Metode Istinbath Imam Mazhab Fiqih

Dalam menentukan hukum atau cara menarik hukum dari dalil-dalilnya, para Imam mazhab dalam mengambil (Istimbath) dalil-dalillnya selalu berbeda-beda sesuai dengan metodenya sendiri tapi tidak terlepas dari manhaj metode yang keluar dari ajaran Rasulullah itu sendiri. Langsung saja akan dibahas mengenai metode istimbath Imam Mazhab Fiqih
  • Imam Hanafi

Imam Hanafi dengan nama lengkapnya bernama Abu Hanifah al-Nu’am bin Sabit bin Zauti. Lahir pada tahun 80 H di kota Kuffah pada masa dinasti Umayyah. Semua literatur yang mengungkapkan kehidupan Abu hanifah menyebutkan bahwa Abu Hanifah adalah seorang ulama yang ‘alim yang mengamalkan ilmunya, zuhud, ‘abid, wara’ taqiy, khusyu’, dan tawadhu’. metode Istinbath hukum Imam Abu Hanifah (Imam Hanafi) diantaranya sebagai berikut:
  1. Al-Qur’an: Alqur’an merupakan sumber pokok hukum islam sampai akhir zaman.
  2. Hadits:  Hadits merupakan penjelas dari pada Al-Qur’an yang masih bersifat umum.
  3. Aqwalus shahabah (Ucapan Para Sahabat): ucapan para sahbat menurut Imam Hanafi itu sangat penting karena menurut beliau para sahabat meupakan pembawa ajaran rasul setelah generasinya.
  4. Qiyas: beliau akan menggunakan Qiyas apa bila tidak ditemukan dalam Nash Al-Qur’an, ataupun Hadits, maupun Aqwalus shahabah. Istihsan: istihsan menurut bahasa adalah “menganggap lebih baik”.
  5. Urf.

  • Imam Malik

Beliau adalah Malik bin Anas Abi Amir al-Ashbahi dengan julukan Abu Abdillah. Dalam sumber lain menyebutkan bahwa nama lengkap Beliau adalah Malik bin Anas bin Malik bin Abu ‘Amir bin ‘Amr bin Al-Harits bin Ghaiman bin Khutsail bin ‘Amr bin Al-Harits Al Himyari Al-Ashbahi Al-Madani. Malik bin Anas lahir di Madinah pada tahun 93 H. Sejak muda ia sudah menghafal Al-Quran dan sudah nampak minatnya dalam ilmu pengetahuan. Metode istinbath hukum yang dilakukan oleh Imam Malik diantaranya sebagai berikkut
  1. Al-qur’an: Al-Qur’an merupakan sumber utama dan pertama dalam pengambilan hukum. Karena Al-Qur’an adalah perkataan Allah yang merupakan petunjuk kepada ummat manusia dan diwajibkan untuk berpegangan teguh kepada Al-Qur’an.
  2. Sunnah atay kebiasaan Rasul yang beliau pandang sah.
  3. Ijma’ para Ulama Madinah, tetapi beliau kadang-kadang menolak hadits apabila nyata-nyata Hadis tersebut berlawanan atau tidak diamalkan oleh para ulama madinah.
  4. Qiyas : Qiyas menurut bahasanya berarti mengukur, secara etimologi kata itu berasal dari kata Qasa. Yang disebut Qiyas ialah menyamakan sesuatu dengan sesuatu yang lain dalam hukum karena adanya sebab yang antara keduanya.
  5. Mashalihul Mursalah (Istislah): yang berarti prinsip kemaslahatan (kebaikan) yang dipergunakan menetapkan suatu hukum Islam, juga dapat berarti suatu perbuatan yang mengandung nilai baik dan manfaat.

  • Imam Syafi’i

Beliau bernama asli Abu Abdullah, Muhammad ibnu Idris bin Abbas bin Usman bin Syafi’i bin Saaib bin ‘Abiid bin Abdu Yazid bin Hasim. Imam Syafi’i wafat pada tahun 204 H di Mesir Beberapa urutan metode Istinbath hukum Imam Syafi'i diantaranya sebagai berikut:
  1. Al-qur’an: Alqur’an merupakan sumber pokok huku Islam sampai akhir zaman yang tidak bisa di ragukan lagi.
  2. Hadits; Sumber kedua dalam menentukan hukum ialah sunnah Rasulullah ٍSAW. Karena Rasulullah yang berhak menjelaskan dan menafsirkan Al-Qur’an, maka As-Sunnah menduduki tempat kedua setelah Al-Qur’an
  3. Ijma’ Yang disebut Ijma’ ialah kesepakatan para Ulama’ atas suatu hukum setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Karena pada masa hidupnya Nabi Muhammad SAW seluruh persoalan hukum kembali kepada Beliau. Setelah wafatnya Nabi maka hukum dikembalikan kepada para sahabatnya dan para Mujtahid.
  4. Qiyas
  5. Istishab; maksudnya ialah menyertakan, membawa serta dan tidak melepaskan sesuatu.

  • Imam Hambali

Nama lengkap Beliau adalah Ahmad bin Hambal bin Hilal bin Usd bin Idris bin Abdullah bin Hayyan ibn Abdullah binAnas bin Auf bin Qasit bin Mazin bin Syaiban. Beliau terlahir di Baghdad, Irak pada tahun 164 H/780 M. Beberapa urutan metode Istinbath hukum Imam Abu Hanifah (Imam Hanafi) diantaranya sebagai berikut:
  1. Al-qur’an dan Hadits: yakni beliau jika telah mnemukan nahs dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadits maka beliau tidak memperhatikan dalil-dalil yang lain dan juga kepada pendapat para sahabat yang menyalahinya.
  2. Fatwa Shahaby: yaitu ketika beliau tidak mendapatkan nash dan beliau  mendapati suatu pendapat yang tidak diketahuinya bahwa hal itu ada yang menentangnya, maka beliau berpegang kepada pendapat ini, dengan tidak memenadang bahwa pendapat itu merupakan ijma’.
  3. Pendapat Sebagian Sahabat yaitu mengambil pendapat yang lebih dekat kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, terrkadang beliau tidak memberikan fatwa jika tidk memperoleh Pentarjih atas suatu pendapat.
  4. Hadits Mursal atau Da’if: 
  5. Qiyas: akan dipakai jika benar-benar tidak ada ketentuan-ketentuan hukumnya dari poin a-d tersebutd di atas, namun Qiyas ini mendapat posisi yang kecil dalam penentuan Hukum (pada masa tersebut), namun tidak menutup kemunkinan Qiyas akan menjadi penting di masa yang akan datang menurut Imam Hanbali ini.


Itulah diantaranya beberapa metode Istimbath para Imam Mazhab suni yang empat Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hambal. Sumber diambil dari buku Ushul Fiqih karangan Prof Dr Saria Efendi, M.Zein, MA

Related Posts

Subscribe Our Newsletter