Perdebatan di seputar relasi agama dan negara di Indonesia telah
begitu banyak menguras energi bangsa ini, sejak masa-masa persiapan kemerdekaan
hingga setengah abad lebih setelah merdeka. Namun, dalam masa yang panjang itu
pula belum ditemukan sebuah platform bersama meskipun pada masa pemerintahan
Orde Baru perdebatan ini "seolah-olah" dianggap selesai. Bahkan,
dalam Sidang Tahunan MPR tahun 2000 masalah dasar negara, atau paling tidak
kehendak untuk mencantumkan kata "Islam" dalam salah satu pasal UUD
1945, masih saja menjadi agenda "kelompok Islam" tertentu yang
diwakili Fraksi PPP dan Fraksi Bulan Bintang.
Untuk melihat bagaimana posisi hukum Islam dalam perjalanan sejarah
ke-Indonesia-an penulis (Dr Marzuki Wahid) merasa perlu untuk Merivew berbagai teori mengenai relasi agama dan negar
ayang mewarnai kehidupan umat Islam. Term agama dan Negara yang dimaksud di
sini adalah agama dan negara dalam wujud sekarang yang sudah melembaga. Agama
dalam pengertian asalnya adalah suatu sistem nilai/ajaran atau kesadaran
moralspiritual yang diyakini benar oleh penganutnya untuk dijadikan pandangan
dan pedoman hidup.sl Untuk Islam, ajaran tersebut bersumber pada wahyu Allah
SWI yakni Al-Qur'an dan as- Sunnah. Namun dalam perkembangannya hingga hari
ini, agama bukan saja sebagai sistem nilai/ajaran dan kesadaran moral spiritual
sebagaimana asalnya, akan tetapi telah berubah menjadi lembaga atau badan
organisasi. Akibat dari perubahan ini, dalam tataran praksis-empiris acapkali
terjadi hubungan yang tidak baik semacam konflik intern-sekte seagama, antaragama,
dan atau antara agama dan negara. Lucunya, konflik ini didasarkan atas nama
agama. Karena itu, tidak jarang dalam urusan-urusan tertentu terjadi
tawar-menawar (bargaining) antara agama dan negara di mana masing-masing
mempunyai vested interest secara primordial. Para sosiolog dan teoritisi
politik Islam merumuskan beberapa teori tentang hubungan agama dan negara.
Teori-teori tersebut secara garis besar dibedakan menjadi tiga paradigm pemikiran.
Paradigma Integralistik ( Unilied Paradigm)
Dalam paradigma integralistik, agama dan negara menyatu (integrated).
Wilayah agama meliputi politik atau negara. Negara merupakan lembaga Politik
dan keagamaan sekaligus. Karenanya, menurut paradigma ini, kepala Negara adalah
pemegang kekuasaan agama dan kekuasaan Politik. Pemerintahannya diselenggarakan
atas dasar kedaulatan ilahi, karena pendukung paradigma ini meyakini bahwa kedaulatan
berasal dan berada di tangan Tuhan
Paradigma Simbiotik (Simbiotic Paradigm)
Agama dan Negara, menurut paradigm ini, berhubungan secara
simbiotik, yakni suatu hubungan yang bersipat timbale balik san saling
memerlukan. Dalam hal ini, agama memerlukan Negara, karena dengan Negara, agama
dapat berkembang. Sebaliknya, Negara juga memerlukan agama, karena dengan
agama, Negara dapat berkembang dalam bimbingan etika dan moral-sepiritula.
Paradigma Sekularistik (Secularistic Paradigm)
Paradigma ini menolak kedua paradigma di atas. Sebagai gantinya
paradigma sekularistik mengajukan pemisahan agama atas negara dan pemisahan
negara atas agama.
Ditulis Oleh Dr. Marzuki Wahid dalam bukunya yang berjudul Fiqih
Indonesia, Semoga tulisan ini bisa bermanfaat.