Prinsip-prinsip
hukum pidana barat telah mengganti hukum pidana syari’ah di sebagian besar
negara muslim di seluruh dunia. Di banyak negara muslim, ada perdebatan sengit
tentang masa depan sistem perundang-undangan mereka, khususnya aspek-aspek
hukum pidananya yang mengikuti dua model. Disatu pihak, unsur-unsur
penduduk yang sekular mendesak dilanjutkannya penerapan prinsip-prinsip barat,
menolak upaya memodifikasi untuk menyesuaikan dengan kondisi lokal. Umat islam
tradisional dan fundamentalis, di lain pihak, menuntut di terapkannnya hukum
pidana syari’ah dengan segera dan menyeluruh. Sayangnya, tak satupun pihak
berkeinginan untuk mempertimbangkan soal-soal lain.
Metode yang cerdas dan demokratis jika sebuah
negara muslim memperdebatkan penerapan hukum pidana syari’ah harus
memperhitungkan kembali sifat agama dari hukum tersebut. Fakta mendasar ini
mengandung dua implikasi bagi seluruh negara muslim yang memiliki penduduk
nonmuslim atau minoritas muslim sekular. Di satu pihak, umat islam yang taat
beragama menganggap hukum pidana syari’ah adalah sah dan mengikat karena
otoritas agamanya. Sedang di lain pihak, karna faktor agama islam tidak sesuai
dengan agama nonmuslim dan tidak di ambil sebagi kewajiban oleh kaum muslim
sekular, maka hukum pidana syari’ah haruslah di justifikasi terhadap
segmen-segmen penduduk tersebut kedalam term-term yang dapat di terima mereka.
Oleh karna itu, penting bahwa masing-masing pihak di berikan
kebebasan berekspresi dan kebebasan berkumpul sepenuh-penuhnya untuk bersaig
mendapatkan persetujuan publik atas posisinya, sebelum memperkenalkan perubahan
drastis dalam legislasi pidana. Kesempatan untuk berdebat secara bebas dan
teratur harus tetap bisa di dapatkan demi pembaharuan yang berkelanjutan dan
penyesuaian kembali hukum pidana untuk mencerminkan konsensus yang sesungguhnya
dari penduduk secara keseluruhan.
Menurut penulis buku ini berpendapat bahwa sebagian besar jawaban
terhadap masalah-masalah yang telah di paparkan di atas yaitu kekuasaan ta’zir
harus di berikan kepada organ legislatif negara yang reguler dan di gunakan
dalam kerangka legislasi pidana. Mengenai aplikasi hudud dan qisahah terhadap
nonmuslim, penulis berpendapat bahwa hukuman pengecualian tersebut tidak boleh
di terapkan sebagai hukum negeara secara umum, tanpa pembenaran penologis yang
memadai yang dapat di terima oleh seluruh penduduk.