Pengertian Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) merupakan suatu peraturan yang
bertindak sebagai suatu Undang-Undang.[1]
PERPU ditetapkan oleh Pemerintah dalam hal ikhwal kepentingan yang memaksa, dalam
(Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan), yang harus segera diatasi, karena pembentukan
Undang-Undang memerlukan waktu yang relative lama. “noodverordeningsrecht” atau “hak Presiden untuk mengatur
kegentingan yang memaksa” tidak selalu ada hubungannya dengan keadaan bahaya,
tetapi cukup apabila menurut keyakinan Presiden terdapat keadaan mendesak dan
dibutuhkan peraturan yang mempunyai derajat Undang-Undang. Dan PERPU tidak
dapat ditangguhkan sampai DPR melakukan pembicaraan pengaturan keadaan
tersebut. Jangka waktu berlakunya PERPU ialah terbatas, sebab harus dimintakan
persetujuan oleh DPR untuk dijadikan Undang-Undang ataukah dicabut.
Fungsi Undang-Undang
dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Fungsi
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) pada dasarnya sama dengan
fungsi dari undang-undang. Perbedaan keduanya terletak pada Pembuatnya,
undang-undang dibuat oleh Presiden bersama-sama dengan DPR dalam keadaan normal
sedangkan PERPU dibuat oleh Presiden. Perbedaan lainnya adalah Undang-undang
dibuat dalam suasana (keadaan) normal, sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang dibuat dalam keadaan kegentingan yang memaksa.
Fungsi
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang adalah:
Menyelenggarakan
pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang
tegas-tegas menyebutnya
Pengaturan
lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam Batang Tubuh UUD 1945
Pengaturan
lebih lanjut dalam ketetapan MPR yang tegas-tegas menyebutnya
Pengaturan
di bidang materi konstitus
Pengertian Peraturan Pemerintah
Peraturan
Pemerintah adalah Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden
untuk melaksanakan Undang-undang,[2]
untuk menjalankan Undang-undang. Pembentukan peraturan pemerintah ini hanyalah
bersifat teknis, yakni sebuah peraturan yang bertujuan untuk membuat
Undang-Undang dapat berjalan sebagaimana mestinya. Ketentuan tersebut
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Karakteristik Peraturan
Pemerintah
Peraturan
Pemerintah memiliki karakteristik yang membedakannya dengan peraturan
perundang-perundangan lainnya. Karakterisitik peraturan pemerintah, antara
lain:
Peraturan
tidak dapat dibentuk terlebih dahulu tanpa didahului pembentukan Undang-Undang
yang menjadi Induknya.
Peraturan
tidak dapat mencantumkan sanksi Pidana apabila Undang-Undang yang menjadi
induknya tidak menentukan demikian
Peraturan
di dalam ketentuannya tidak boleh menambah atau mengurangi ketentuan
sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang yang bersangkutan
Peraturan
dapat dibentuk dalam rangka menjalankan atau menjabarkan undang-undang meskipun
di dalam undang-undang yang menjadi induknya tidak diatur secara tegas
keharusan untuk membentuk peraturan tersebut dalam rangka menjabarkan dan
melaksanakan undang-undang yang dimaksud.
Selain
karakteristik peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud diatas, terdapat
karakteristik lain yang dimiliki oleh jenis peraturan ini, yakni hanyalah
merupakan peraturan (regeling) atau
merupakan kombinasi antara peraturan dan penetapan (beschicking).
Fungsi Peraturan
Pemerintah
Fungsi
peraturan pemerintah adalah merupakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam
undang-undang yang secara tegas menyebutnya (memerintahkan pembentukannya. Fungsi
lainnya adalah menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketetentuan lain dalam
undang-undang yang mengatur meskipun undang-undang yang mengatur tersebut tidak
secara tegas menyebutnya atau memerintahkan pembentukannya.