Pengertian PERPU dan PP serta Fungsinya

Pengertian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) merupakan suatu peraturan yang bertindak sebagai suatu Undang-Undang.[1] PERPU ditetapkan oleh Pemerintah dalam hal ikhwal kepentingan yang memaksa, dalam (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan), yang harus segera diatasi, karena pembentukan Undang-Undang memerlukan waktu yang relative lama. “noodverordeningsrecht” atau “hak Presiden untuk mengatur kegentingan yang memaksa” tidak selalu ada hubungannya dengan keadaan bahaya, tetapi cukup apabila menurut keyakinan Presiden terdapat keadaan mendesak dan dibutuhkan peraturan yang mempunyai derajat Undang-Undang. Dan PERPU tidak dapat ditangguhkan sampai DPR melakukan pembicaraan pengaturan keadaan tersebut. Jangka waktu berlakunya PERPU ialah terbatas, sebab harus dimintakan persetujuan oleh DPR untuk dijadikan Undang-Undang ataukah dicabut.
Fungsi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) pada dasarnya sama dengan fungsi dari undang-undang. Perbedaan keduanya terletak pada Pembuatnya, undang-undang dibuat oleh Presiden bersama-sama dengan DPR dalam keadaan normal sedangkan PERPU dibuat oleh Presiden. Perbedaan lainnya adalah Undang-undang dibuat dalam suasana (keadaan) normal, sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dibuat dalam keadaan kegentingan yang memaksa.
Fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang adalah:
Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang tegas-tegas menyebutnya
Pengaturan lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam Batang Tubuh UUD 1945
Pengaturan lebih lanjut dalam ketetapan MPR yang tegas-tegas menyebutnya
Pengaturan di bidang materi konstitus

Pengertian Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah adalah Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Undang-undang,[2] untuk menjalankan Undang-undang. Pembentukan peraturan pemerintah ini hanyalah bersifat teknis, yakni sebuah peraturan yang bertujuan untuk membuat Undang-Undang dapat berjalan sebagaimana mestinya. Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Karakteristik Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah memiliki karakteristik yang membedakannya dengan peraturan perundang-perundangan lainnya. Karakterisitik peraturan pemerintah, antara lain:
Peraturan tidak dapat dibentuk terlebih dahulu tanpa didahului pembentukan Undang-Undang yang menjadi Induknya.
Peraturan tidak dapat mencantumkan sanksi Pidana apabila Undang-Undang yang menjadi induknya tidak menentukan demikian
Peraturan di dalam ketentuannya tidak boleh menambah atau mengurangi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang yang bersangkutan
Peraturan dapat dibentuk dalam rangka menjalankan atau menjabarkan undang-undang meskipun di dalam undang-undang yang menjadi induknya tidak diatur secara tegas keharusan untuk membentuk peraturan tersebut dalam rangka menjabarkan dan melaksanakan undang-undang yang dimaksud.
Selain karakteristik peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud diatas, terdapat karakteristik lain yang dimiliki oleh jenis peraturan ini, yakni hanyalah merupakan peraturan (regeling) atau merupakan kombinasi antara peraturan dan penetapan (beschicking).
Fungsi Peraturan Pemerintah
Fungsi peraturan pemerintah adalah merupakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam undang-undang yang secara tegas menyebutnya (memerintahkan pembentukannya. Fungsi lainnya adalah menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketetentuan lain dalam undang-undang yang mengatur meskipun undang-undang yang mengatur tersebut tidak secara tegas menyebutnya atau memerintahkan pembentukannya.






[1] Drs.C.S.T.Kansil,SH, Praktek Hukum Peraturan Perundangan Di Indonesia.,(Jakarta: Penerbit Erlangga,1982), hal.51. Selanjutnya disebut Drs.C.S.T.Kansil,SH, Praktek Hukum Peraturan Perundangan Di Indonesia
[2] Drs.C.S.T.Kansil,SH, Op. cit., h. 53

Related Posts

Subscribe Our Newsletter