 144
ôs% 3ttR |==s)s? y7Îgô_ur
Îû Ïä!$yJ¡¡9$# ( y7¨YuÏj9uqãYn=sù
\'s#ö7Ï%
$yg9|Êös? 4 ÉeAuqsù y7ygô_ur
tôÜx© ÏÉfó¡yJø9$#
ÏQ#tysø9$#
4 ß]øymur
$tB óOçFZä. (#q9uqsù
öNä3ydqã_ãr
¼çntôÜx© 3 ¨bÎ)ur
tûïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$#
tbqßJn=÷èus9 çm¯Rr& ,ysø9$# `ÏB öNÎgÎn/§
3 $tBur
ª!$# @@Ïÿ»tóÎ/ $£Jtã tbqè=yJ÷èt
ÇÊÍÍÈ
“Sungguh kami (sering) melihat
mukamu menengadah ke langit, maka sungguh kami memalingkan kamu ke kiblat yang
kamu sukai. Palingkanlah mukamu kearah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu
berada, palingkanlah mukamu ke Arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi
dan Nasrani) yang diberi al-Kitab (taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa
berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah
sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan”7
b.
Q.S. al-Baqarah
(2); 149
ô`ÏBur ß]øym
|Mô_tyz ÉeAuqsù y7ygô_ur tôÜx©
ÏÉfó¡yJø9$# ÏQ#tysø9$# ( ¼çm¯RÎ)ur
,ysù=s9 `ÏB
y7Îi/¢
3
$tBur ª!$# @@Ïÿ»tóÎ/
$£Jtã tbqè=yJ÷ès? ÇÊÍÒÈ
“Dan dari
mana saja kamu keluar, maka palingkanlah mukamu kearah Masjidil Haram, sesungguhnya
ketentuan itu benar-benar sesuatu yang hak dari tuhanmu. Allah sekali-kali
tidak lengah dari apa yang kamu kerjakan”
c.
Q.S. al-Baqarah (2); 150
ô`ÏBur ß]øym
|Mô_tyz
ÉeAuqsù y7ygô_ur
tôÜx© ÏÉfó¡yJø9$#
ÏQ#tysø9$#
4 ß]øymur
$tB óOçFZä. (#q9uqsù
öNà6ydqã_ãr
¼çntôÜx© xy¥Ï9
tbqä3t Ĩ$¨Y=Ï9
öNä3øn=tæ îp¤fãm wÎ) úïÏ%©!$#
(#qßJn=sß öNåk÷]ÏB xsù öNèdöqt±ørB ÎTöqt±÷z$#ur §NÏ?T{ur ÓÉLyJ÷èÏR ö/ä3øn=tæ öNä3¯=yès9ur
tbrßtGöhs?
ÇÊÎÉÈ
“Dan dari mana
saja kamu keluar, maka palingkanlah mukamu kearah Masjidil Haram. Dan dimana
saja kamu (sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu kearahnya, agar tidak
ada hujjah bagi manusia atau kamu, kecuali orang-orang yang zalim diantara
mereka. Maka janganlah kamu takut kepada mereka, dan takutlah kepada-Ku. Dan
agar kesempurnaan nikmat-Ku atasmu, dan supaya kamu mendapat petunjuk”
Selain beberapa
ayat diatas, dalam hadist Rasulullah Saw telah memerintahkan menghadap ka’bah
ketika salat, sesuai sabdanya ;
Artinya:bila kamu hendak mengerjakan shalat, hendaklah menyempurnakan wudhu
kemudian menghadap kiblat lalu takbir” (HR. Bukhari-Muslim)[4]
Ayat diatas
memberi petunjuk bahwa pada mulanya arah kiblat shalat itu bukanlah kearah
Masjidil Haram tetapi kearah Masjidil aqsha, kemudian Allah Swt menetapkan ke
arah Masjidil Haram sesuai diharapkan oleh Nabi Saw. Kewajiban menghadap ke
arah Masjidil Haram itu, berlaku untuk Shalat di segala tempat. Artinya, dimana
saja berada, maka untuk shalat,wajib diharuskan menghadap ke arah kiblat. Dan
tempat kiblat itu adalah Masjidil Haram.
Demikian
penting dan tegas menghadap ke arah Masjidil Haram ini. Allah Swt.
Mengulang-ulangi dalam firman-Nya.(seperti tersebut diatas). Ayat-ayat diatas
sekaligus juga menunjukkan bahwa kewajiban menghadap ke arah kiblat itu,
bukanlah berasal dari pribadi Nabi Saw., tetapi berasal dari kehendak dan
ketentuan Allah Swt. Surah al-Baqarah
ayat 150, Allah Swt mengulangi lagi tentang ketentuan menghadap ke arah
masjidil Haram tersebut. Ketentuan itu dapat dipahami sebagai hujjah atau
pegangan bagi Nabi Saw untuk menghadapi orang-orang yang ingin mempersoalkan
arah kiblat bagi Nabi Saw dan ummatnya.
Berdasarkan
ayat-ayat al-Qur’an dan Hadist di atas, para ulama sepakat bahwa menghadap ke
Baitullah hukumnya wajib bagi orang yang melaksanakan shalat. Dengan melihat
petunjuk ayat-ayat al-Qur’an dan Hadis Rasulullah Saw serta hukum wajibnya
menghadap ke kiblat pada Ibadah shalat dan hal-hal lainnya, maka jelaslah bagi
ummat islam akan kewajibannya untuk mempelajari geografi dan ilmu-ilmu lainnya
untuk mengetahui cara menentukan arah Masjidil Haram bagi ummat Islam yang
berada jauh dari ka’bah atau Masjidil Haram.
Menurut Prof.
Dr. HM. Syuhudi Ismail, bahwa diantara kitab tafsir ada yang menjelaskan,
dengan adanya ayat-ayat diatas yang menyebutkan “Masjidil Haram” dan bukan
“ka’bah” adalah untuk memberi pengertian tentang kewajiban arah kiblat bagi
orang yang jauh dari ka’bah maka cukuplah mengarahkan ke Masjidil Haram, sedang
mereka yang berada di Masjidil Haram maka kiblatnya adalah ka’bah. Penjelasan
ini, didasarkan pada suatu riwayat dari Rasulullah Saw, sebagaimana dikutip
Prof. Dr.HM.Syuhudi Ismail[5],
yang artinya ;
Artinya: “Baitullah merupakan kiblat bagi orang yang shalat di Masjidil
Haram. Masjidil Haram merupakan kiblat bagi penduduk kota makkah. Dan kota
Mekkah merupakan kiblat bagi penduduk bumi di belahan timur dan belahan barat
dari ummatku”
Sedangkan
tentang ka’bah (Baitullah), di kemukakan dalam suatu riwayat, oleh Ibn Jarir ;
Artinya: “Baitullah (Ka’bah) seluruhnya adalah kiblat. Dan kiblat untuk baitullah
adalah pintunya.”[6]
Dengan melihat
petunjuk ayat dan hadis di atas, maka bagi Indonesia, arah kiblatnya adalah
berada pada arah kota Mekkah. Atau dengan kata lain tidak dituntut persis ke
arah ka’bah. Pada tempat ibadah yang bersifat permanen Masjid misalnya, yang
salah satu fungsinya adalah untuk tempat shalat, sudah barang tentu menuntut
perhitungan yang lebih teliti akan penentuan arah kiblatnya. Kesalahan atau
kekhilafan menetapkan arah kiblat masjid, berarti secara terus-menerus, selama bangunan
itu digunakan shalat, telah mengarahkan orang shalat ke arah yang bukan arah
kiblat.
Menurut Sayyid
Sabiq orang yang menyaksikan ka’bah wajib menghadap ke arah ka’bah itu sendiri,
sedang yang tidak dapat menyaksikannya, wajib menghadap ke arahnya, karena
itulah yang disanggupi dan Allah tidak membebani seseorang kecuali menurut
kadar kemampuannya. Hal ini berdasar pada suatu riwayat seperti dikutip Sayyid
Sabiq[7]
;
Artinya ; “Apa
yang terletak diantara Timur dan Barat adalah Kiblat (HR. Ibn Majah dan
at-Turmudzi)”
Adapun orang
yang tidak mengetahui arah kiblat atau tidak memperoleh petunjuk kiblat karena
suatu sebab seperti gelap atau pada daerah yang tidak dikenal arah kiblatnya,
maka wajib bertanya kepada orang yang mengetahuinya. Dan seandainya tidak ada,
maka hendaklah berijtihad dan mengerjakan shalat menurut arah yang dihasilkan
ijtihadnya. Shalatnya sah dan tidak diulangi, bahkan walaupun ternyata salah
setelah selesai shalat. Jika kekeliruan itu diketahui sementara shalat,
hendaklah ia berputar ke arah kiblat tanpa memutuskan shalatnya.
[1] Ibnu
Rusyd, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid, (Beirut: Dar al-Fikr, tth),
Jilid 1,h 81
[2] Wahbah
Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, (Damaskus: Dar al-Fikr, 1997), Jilid
1, h.761
[3] Ibid.h 83
[4] Muhammad Fuad al-Bagi’, al-lu’lu’ wal-Marjan, terjemahan
oleh H. Salim Bahreisy, (Surabaya : PT. Bina Ilmu,2009), Cet ke V, h. 169.
[5] Prof. Dr. HM. Syuhudi Ismail, Ilmu Falak (Diklat), IAIN
Alauddin Mks Fak. Syari’at 1993,h. 113
[6] bid., h. 113.
[7] Sayyid Sabiq, Fikih
Sunnah I, Alih bahasa oleh Mahyuddin Syaf, (Cet. X, Bandung ; PT.
al-Ma’arif, 1990), h. 277.