Ada beberapa hal yang meyebabkan seseorang terhalang dalm mendapatkan harta warisan yang di tinggalkan si mayit diantaranya orang yang murtad atau keluar dari agama Islam.. Murtad secara bahasa di definisikan oleh para ulama klasik yaitu keluarnya seseorang yang semula memeluk agama atau kepercayaan islam yang kemudian mengingkarinya. Terkait dengan kewarisan orang yang murtad disamakan dengna orang kafir yang berarti mempunyai kedudukan yang sama dengan orang kafir. Karena orang murtad itu tidak bisa menjadi ahli warisnya orang muslim begitu sebaliknya. Dasar hukum kenapa orang yang murtad tidak mendapatkan warisan ialah mengambil pada rujuakan hadis Nabi Muhammad SAW yang hadisnya di riwayatkan oleh usamah bin zaid yaitu :
ﻻ ﻴﺮﺙ ﺍﻠﻤﺴﻠﻡ ﺍﻠﮑﺎﻔﺮ ﻭﻻ ﺍﻠﮑﺎﻔﺮ ﺍﻠﻤﺴﻠﻡ (ﻤﺗﻔﻕ ﻋﻠﻴﻪ)
Artinya : “Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi harta orang kafir, dan tidak
berhak pula orang kafir mewarisi harta seorang muslim”. (HR. Bukhari dan
Muslim).
Rabia’ah ibnu abdul azia dan ibnu abi al-lail mengatakan bahwa “jika
seorang muslim telah murtad maka hartanya tidak bisa di wariskan kepada ahli
warisnya yang muslim. Oleh karena itu hartanya menjadi hak umat islam yang di
tempatkan di baitul mal.” [1]
Ibnu hazm mengatakan orang murtad dengan orang kafir itu sama, hal itu
berdampak juga pada persamaan kewarisan keduanya. Semua harta yang telah di
peroleh setelah murtad otomatis menjadi hak umat islam dan di serahkan kepada
baitul maal. Baik ia meninggal dalam keadaan murtad, di bunuh atau bergabung
dengna negara musuh. Kecuali jika orang tersebut bertaubat dan kembali masuk
islam. Maka hartanya kembali menjadi haknya dan menjadi hak ahli warisnya yang
muslim.[2] Menurut Imam syafi’i, maliki dan hambali orang yang murtad itu tidak
mewarisi dari orang lain (muslim) dan tidak pula di warisi oleh orang lain
(muslim), akan teteapi warisnya itu di serahkan kepada baitul maal. Sedang
menurut hanafi apa yang di peroleh sebelum ia murtad itu di warisi oeleh
kerabatnya yang muslim dan apa yang di peroleh setelah ia murtad maka di
serahkan kepada baitul maal.[3]
Kelompok yang Menolak &
Argumennya.
Kebanyakan
dari kalangan ulama salaf mereka mengambil pendapat yang menyatakan bahwa
seorang muslim tidak memperoleh waris dari non muslim, sebagaimana orang kafir
tidak memperoleh waris dari Muslim. Pendapat ini dikenal di kalangan
ulama yang empat dan para pengikutnya. Mereka
menyatakan bahwa dua hadis ini :
ﻻ ﻴﺮﺙ
ﺍﻠﻤﺴﻠﻡ ﺍﻠﮑﺎﻔﺮ ﻭﻻ ﺍﻠﮑﺎﻔﺮ ﺍﻠﻤﺴﻠﻡ (ﻤﺗﻔﻕ ﻋﻠﻴﻪ)
Artinya : “Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi
harta orang kafir, dan tidak berhak pula orang kafir mewarisi harta seorang
muslim”. (HR. Bukhari dan Muslim).
لايرث اهل
ملتين شتاء
Artinya : “Tidak waris mewarisi penganut
dua agama yang berbeda”, (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibn Majah).[4]
Argumen
& Alasan Kelompok yang menbolehkan.
Dua hadis diataslah yang
menjadi standar kewarisan di kalangan umat Islam yang dianut oleh para ulama,
sejak sahabat, ulama salaf dan khalaf. Namun demikian, tidak menjadi ijma, karena
ada beberapa sahabat tidak menyepakatinya kafir di dalam hadis itu masih umum
dan memerlukan khas (pengkhususnya) atau mungkin taqyid-nya, bila dianggap
mutlaq. Maka kafir di situ kafir harbi, bukan kafir dzimmi. Kholifah Umar bin
khatab , Muadz, Muawiyah, tidak menerapkan praktek hadis yang
diriwayatkan di atas, bahkan sebaliknya dalam kasus tertentu, sebagaimana
diriwayatkan, “Mereka mengambil waris dari orang kafir, tetapi tidak
sebaliknya, yaitu orang kafir dari orang Islam.
Dari
kalangan ulama muta’akhirin ternyata sepakat dengan pendapat ulama di atas,
Sebagian kelompok mengatakan, ‘Bahkan orang Muslim menerima waris dari kafir,
tidak sebaliknya. Ini adalah pendapat Muadz bin Jabal, Muawiyah bin Abi Sufyan.
Muhammad bin al-Hanafiyah, Abu Ja’far al-Baqir, Said bin al-Musayyab, Masruq
bin Ajda, Abdullah bin Mughaffal, al-Syu’bi, al-Nakha’i, Yahya bin Ya’mur, dan
Ishaq ibn Rahawaih. Mereka mengatakan,
‘Kita memperoleh warisan dari mereka dan mereka tidak memperolehnya dari kita,
sebagaimana kita bisa menikahi perempuan-perempuan mereka, tetapi tidak
sebaliknya”. Namun, kesahihan riwayat ini diragukan keabsahannya oleh Ibn
Qudamah . Artinya, di kalangan ulama hanbaliyah pun ada perbedaan tetang
ketentuan waris ini.[5]
Memang, keberadaan penolakan waris-mewarisi antara Muslim dan kafir
dasarnya adalah dua hadis di atas itu, sehingga menjadi dasar pula
penolakan untuk menerima waris dari kaum zindiq, munafiq, dan murtad. Akan
tetapi problem yang dirasakan dengan dua hadis di atas
ialah sebagai berikut: (1). Kerugian harta yang mestinya diambil umat Islam
bisa jatuh kepada yang lain, bahkan kepada lembaga-lembaga keagamaan non-Muslim
yang selanjutnya digunakan untuik memurtadkan umat Islam.(2). Banyak muallaf
yang sengsara atau hidup pas-pasan, padahal keluarganya berada. (3).
Dimungkinkan seseorang yang tidak masuk Islam karena takut tidak kebagian
warisan orang tuanya yang kaya itu. (4). Penguasaan harta dari non-Muslim,
dibenarkan oleh perundang-undangan negara sudah diatur
Itulah diantaranya tadi terkait hal hal yang meyangkut dengan hukum
pembagian warisan bagi orang yang telah keluar dari Islam atau telah murtad,
mudah-mudahan artikel ini bermanfaat.
[1] Rahman
I. Doi, Abdur. Hudud dan Kewarisan,
Cet.1.( Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1996),hlm
204
[2] Ibid, hlm 205
[3] Sayyid Sabiq,Fiqih Sunnah Jilid 14, cet 1, (Bandung: Al
ma’arif,1987), Hlm 311
[4] Akhmad Haries, Hukum
Kewarisan Islam, (Samarinda: P3M STAIN Samarinda, 2010), hlm 89
[5] Ibid, hlm 91