Dalam kancah keilmuan hubungan agama dan negara, Islam dan politilk
atau hukum Islam dan kekuasaan politik (negara) memang selalu menjadi wacana
yang menarik, baik oleh kalangan Muslim sendiri maupun para Islamolog. Wacana ini
sesungguhnya berpangkal dari historisitas permulaan Islam itu sendiri, terutama
pasca kepemimpinan Rasulullah SAW.
Berawal dari pertikaian politik lalu muncul firqah-firqah dalam
Islam, yang sekarang sering disebut aliran teologi/kalamm. Dalam
perkembangannya ternyata tidak sekadar perbedaan kalam semata yang
mengemuka, perbedaan dalam bidang hukum dan tafsir pun tidak kalah tumbuh
subur. Fanatisme golongan dalam politik pun menjadi tak terelakkan. Golongan yang
dominan dan dekat dengan penguasa politik akhirnya yang memperoleh kuasa. Hukum
" Sinpa yang berkuasa, itulah madzhab hukum yang berlaka" menjadi
kenyataan sejarah.
Indonesia, sekali lagi, merupakan fenomena tersendiri bagi dunia
Islam. Islam yang masuk ke Indonesia selain sudah menjadi ba gian dari firqah
-firqah yang ad dalam sejarah hukum Islam,
juga peranan tradisi dan sosio-kultural asli Indonesia animisme dan dinamisme cukup
besar mewarnai, terutama dalam menyeleksi dan membentuk model Islam ala
Indonesia. Melekat dalam fenomena khas itu antara lain realitas masyarakat Indonesia
yang plural, baik suku, agama, ras, dan golongan yang dikenal dengan istilah
SARA. Pada masa Pemerintah Orde Baru, masalah SARA ini ditabukan untuk
diungkap, sehingga keharmonisan dipermukaan tidak sepenuhnya menggambarkan
realitas yang sesungguhnya.
Yang menarik, meskipun agama Islam merupakan unsure dominan di
dalam masyarakat Indonesia, tetapi dasar Negara dan pandangan hidupnya tidak
didasarkan pada agama (Islam). Menjadikan agama sebagai dasar negara untuk
membentuk nation-state yang mampu memayungi pluralitas selalu tidak berhasil.
Pancasila tampaknya memang solusi terbaik atas konstruksi relasi agama dan
negara. Selain mampu memberikan kesamaan Persepsi dan memupuk integrasi atas pluralitas
bangsa, Pancasila juga akhirnya diterima sebagai satu-safunya ideologi negara.
Konsekuensinya, politik kodifikasi dan unifikasi dalam kehidupan
hukum nasional efektif digunakan pada masa Orde Baru, sebagai wujud
ideologisasi dan nasionalisasi. Hal itu dinyatakan dalam GBHN 1993:
Penataan
hukum nasional dengan meletakkan pola pikir yang mendasari penyusunan sistem
hukum nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945; penyusunan kerangka
sistem hukum nasional serta penginventarisasian dan penyesuaian unsur-unsur
tatanan hukum dalam rangka pembaruan hukum nasional; peningkatan penegakkan
hukum dan pembinaan aparatur hukum; serta peningkatan sarana dan prasarana
hukum
Karena pluralitas itu pula, penerapan dan pemberlakuan hukum Islam
secara "murni" dalam pentas sosial politik Indonesia kontemporer,
selalu mengundang polemik. Polemik itu tak sekadar berkutat pada perkara teknis
yuridis belaka, melainkan telah menyentuh pada aras politik yang peka. Demi
menjaga komitmen atas pluralitas agama, hukum Islam "direduksi"
wilayah pemberlakuannya sampai pada tingkat yang membuat penganut agama lain
merasa tidak terancam. Posisi hukum Islam disejajarkan dengan hukum Barat dan hukum
adat, sebagai subsistem dan sumber inspirasi bagi pembangunan hukum nasional.
Sementara keberadaan Orde Baru sendiri menurut para pengamat dan
pengkaji politik Indonesia telah muncul sebagai suatu rezim politik yang
memiliki ciri-ciri khas yang membedakan dirinya dengan rezim-rezim politik
sebelum dan sesudahnya di Indonesia. Di samping karena tekadnya yang hendak
menjalankan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, juga ciri lain
yang signifikan adalah munculnya sosok negara (the state) sebagai aktor
dominan dalam menentukan pengelolaan sosial, ekonomi, dan politik.
Karena dominasi negara Orde Baru, pemberlakuan dan penerapan hukum
Islam diatur oleh negara. Negara memegang hak monopoli dalarn pemberlakuan
hukum di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Justifikasi kekuasaan negara
menjadi alat kunci bagi aplikasi hukum. Legislasi terhadap hukum Islam dianggap
sebagai suatu keharusan dan menentukan eksistensinya di bumi Nusantara.
Karena keharusan legislasi itulah, Kompilasi Hukum Islam diberi
instrumen hukum positif, walaupun masih dalam bentuk Inpres (Instruksi
Presiden). Kedudukan hukum Islam dalam tata negara Orde Baru, tetutama dalam
satu dekade terakhiryna tidak saja telah dijadikan authoritative source (sumber
hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum), akan tetapi keberadaannya diakui
secara utuh, bahkan sebagian telah dibuktikan lewat legislasi.
Sebagai bukti bahwa politik hukum Orde Baru memberlakukan hukum
Islam bagi pemeluk-pemeluknya, adalah isi pasal 2 dan pasal 63 UU No. Tahun
1974 tentang Perkawinan dan PP No. 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah
Milik. Keduanya diperkokoh dalam wadah Pengadilan melalui UU. No. 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama yang ditetapkan pada tanggal 29 Desember 1989. Untuk
substansi hukum Islam, dikeluarkan Inpres. No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi
Hukum Islam di Indonesia, dan terakhir UU No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan
Zakat.
Di samping terdapat dalam hukum organik, hukum Islam juga terselip
di dalam UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, khususnya di dalam
penjelasan pasal dan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (dengan PP. No. 72
Tahun 1992 tentang bank berdasarkan prinsip bagi hasil) yang memungkinkan
dioperasikan perbankkan nirbunga (non-interest banking) dengan sistem
bagi hasil (profit and loss sharing).
Untuk aspek tertentu, saat ini sudah ada UU dan peraturan hukum
tersendiri tentang administrasi dan substansi hukum Islam, peradilan agama
(Islam) dan hukum acaranya. Tampak pula bahwa pembentuk hukum di Indonesia
telah meninggalkan watak hegemonik terhadap hukum Islam yang diwariskan hukum
kolonial. Saat terakhir ini, hukum Islam di Indonesia tidak hanya diwujudkan
dalam bentuk kodifikasi dan legislasi moderery melainkan juga diintegrasikan ke
dalam restrukturisasi dan implementasi hukum nasional.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang tanggal 10 ]uni 1991 diinstruksikan
penyebarluasannya oleh Presiden Soeharto, bisa dikatakan prestasi puncak umat
Islam Indonesia dalam menjadikan sebagian substansi hukum Islam sebagai hukum
positif. Dalam paradigma di atas, legislasi KHI bukan semata-mata keberhasilan
kerjasama Majelis Ulama Indonesia (mewakili umat Islam Indonesia), Departemen Agama
RI (mewakili pemerintah), dan Mahkamah Agung RI (mewakili pemegang kekuasaan
yudikatif), melainkan karena adanya "lampu hijau" dari politik hukum dan
political will dari negara. Bahkan, "campur tangan" Negara dalam
hal ini terasa lebih besar.
Kenyataan ini secara tidak langsung sebenarnya menguatkan teori receptie-nya
Snouck Hurgronje meskipun konteksnya agak berbeda. Jika teori Snouck Hurgronje
menitik beratkan pada relasi hukum adat danhukum Islam, kenyataan Indonesia pada
masa Orde Baru adalah relasi antara negara dengan hukum Islam. Jika hal ini
benar, maka dapat dirumuskan sebuah proposisi bahwa "hukum Islam tidak
sepenuhnya dapat berlaku kecuali setelah ditetapkan negara melalui proses legislasi."
Mungkin sebagian kita menentang pendapat ini dan mengatakan pendapat tersebut
sebagai "metamorfosis" dari teori receptie. Tentu saja
saya tidak akan menolak kemungkinan itu, tetapi problem yang paling mendasar
sebenarnya masalah dipengaruhi siapa. Akan tetapi cara pandang kita sudah terlanjur
menempatkan negara sepagai "pemutus akhir" segala sesuatu. Negara
hampir-hampir mengganti posisi Nabi Muhammad SAW sebagai asy-syari' bahkan
mengganti posisi Tuhan sebagai pembuat hukum Islam.
Dalam perspektif ini kita bisa memahami, baik secara teoritis
maupun dalam tataran realitas historis, "campur tangan" dan visi
politik negara sangat berperan dalam menentukan arah politik hukum yang
dilahirkannya. Tampak jelas dalam lingkaran-untuk tidak mengatakan kungkungan kooptasi-politik
hukum Orde Baru, berbagai produk hukum Islam melalui legislasi neSara tersebut
mempunyai karakter dan visi politiknya sendiri.
Dengan demikian, studi mendalam dan sistematik metodologi mengenai
politik hukum Islam di Indonesia menjadi penting dilakukan, bukan saja dari sudut
ilmiah akademis, tetapi juga dari sudut praktis dalam kerangka pengembangan
hukum Islam di lrdonesia. Tentu saja terdapat sejumlah kesulitan untuk mengkaji
hukum Islam di Indonesia, selain karena telah mengkristal dan menjadi bagian
arkeologi dari sejarah hukum (legal history) Indonesia , juga ruang
lingkup hukum Islam itu sendiri sangat luas. Dalam studi ini akan lebih banyak
difokuskan pada KHI dan CLD-KHI (Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam)
sebagai kasus bagi studi ini, meskipun kasus-kasus yang lain tidak diabaikan
begitu saja.