KHI HUKUM ISLAM ATAU PRODUK POTITIK

Bagaimana dengan hukum Islam? Akankah termasuk dalam kategorisasi teori di atas? Untuk Indonesia, UU Nomor 1 Tahun 1971 tentang Perkawinan; PP Nomor 28 Tahtn 1977 tentang Perwakafan; UU Nomor Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; UU Nomor 7 Tahun 7992 jo. UU Nomor 10 Tahun 1998; dan UU Nomor 23 Tahun 1,999 tentang Sistem Perbankan Nasional yang mengizinkan beroperasinya bank syari'ah; Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam;7 UU Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Haji; UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat; UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Terdapat sejumlah contoh kasus produk hukum Islam yang konkret untuk dapat dikemukakan.
Hukum Islam[1] secara substantif adalah dimensi integral dari ajaran Islam. Sebagai ajaran agama, hukum Islam berasal dari Allah SWT dan bersumber langsung kepada al-Qur'an dan as-Sunnah. Dengan demikian, hukum Islam jelas bukan produk politik. Akan tetapi, di dalam bentangan sejarahnya tidak jarang ditemukan sebagai upaya menerapkan dan memberlakukan hukum Islam di dalam suatu wilayah politik tertentu, keberadaan hukum Islam membutuhkan legitimasi kekuasaan politik, bahkan dibahasakan dengan formulasi politik tertentu, seperti dengan cara legislasi. Dalam konteks seperti itu, kendati secara tekstual diperoleh kesimpulan tidak ada keharusan pemberlakuan aturan hukum Islam melalui keputusan politik atau legalitas penguasa, baik berupa undang-undang (taqnin) atat instrumen peraturan perundang-undangan lainnya,lo namun dalam batas-batas tertentu hukum Islam bisa dikatakan produk Politik. Bahkan, legitimasi ini bisa menjadi suatu keharusan karena besarnya manfaat bagi kepastian dan kekuatan hukum secara legal-positif. Penegasan ini digambarkan Ibnu Taimiyah dalam pernyataannya:
“Sebagian dari ajaran al-Kitab adalah menegakkan keadilan dengan menggunakan besi (kekerasan). Oleh karena itu, penegasan ajaran agama bisa dilakukan dengan mushhaf dan pedang.”
Dalam statement tersebut, Ibnu Taimiyah agaknya ingin menekankan bahwa kekuasaan politik yang disimbolkan dengan pedang menjadi sesuatu yang esensial dan mutlak bagi agama tetapi kekuasaan itu sendiri bukan agama. Dengan ungkapan lain, politik atau negara hanyalah alat bagi agama ia bukan suatu ekstensi dari agama.
Dalam kaitan ini, kita sering mendengar pernyataan umum bahwa al-Islamu huwa ad-din wa ad-dawlah (Islam adalah agama dan negara). Tak terkecuali, Hasan al-Banna di dalam prinsip-prinsip organisasinya, al - lkhwan al- Muslimun menyatakan:
“Islam itu adalah tata aturan yang lengkap, meliputi semua segi kehidupan. Islam adalah Negara dan bangsa atau pemerintahan dan masyaraka! moral dan kekuasaan rahmat dan keadilan peradaban dan undang_undang, ilmu pengetahuan dan hukum”
Tulisan ini di ambil dari Buku Fiqih Indonesia pengarangnya adalah Dr KH Marzuki Wahid, semoga tulisan yang di tulis oleh beliau memberikan manfaat yang bersar untuk kemajuan Keilmuan khususnya di bidang fiqih.



[1] Penulis merasa kesulitan untuk membedakan term "hukum lslam" (bahasa lndonesia) dengan term fiqh, syari’ah dan hukm as-syari’ah. Dalam ilmu ushll ol-fiqh dan ilmu fiqh masing-masing term tersebut mempunyai ta'rifnya sendiri. Tampaknya, term "hukum lslam" (bahasa lndonesia) dalam konteks hukum positif lndonesia hanyalah untuk membedakan dari term hukum Barat dan hukum adat. Pembedaan ini untuk menunjukan bahwa hukum tersebut adalah hukum yang berasal dari agama lslam, tanpa detil membedakan fiqh, syari’ah dan hukm asy-syar'iy.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter