Sejarah Ide Negara Hukum

Dalam khazanah ilmu negara (staatslehre) dan filsafat hukum (legal philosophy), sejarah ide mengenai negara hukum sudah dikenal sejak zaman Plato (427-347 SM). Saat itu, Plato menggunakan istilah Nomoi untuk menyebut yang sekarang disebut negara hukum. Dalam buku Nozoi yang berarti undang-undang, Plato selalu menekankan pentingnya eksistensi undang-undang untuk membimbing warga negara kepada suatu hidup yang saleh dan sempurna. Kebebasan dan keteraturan warga dalam suatu negara bisa terjamin dengan adanya aturan-aturan rukum. Orang-orang yang melanggar aturan-aturan hukum itu, sebagai konsekuensi dari jaminan, harus diberi hukuman. Akan tetapi, Plato memandang hukuman itu bukan sebagai balasan atas ketidakadilan, melainkan merupakan konsekuensi dari pelanggaran yang diperbuatnya. Karena menurut Plato, pelanggaran adalah suatu penyakit dalam bagian intelektual manusia (logistikon).
Ide Plato ini kemudian digali dan dikembangkan oleh Immanuel Kant (7724-1804). Ia beranggapan bahwa Negara yang baik ialah negara hukum yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (rust en orde). Karena itu, ide Negara hukum versi Kant ini lebih dikenal dengan nama negara "jaga malam" ( nachtwakerstaat ).
Berkaitan dengan ide negara hukum ini, Kant menerima prinsip Jean-Jacques Rousseau (1772-7778) tentang kehendak umum (volonte generale), dan ajaran Montesquieu (1688- 1755). Kant berpendapat bahwa titik pangkal negara hukum adalah aturan-aturan hukum. Aturan hukum itu hanya dapat terealisasikan dengan baik, bila mendapatkan dukungan dari semua warga negara. Tanpa dukungan warga negara, aturan-aturan hukum tersebut hanyalah berupa teks-teks belaka yang tak bermakna secara nyata, dan dalam pelaksanaannya akan mengarah kepada otoriterisme. Karena itulatU Kant menerima kehendak umum (volonte generale) seperti yang dianut oleh Rousseau.
Sedangkan dalam menerapkan ajaran Trias Politica, Kant memposisikan kekuasaan legislatif sebagai kekuasaan yang tertinggi, di atas kekuasaan eksekutif dan yudikatif. Karena menurutnya, kekuasaan legislatif hanya dapat dimiliki oleh rakyat dan rakyatlah yang mempunyai kedaulatan.
Sebelum lahir negara hukum, yang ada pada waktu itu adalah negara polisi (polizestaat) sebagai tipe negara yang dianut saat itu. Gagasan mengenai negara hukum mengalir serus dalam arus sejarah. Mulai dari negara hukum liberal (jaga malam) ke negara hukum formal kemudian menjadi negara hukum materiil (materiele rechtsstaat) hingga pada ide negara kemakmuran (welvarstaat) atat Negara yang mengabdi pada kepentingan umum. Masing-masing tipologi ini mempunyai tokoh dan prinsip-prinsipnya sendiri.

Mengenai hubungan negara hukum dengan kemakmuran rakyat, terdapat korelasi segitiga antara negara polisi, negara hukum liberal dan negara hukum formal. Dengan menggunakan dialektika Hegel, bisa dikatakan bahwa negara polisi adalah sebuah tesis, negara hukum liberal adalah antitesis, sedangkan syntesis-nya adalah negara hukum formal. Sebab, pada negara polisi, raja (istilah penguasa dalam negara monarkhi) mempunyai kekuasaan mutlak terhadap urusan kemakmuran rakyatnya, dan rakyat tidak diperbolehkan turut campur tangan. Sedangkan pada negara hukum liberal justru yang terjadi sebaliknya, negara tidak boleh turut campur tangan sama sekali terhadap urusan kemakmuran rakyatnya, rakyat sendiri yang memetakannya. Adapun negara hukum formal hadir sebagai perpaduan antara keduanya yang antagonistic itu. Negara hukum formal mengajarkan bahwa negara boleh campur tangan dalam urusan kemakmuran rakyat, akan tetapi harus dibatasi dengan undang-undang, agar penguasa Negara tidak berbuat sewenang-wenang.
Lebih jelasnya bisa di lihat di buku Fikih Indonesia Karangan Dr KH Marzuki ahid

Related Posts

Subscribe Our Newsletter