Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah SWT yang
senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah serta Inayah-Nya, sehingga kami dapat
menyelesaikan tugas pembuatan makalah ini yang membahas tentang Penyertaan Deelneming dapat
diselesaikan meskipun sangat jauh dari kesempurnaan. Dan mohon maaf makalah ini
sangat singkat sekali. Semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat
bagi kami selaku penulis dan bagi para pembaca semuanya.
Kami menyadari dalam penyusunan makalah ini masih jauh
dari kesempurnaan. Oleh karena itu demi penyempurnaan tulisan ini, kami
mengharapkan masukan dan saran yang bersifat membangun.
Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat
bagi pihak-pihak yang berkompeten. Amin.
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam
makalah ini peyeusun akan membahas dan menguraikan sebagaimana dalam rumusan
masalah. Baikalah untuk lebih jelasnya akan dibahas berikut ini.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
Penyertaan (Deelneming)?
2. Apa
sajah bentuk-bentuk Penyertaan?
C.
Rumusan
Tujuan
1. Menjelaskan
tentang Penyertaan (Deelneming)
2. Menjelaskan
terkait bentuk-bentuk Penyertaan
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Penyertaan (Deelneming)
Kata
deelneming berasal dari bahasa Belanda dari kata deenemen yang berarti
menyertai dan deelneming diartikan sebagai penyertaan, dalam hukum pidana
sering terjadi suatu tindak pidana dilakukan lebih dari satu orang.
Menurut
Satochid Kartanegara deelneming berarti apabila satu tindak pidana tersangkut
beberapa orang atau lebih dari satu orang. Pengertian ini dibantah oleh Leden
Marpaung yang mengatakan bahwa orang-oarang tersebut haruslah mampu bertanggung
jawab.
Menurut
Leden Marpaung deelneming memiliki dua sifat yaitu deelneming yang bersifat
berdiri sendiri yaitu pertanggungjawaban dari setiap pelaku dihargai
sendiri-sendiri dan deelneming yang yang tidak beridiri sendiri yaitu
pertanggungjwaban dari pelaku digantungkan pada perbuatan pelaku lainnya.
Didalam KUHP deelneming
diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP berikut : Pasal 55 KUHP
1)
Dihukum sebagai
pelaku tindak pidana
1. Mereka
yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu;
2. Mereka
yang memberii, menjanjikan sesuatu, salah memakai kekuasaan atau martabat
dengan kekerasan, paksaan atau ancaman atau penyesatan atau memberiikan
kesempatan, ikhtiar atau keterangan, sengaja membujuk supaya perbuatan itu
dilakukan.
2)
Tentang
orang-orang yang disebutkan belakangan, hanyalah perbuatan yang dibujuk dengan
sengaja yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 KUHP: Sebagai
pembantu melakukan kejahatan dihukum :
1.
Mereka dengan
sengaja membantu waktu kejahatan dilakukan
2.
Mereka dengan
sengaja memberiikan kesempatan, ikhtiar atau keterangan untuk melakukan
kejahatan.
Pada Pasal 55 dan 56
KUHP tersebut diatas dapat dijumpai lima peran pelaku yaitu :
1.
Orang yang
melakukan (dader)
2.
Orang yang
menyuruh melakukan (doenpleger)
3.
Orang yang turut
melakukan (medepleger)
4.
Orang yang
sengaja membujuk (uitlokker)
5.
Orang yang
membantu melakukan (medeplichtige)
B. Bentuk-bentuk
Penyertaan
1.
Orang yang
melakukan (dader)
Dader
dalam bahasa Belanda berarti pembuat. Kata dader berasal dari kata daad yang
berarti membuat. Sedangkan dalam bahasa Inggris pelaku disebut dengan doer.
Menurut Leden Marpaung
yang dimaksud dengan pelaku adalah orang yang memenuhi semua unsur tindak
pidana yang diatur dalam undang-undang. Pelaku dapat diketahui dari jenis
tindak pidana yaitu :
a.
Tindak pidana
formil, pelakunya adalah orang yang memenuhi perumusan tindak pidana dalam
undang-undang;
b.
Tindak pidana
materiil, pelaku yaitu orang yang menimbulkan akibat yang dilarang dalam
perumusan tindak pidana;
c.
Tindak pidana
yang memuat unsur kualitas atau kedudukan, pelakunya adalah orang yang memiliki
unsur kedudukan atau kualitas sebagaimana yang dirumuskan. Secara umum orang yang
melakukan dapat didefinisikan sebagai orang yang memenuhi seluruh unsur tindak
pidana yang dirumuskan didalam undang-undang.
2.
Orang yang
menyuruh melakukan (Doenpleger)
Orang
yang menyuruh melakukan berarti orang yang berniat atau berkehendak untuk melakukan
suatu tindak pidana namun tidak melakukannya sendiri, tetapi melaksanakan
niatnya dengan menyuruh orang yang tidak mampu mempertanggungjawabkan
perbuatannya. Orang yang disuruh melakukan disebut manus manistra.
Orang
yang disuruh melakukan perbuatan tersebut atau manus manistra tidak dapat
dimintai pertanggungjwaban atas perbuatan yang disuruhkan tersebut sehingga
tidak dapat dihukum. Hal ini sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung Putusan
Nomor 137 K/ Kr/ 1956 tanggal 1 Desember 1956.
Dari
uraian diatas dapat disimpulkan bahwa seseorang hanya dapat dikatakan sebagai
orang yang menyuruh melakukan apabila orang yang disuruh adalah orang yang
tidak dapat bertanggungjwab atas perbuatan yang disuruhkan.
3.
Orang yang turut
melakukan (medeplager)
Orang
yang turut melakukan atau orang yang secara bersama-sama melakukan suatu tindak
pidana haruslah memenuhi dua unsur berikut :
a.
Harus ada
kerjasama;
b.
Harus ada
kesadaran kerjasama.
4.
Orang yang
sengaja membujuk (uitlokker)
Orang
yang sengaja membujuk diatur dalam Pasal 55 ayat (1) sub. 2 (dua) KUHP.
Beberapa pakar berpendapat bahwa uitlokker termasuk deelneming yang berdiri
sendiri. Secara umum orang yang sengaja membujuk dapat diartikan sebagai
perbuatan yang menggerakkan orang lain melakukan suatu perbuatan terlarang
dengan cara dan daya upaya.
Orang
yang sengaja membujuk dengan orang yang menyuruh melakukan memiliki persamaan
yaitu sama-sama menggerakkan orang lain untuk melakukan kehendaknya. Sedangkan
perbedaannya adalah pada medepleger orang yang disuruh melakukan tidak dapat
dipertanggungjwabkan sedangkan dalam uitlokker orang yang disuruh melakukan
dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Perbedaan antara medepleger dengan
uitlokker adalah pada medepleger cara membujuk tidak ditentukan sedangkan dalam
uitlokker cara membujuk ditentukan.
5.
Membantu
(Medeplichtgheid)
Membantu
atau medeplichtgheid diatur dalam Pasal 56 KUHP yang berbunyi sebagai berikut:
pembantu melakukan kejahatan dihukum
a.
Mereka dengan
sengaja membantu waktu kejahatan dilakukan
b.
Mereka dengan sengaja
memberiikan kesempatan, ikhtiar atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Kemudian
dalam Pasal 57 KUHP, perlu dikatakan bahwa untuk menentukan hukuman bagi
pembantu hanya diperhatikan perbuatan dengan sengaja memperlancar atau
memudahkan bagi pelaku untuk mengakibatkan dari suatu tindak pidana.
Membantu
bersifat memberiikan bantuan atau memberiikan sokongan kepada pelaku. Berarti
orang yang membantu tidak melakukan tindak pidana hanya memberiikan kemudahan
bagi pelaku. Unsur membantu dalam hal ini memiliki dua unsur yaitu unsur
objektif yang terpenuhi apabila perbuatannya tersebut memang dimaksudkan untuk
memudahkan terjadinya suatu tindak pidana. Kemudian unsur subjektif terpenuhi
apabila pelaku mengetahui dengan pasti bahwa perbuatannya tersebut dapat
mempermudah terjadinya tindak pidana atau.
REFERENSI
Tulisan ini diambil dari sebuah
karya ilmiah sekripsi saudara A. Ian Nuray Pratama yang berjudul Tindak Pidana
Pemerasan Dengan Pengancaman ekerasan Yang Dilakukan Secara Bersama-sama dan
Penguasaan Tanpa Hak Senjata Tajam (
Studi Kasus Putusan No.1686/ Pid.B/ 2010/ PN.Mks.). Semoga karya ilmiah
yang di tulis saudara A. Ian Nuray Pratama bisa memberikan manfaat.