MENUJU SISTEM HUKUM PIDANA YANG ISLAMI MANUSIAWI DAN PRAKTIS


Prinsip-prinsip hukum pidana barat telah mengganti hukum pidana syari’ah di sebagian besar negara muslim di seluruh dunia. Di banyak negara muslim, ada perdebatan sengit tentang masa depan sistem perundang-undangan mereka, khususnya aspek-aspek hukum pidananya yang mengikuti dua model. Disatu pihak, unsur-unsur penduduk yang sekular mendesak dilanjutkannya penerapan prinsip-prinsip barat, menolak upaya memodifikasi untuk menyesuaikan dengan kondisi lokal. Umat islam tradisional dan fundamentalis, di lain pihak, menuntut di terapkannnya hukum pidana syari’ah dengan segera dan menyeluruh. Sayangnya, tak satupun pihak berkeinginan untuk mempertimbangkan soal-soal lain.
Metode yang cerdas dan demokratis jika sebuah negara muslim memperdebatkan penerapan hukum pidana syari’ah harus memperhitungkan kembali sifat agama dari hukum tersebut. Fakta mendasar ini mengandung dua implikasi bagi seluruh negara muslim yang memiliki penduduk nonmuslim atau minoritas muslim sekular. Di satu pihak, umat islam yang taat beragama menganggap hukum pidana syari’ah adalah sah dan mengikat karena otoritas agamanya. Sedang di lain pihak, karna faktor agama islam tidak sesuai dengan agama nonmuslim dan tidak di ambil sebagi kewajiban oleh kaum muslim sekular, maka hukum pidana syari’ah haruslah di justifikasi terhadap segmen-segmen penduduk tersebut kedalam term-term yang dapat di terima mereka.
Oleh karna itu, penting bahwa masing-masing pihak di berikan kebebasan berekspresi dan kebebasan berkumpul sepenuh-penuhnya untuk bersaig mendapatkan persetujuan publik atas posisinya, sebelum memperkenalkan perubahan drastis dalam legislasi pidana. Kesempatan untuk berdebat secara bebas dan teratur harus tetap bisa di dapatkan demi pembaharuan yang berkelanjutan dan penyesuaian kembali hukum pidana untuk mencerminkan konsensus yang sesungguhnya dari penduduk secara keseluruhan.
Menurut penulis buku ini berpendapat bahwa sebagian besar jawaban terhadap masalah-masalah yang telah di paparkan di atas yaitu kekuasaan ta’zir harus di berikan kepada organ legislatif negara yang reguler dan di gunakan dalam kerangka legislasi pidana. Mengenai aplikasi hudud dan qisahah terhadap nonmuslim, penulis berpendapat bahwa hukuman pengecualian tersebut tidak boleh di terapkan sebagai hukum negeara secara umum, tanpa pembenaran penologis yang memadai yang dapat di terima oleh seluruh penduduk.


Related Posts

Subscribe Our Newsletter