DIALEKTIKA HUKUM ISLAM DAN NEGARA

Dalam kancah keilmuan hubungan agama dan negara, Islam dan politilk atau hukum Islam dan kekuasaan politik (negara) memang selalu menjadi wacana yang menarik, baik oleh kalangan Muslim sendiri maupun para Islamolog. Wacana ini sesungguhnya berpangkal dari historisitas permulaan Islam itu sendiri, terutama pasca kepemimpinan Rasulullah SAW.
Berawal dari pertikaian politik lalu muncul firqah-firqah dalam Islam, yang sekarang sering disebut aliran teologi/kalamm. Dalam perkembangannya ternyata tidak sekadar perbedaan kalam semata yang mengemuka, perbedaan dalam bidang hukum dan tafsir pun tidak kalah tumbuh subur. Fanatisme golongan dalam politik pun menjadi tak terelakkan. Golongan yang dominan dan dekat dengan penguasa politik akhirnya yang memperoleh kuasa. Hukum " Sinpa yang berkuasa, itulah madzhab hukum yang berlaka" menjadi kenyataan sejarah.
Indonesia, sekali lagi, merupakan fenomena tersendiri bagi dunia Islam. Islam yang masuk ke Indonesia selain sudah menjadi ba gian dari firqah -firqah yang ad  dalam sejarah hukum Islam, juga peranan tradisi dan sosio-kultural asli Indonesia animisme dan dinamisme cukup besar mewarnai, terutama dalam menyeleksi dan membentuk model Islam ala Indonesia. Melekat dalam fenomena khas itu antara lain realitas masyarakat Indonesia yang plural, baik suku, agama, ras, dan golongan yang dikenal dengan istilah SARA. Pada masa Pemerintah Orde Baru, masalah SARA ini ditabukan untuk diungkap, sehingga keharmonisan dipermukaan tidak sepenuhnya menggambarkan realitas yang sesungguhnya.
Yang menarik, meskipun agama Islam merupakan unsure dominan di dalam masyarakat Indonesia, tetapi dasar Negara dan pandangan hidupnya tidak didasarkan pada agama (Islam). Menjadikan agama sebagai dasar negara untuk membentuk nation-state yang mampu memayungi pluralitas selalu tidak berhasil. Pancasila tampaknya memang solusi terbaik atas konstruksi relasi agama dan negara. Selain mampu memberikan kesamaan Persepsi dan memupuk integrasi atas pluralitas bangsa, Pancasila juga akhirnya diterima sebagai satu-safunya ideologi negara.
Konsekuensinya, politik kodifikasi dan unifikasi dalam kehidupan hukum nasional efektif digunakan pada masa Orde Baru, sebagai wujud ideologisasi dan nasionalisasi. Hal itu dinyatakan dalam GBHN 1993:
Penataan hukum nasional dengan meletakkan pola pikir yang mendasari penyusunan sistem hukum nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945; penyusunan kerangka sistem hukum nasional serta penginventarisasian dan penyesuaian unsur-unsur tatanan hukum dalam rangka pembaruan hukum nasional; peningkatan penegakkan hukum dan pembinaan aparatur hukum; serta peningkatan sarana dan prasarana hukum
Karena pluralitas itu pula, penerapan dan pemberlakuan hukum Islam secara "murni" dalam pentas sosial politik Indonesia kontemporer, selalu mengundang polemik. Polemik itu tak sekadar berkutat pada perkara teknis yuridis belaka, melainkan telah menyentuh pada aras politik yang peka. Demi menjaga komitmen atas pluralitas agama, hukum Islam "direduksi" wilayah pemberlakuannya sampai pada tingkat yang membuat penganut agama lain merasa tidak terancam. Posisi hukum Islam disejajarkan dengan hukum Barat dan hukum adat, sebagai subsistem dan sumber inspirasi bagi pembangunan hukum nasional.
Sementara keberadaan Orde Baru sendiri menurut para pengamat dan pengkaji politik Indonesia telah muncul sebagai suatu rezim politik yang memiliki ciri-ciri khas yang membedakan dirinya dengan rezim-rezim politik sebelum dan sesudahnya di Indonesia. Di samping karena tekadnya yang hendak menjalankan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, juga ciri lain yang signifikan adalah munculnya sosok negara (the state) sebagai aktor dominan dalam menentukan pengelolaan sosial, ekonomi, dan politik.
Karena dominasi negara Orde Baru, pemberlakuan dan penerapan hukum Islam diatur oleh negara. Negara memegang hak monopoli dalarn pemberlakuan hukum di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Justifikasi kekuasaan negara menjadi alat kunci bagi aplikasi hukum. Legislasi terhadap hukum Islam dianggap sebagai suatu keharusan dan menentukan eksistensinya di bumi Nusantara.
Karena keharusan legislasi itulah, Kompilasi Hukum Islam diberi instrumen hukum positif, walaupun masih dalam bentuk Inpres (Instruksi Presiden). Kedudukan hukum Islam dalam tata negara Orde Baru, tetutama dalam satu dekade terakhiryna tidak saja telah dijadikan authoritative source (sumber hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum), akan tetapi keberadaannya diakui secara utuh, bahkan sebagian telah dibuktikan lewat legislasi.
Sebagai bukti bahwa politik hukum Orde Baru memberlakukan hukum Islam bagi pemeluk-pemeluknya, adalah isi pasal 2 dan pasal 63 UU No. Tahun 1974 tentang Perkawinan dan PP No. 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Keduanya diperkokoh dalam wadah Pengadilan melalui UU. No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang ditetapkan pada tanggal 29 Desember 1989. Untuk substansi hukum Islam, dikeluarkan Inpres. No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, dan terakhir UU No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
Di samping terdapat dalam hukum organik, hukum Islam juga terselip di dalam UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, khususnya di dalam penjelasan pasal dan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (dengan PP. No. 72 Tahun 1992 tentang bank berdasarkan prinsip bagi hasil) yang memungkinkan dioperasikan perbankkan nirbunga (non-interest banking) dengan sistem bagi hasil (profit and loss sharing).
Untuk aspek tertentu, saat ini sudah ada UU dan peraturan hukum tersendiri tentang administrasi dan substansi hukum Islam, peradilan agama (Islam) dan hukum acaranya. Tampak pula bahwa pembentuk hukum di Indonesia telah meninggalkan watak hegemonik terhadap hukum Islam yang diwariskan hukum kolonial. Saat terakhir ini, hukum Islam di Indonesia tidak hanya diwujudkan dalam bentuk kodifikasi dan legislasi moderery melainkan juga diintegrasikan ke dalam restrukturisasi dan implementasi hukum nasional.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang tanggal 10 ]uni 1991 diinstruksikan penyebarluasannya oleh Presiden Soeharto, bisa dikatakan prestasi puncak umat Islam Indonesia dalam menjadikan sebagian substansi hukum Islam sebagai hukum positif. Dalam paradigma di atas, legislasi KHI bukan semata-mata keberhasilan kerjasama Majelis Ulama Indonesia (mewakili umat Islam Indonesia), Departemen Agama RI (mewakili pemerintah), dan Mahkamah Agung RI (mewakili pemegang kekuasaan yudikatif), melainkan karena adanya "lampu hijau" dari politik hukum dan political will dari negara. Bahkan, "campur tangan" Negara dalam hal ini terasa lebih besar.
Kenyataan ini secara tidak langsung sebenarnya menguatkan teori receptie-nya Snouck Hurgronje meskipun konteksnya agak berbeda. Jika teori Snouck Hurgronje menitik beratkan pada relasi hukum adat danhukum Islam, kenyataan Indonesia pada masa Orde Baru adalah relasi antara negara dengan hukum Islam. Jika hal ini benar, maka dapat dirumuskan sebuah proposisi bahwa "hukum Islam tidak sepenuhnya dapat berlaku kecuali setelah ditetapkan negara melalui proses legislasi." Mungkin sebagian kita menentang pendapat ini dan mengatakan pendapat tersebut sebagai "metamorfosis" dari teori receptie. Tentu saja saya tidak akan menolak kemungkinan itu, tetapi problem yang paling mendasar sebenarnya masalah dipengaruhi siapa. Akan tetapi cara pandang kita sudah terlanjur menempatkan negara sepagai "pemutus akhir" segala sesuatu. Negara hampir-hampir mengganti posisi Nabi Muhammad SAW sebagai asy-syari' bahkan mengganti posisi Tuhan sebagai pembuat hukum Islam.
Dalam perspektif ini kita bisa memahami, baik secara teoritis maupun dalam tataran realitas historis, "campur tangan" dan visi politik negara sangat berperan dalam menentukan arah politik hukum yang dilahirkannya. Tampak jelas dalam lingkaran-untuk tidak mengatakan kungkungan kooptasi-politik hukum Orde Baru, berbagai produk hukum Islam melalui legislasi neSara tersebut mempunyai karakter dan visi politiknya sendiri.
Dengan demikian, studi mendalam dan sistematik metodologi mengenai politik hukum Islam di Indonesia menjadi penting dilakukan, bukan saja dari sudut ilmiah akademis, tetapi juga dari sudut praktis dalam kerangka pengembangan hukum Islam di lrdonesia. Tentu saja terdapat sejumlah kesulitan untuk mengkaji hukum Islam di Indonesia, selain karena telah mengkristal dan menjadi bagian arkeologi dari sejarah hukum (legal history) Indonesia , juga ruang lingkup hukum Islam itu sendiri sangat luas. Dalam studi ini akan lebih banyak difokuskan pada KHI dan CLD-KHI (Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam) sebagai kasus bagi studi ini, meskipun kasus-kasus yang lain tidak diabaikan begitu saja.


Related Posts

Subscribe Our Newsletter