Hukum Waris bagi Orang yang Murtad


Ada beberapa hal yang meyebabkan seseorang terhalang dalm mendapatkan harta warisan yang di tinggalkan si mayit diantaranya orang yang murtad atau keluar dari agama Islam..  Murtad secara bahasa di definisikan oleh para ulama klasik yaitu keluarnya seseorang yang semula memeluk agama atau kepercayaan islam yang kemudian mengingkarinya. Terkait dengan kewarisan orang yang murtad disamakan dengna orang kafir yang berarti mempunyai kedudukan yang sama dengan orang kafir. Karena orang murtad itu tidak bisa menjadi ahli warisnya orang muslim begitu sebaliknya. Dasar hukum kenapa orang yang murtad tidak mendapatkan warisan ialah mengambil pada rujuakan hadis Nabi Muhammad SAW yang hadisnya di riwayatkan oleh usamah bin zaid yaitu :
ﻻ ﻴﺮﺙ ﺍﻠﻤﺴﻠﻡ ﺍﻠﮑﺎﻔﺮ ﻭﻻ ﺍﻠﮑﺎﻔﺮ ﺍﻠﻤﺴﻠﻡ (ﻤﺗﻔﻕ ﻋﻠﻴﻪ)
Artinya : “Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi harta orang kafir, dan tidak berhak pula orang kafir mewarisi harta seorang muslim”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Rabia’ah ibnu abdul azia dan ibnu abi al-lail mengatakan bahwa “jika seorang muslim telah murtad maka hartanya tidak bisa di wariskan kepada ahli warisnya yang muslim. Oleh karena itu hartanya menjadi hak umat islam yang di tempatkan di baitul mal.” [1]
Ibnu hazm mengatakan orang murtad dengan orang kafir itu sama, hal itu berdampak juga pada persamaan kewarisan keduanya. Semua harta yang telah di peroleh setelah murtad otomatis menjadi hak umat islam dan di serahkan kepada baitul maal. Baik ia meninggal dalam keadaan murtad, di bunuh atau bergabung dengna negara musuh. Kecuali jika orang tersebut bertaubat dan kembali masuk islam. Maka hartanya kembali menjadi haknya dan menjadi hak ahli warisnya yang muslim.[2] Menurut Imam syafi’i, maliki dan hambali orang yang murtad itu tidak mewarisi dari orang lain (muslim) dan tidak pula di warisi oleh orang lain (muslim), akan teteapi warisnya itu di serahkan kepada baitul maal. Sedang menurut hanafi apa yang di peroleh sebelum ia murtad itu di warisi oeleh kerabatnya yang muslim dan apa yang di peroleh setelah ia murtad maka di serahkan kepada baitul maal.[3]
Kelompok yang Menolak & Argumennya.   

Kebanyakan dari kalangan ulama salaf mereka mengambil pendapat yang menyatakan bahwa seorang muslim tidak memperoleh waris dari non muslim, sebagaimana orang kafir tidak memperoleh waris dari Muslim. Pendapat ini dikenal di kalangan ulama yang empat dan para pengikutnya. Mereka menyatakan bahwa dua hadis ini :

ﻻ ﻴﺮﺙ ﺍﻠﻤﺴﻠﻡ ﺍﻠﮑﺎﻔﺮ ﻭﻻ ﺍﻠﮑﺎﻔﺮ ﺍﻠﻤﺴﻠﻡ (ﻤﺗﻔﻕ ﻋﻠﻴﻪ)
Artinya : “Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi harta orang kafir, dan tidak berhak pula orang kafir mewarisi harta seorang muslim”. (HR. Bukhari dan Muslim).

لايرث اهل ملتين شتاء
Artinya :  “Tidak waris mewarisi penganut dua agama yang berbeda”, (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibn Majah).[4]

Argumen & Alasan Kelompok yang menbolehkan.

Dua hadis diataslah yang menjadi standar kewarisan di kalangan umat Islam yang dianut oleh para ulama, sejak sahabat, ulama salaf dan khalaf. Namun demikian, tidak menjadi ijma, karena ada beberapa sahabat tidak menyepakatinya kafir di dalam hadis itu masih umum dan memerlukan khas (pengkhususnya) atau mungkin taqyid-nya, bila dianggap mutlaq. Maka kafir di situ kafir harbi, bukan kafir dzimmi. Kholifah Umar bin khatab  , Muadz, Muawiyah, tidak menerapkan praktek hadis yang diriwayatkan di atas, bahkan sebaliknya dalam kasus tertentu, sebagaimana diriwayatkan, “Mereka mengambil waris dari orang kafir, tetapi tidak sebaliknya, yaitu orang kafir dari orang Islam. 
Dari kalangan ulama muta’akhirin ternyata sepakat dengan pendapat ulama di atas, Sebagian kelompok mengatakan, ‘Bahkan orang Muslim menerima waris dari kafir, tidak sebaliknya. Ini adalah pendapat Muadz bin Jabal, Muawiyah bin Abi Sufyan. Muhammad bin al-Hanafiyah, Abu Ja’far al-Baqir, Said bin al-Musayyab, Masruq bin Ajda, Abdullah bin Mughaffal, al-Syu’bi, al-Nakha’i, Yahya bin Ya’mur, dan Ishaq ibn Rahawaih. Mereka mengatakan, ‘Kita memperoleh warisan dari mereka dan mereka tidak memperolehnya dari kita, sebagaimana kita bisa menikahi perempuan-perempuan mereka, tetapi tidak sebaliknya”. Namun, kesahihan riwayat ini diragukan keabsahannya oleh Ibn Qudamah . Artinya, di kalangan ulama hanbaliyah pun ada perbedaan tetang ketentuan waris ini.[5]

Memang, keberadaan penolakan waris-mewarisi antara Muslim dan kafir dasarnya  adalah dua hadis di atas itu, sehingga menjadi dasar pula penolakan untuk menerima waris dari kaum zindiq, munafiq, dan murtad. Akan tetapi problem yang dirasakan dengan dua hadis di atas ialah sebagai berikut: (1). Kerugian harta yang mestinya diambil umat Islam bisa jatuh kepada yang lain, bahkan kepada lembaga-lembaga keagamaan non-Muslim yang selanjutnya digunakan untuik memurtadkan umat Islam.(2). Banyak muallaf yang sengsara atau hidup pas-pasan, padahal keluarganya berada. (3). Dimungkinkan seseorang yang tidak masuk Islam karena takut tidak kebagian warisan orang tuanya yang kaya itu. (4). Penguasaan harta dari non-Muslim, dibenarkan oleh perundang-undangan negara sudah diatur
Itulah diantaranya tadi terkait hal hal yang meyangkut dengan hukum pembagian warisan bagi orang yang telah keluar dari Islam atau telah murtad, mudah-mudahan artikel ini bermanfaat.




[1] Rahman I. Doi, Abdur. Hudud dan Kewarisan, Cet.1.( Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1996),hlm 204
[2] Ibid, hlm 205
[3] Sayyid Sabiq,Fiqih Sunnah Jilid 14, cet 1, (Bandung: Al ma’arif,1987), Hlm 311
[4] Akhmad Haries, Hukum Kewarisan Islam, (Samarinda: P3M STAIN Samarinda, 2010), hlm 89
[5] Ibid, hlm 91

Related Posts

Subscribe Our Newsletter