Makalah Penyertaan Deelneming



Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah SWT yang senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah serta Inayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah ini yang membahas tentang Penyertaan Deelneming dapat diselesaikan meskipun sangat jauh dari kesempurnaan. Dan mohon maaf makalah ini sangat singkat sekali. Semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi kami selaku penulis dan bagi para pembaca semuanya.
            Kami menyadari dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu demi penyempurnaan tulisan ini, kami mengharapkan masukan dan saran yang bersifat membangun.
            Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkompeten. Amin.

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam makalah ini peyeusun akan membahas dan menguraikan sebagaimana dalam rumusan masalah. Baikalah untuk lebih jelasnya akan dibahas berikut ini.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Penyertaan (Deelneming)?
2.      Apa sajah bentuk-bentuk Penyertaan?
C.    Rumusan Tujuan
1.      Menjelaskan tentang Penyertaan (Deelneming)
2.      Menjelaskan terkait bentuk-bentuk Penyertaan
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Penyertaan (Deelneming)
Kata deelneming berasal dari bahasa Belanda dari kata deenemen yang berarti menyertai dan deelneming diartikan sebagai penyertaan, dalam hukum pidana sering terjadi suatu tindak pidana dilakukan lebih dari satu orang.
Menurut Satochid Kartanegara deelneming berarti apabila satu tindak pidana tersangkut beberapa orang atau lebih dari satu orang. Pengertian ini dibantah oleh Leden Marpaung yang mengatakan bahwa orang-oarang tersebut haruslah mampu bertanggung jawab.
Menurut Leden Marpaung deelneming memiliki dua sifat yaitu deelneming yang bersifat berdiri sendiri yaitu pertanggungjawaban dari setiap pelaku dihargai sendiri-sendiri dan deelneming yang yang tidak beridiri sendiri yaitu pertanggungjwaban dari pelaku digantungkan pada perbuatan pelaku lainnya.
Didalam KUHP deelneming diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP berikut : Pasal 55 KUHP
1)      Dihukum sebagai pelaku tindak pidana
1.      Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu;
2.      Mereka yang memberii, menjanjikan sesuatu, salah memakai kekuasaan atau martabat dengan kekerasan, paksaan atau ancaman atau penyesatan atau memberiikan kesempatan, ikhtiar atau keterangan, sengaja membujuk supaya perbuatan itu dilakukan.
2)      Tentang orang-orang yang disebutkan belakangan, hanyalah perbuatan yang dibujuk dengan sengaja yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 KUHP: Sebagai pembantu melakukan kejahatan dihukum :
1.      Mereka dengan sengaja membantu waktu kejahatan dilakukan
2.      Mereka dengan sengaja memberiikan kesempatan, ikhtiar atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Pada Pasal 55 dan 56 KUHP tersebut diatas dapat dijumpai lima peran pelaku yaitu :
1.      Orang yang melakukan (dader)
2.      Orang yang menyuruh melakukan (doenpleger)
3.      Orang yang turut melakukan (medepleger)
4.      Orang yang sengaja membujuk (uitlokker)
5.      Orang yang membantu melakukan (medeplichtige)
B.     Bentuk-bentuk Penyertaan
1.      Orang yang melakukan (dader)
Dader dalam bahasa Belanda berarti pembuat. Kata dader berasal dari kata daad yang berarti membuat. Sedangkan dalam bahasa Inggris pelaku disebut dengan doer.
Menurut Leden Marpaung yang dimaksud dengan pelaku adalah orang yang memenuhi semua unsur tindak pidana yang diatur dalam undang-undang. Pelaku dapat diketahui dari jenis tindak pidana yaitu :
a.       Tindak pidana formil, pelakunya adalah orang yang memenuhi perumusan tindak pidana dalam undang-undang;
b.      Tindak pidana materiil, pelaku yaitu orang yang menimbulkan akibat yang dilarang dalam perumusan tindak pidana;
c.       Tindak pidana yang memuat unsur kualitas atau kedudukan, pelakunya adalah orang yang memiliki unsur kedudukan atau kualitas sebagaimana yang dirumuskan. Secara umum orang yang melakukan dapat didefinisikan sebagai orang yang memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang dirumuskan didalam undang-undang.

2.      Orang yang menyuruh melakukan (Doenpleger)
Orang yang menyuruh melakukan berarti orang yang berniat atau berkehendak untuk melakukan suatu tindak pidana namun tidak melakukannya sendiri, tetapi melaksanakan niatnya dengan menyuruh orang yang tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Orang yang disuruh melakukan disebut manus manistra.
Orang yang disuruh melakukan perbuatan tersebut atau manus manistra tidak dapat dimintai pertanggungjwaban atas perbuatan yang disuruhkan tersebut sehingga tidak dapat dihukum. Hal ini sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung Putusan Nomor 137 K/ Kr/ 1956 tanggal 1 Desember 1956.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa seseorang hanya dapat dikatakan sebagai orang yang menyuruh melakukan apabila orang yang disuruh adalah orang yang tidak dapat bertanggungjwab atas perbuatan yang disuruhkan.
3.      Orang yang turut melakukan (medeplager)
Orang yang turut melakukan atau orang yang secara bersama-sama melakukan suatu tindak pidana haruslah memenuhi dua unsur berikut :
a.       Harus ada kerjasama;
b.      Harus ada kesadaran kerjasama.

4.      Orang yang sengaja membujuk (uitlokker)
Orang yang sengaja membujuk diatur dalam Pasal 55 ayat (1) sub. 2 (dua) KUHP. Beberapa pakar berpendapat bahwa uitlokker termasuk deelneming yang berdiri sendiri. Secara umum orang yang sengaja membujuk dapat diartikan sebagai perbuatan yang menggerakkan orang lain melakukan suatu perbuatan terlarang dengan cara dan daya upaya.
Orang yang sengaja membujuk dengan orang yang menyuruh melakukan memiliki persamaan yaitu sama-sama menggerakkan orang lain untuk melakukan kehendaknya. Sedangkan perbedaannya adalah pada medepleger orang yang disuruh melakukan tidak dapat dipertanggungjwabkan sedangkan dalam uitlokker orang yang disuruh melakukan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Perbedaan antara medepleger dengan uitlokker adalah pada medepleger cara membujuk tidak ditentukan sedangkan dalam uitlokker cara membujuk ditentukan.
5.      Membantu (Medeplichtgheid)
Membantu atau medeplichtgheid diatur dalam Pasal 56 KUHP yang berbunyi sebagai berikut: pembantu melakukan kejahatan dihukum
a.       Mereka dengan sengaja membantu waktu kejahatan dilakukan
b.      Mereka dengan sengaja memberiikan kesempatan, ikhtiar atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Kemudian dalam Pasal 57 KUHP, perlu dikatakan bahwa untuk menentukan hukuman bagi pembantu hanya diperhatikan perbuatan dengan sengaja memperlancar atau memudahkan bagi pelaku untuk mengakibatkan dari suatu tindak pidana.
Membantu bersifat memberiikan bantuan atau memberiikan sokongan kepada pelaku. Berarti orang yang membantu tidak melakukan tindak pidana hanya memberiikan kemudahan bagi pelaku. Unsur membantu dalam hal ini memiliki dua unsur yaitu unsur objektif yang terpenuhi apabila perbuatannya tersebut memang dimaksudkan untuk memudahkan terjadinya suatu tindak pidana. Kemudian unsur subjektif terpenuhi apabila pelaku mengetahui dengan pasti bahwa perbuatannya tersebut dapat mempermudah terjadinya tindak pidana atau.
REFERENSI
Tulisan ini diambil dari sebuah karya ilmiah sekripsi saudara A. Ian Nuray Pratama yang berjudul Tindak Pidana Pemerasan Dengan Pengancaman ekerasan Yang Dilakukan Secara Bersama-sama dan Penguasaan Tanpa Hak Senjata Tajam ( Studi Kasus Putusan No.1686/ Pid.B/ 2010/ PN.Mks.). Semoga karya ilmiah yang di tulis saudara A. Ian Nuray Pratama bisa memberikan manfaat.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter