RELASI AGAMA DENGAN NEGARA

Perdebatan di seputar relasi agama dan negara di Indonesia telah begitu banyak menguras energi bangsa ini, sejak masa-masa persiapan kemerdekaan hingga setengah abad lebih setelah merdeka. Namun, dalam masa yang panjang itu pula belum ditemukan sebuah platform bersama meskipun pada masa pemerintahan Orde Baru perdebatan ini "seolah-olah" dianggap selesai. Bahkan, dalam Sidang Tahunan MPR tahun 2000 masalah dasar negara, atau paling tidak kehendak untuk mencantumkan kata "Islam" dalam salah satu pasal UUD 1945, masih saja menjadi agenda "kelompok Islam" tertentu yang diwakili Fraksi PPP dan Fraksi Bulan Bintang.

Untuk melihat bagaimana posisi hukum Islam dalam perjalanan sejarah ke-Indonesia-an penulis (Dr Marzuki Wahid) merasa perlu untuk Merivew  berbagai teori mengenai relasi agama dan negar ayang mewarnai kehidupan umat Islam. Term agama dan Negara yang dimaksud di sini adalah agama dan negara dalam wujud sekarang yang sudah melembaga. Agama dalam pengertian asalnya adalah suatu sistem nilai/ajaran atau kesadaran moralspiritual yang diyakini benar oleh penganutnya untuk dijadikan pandangan dan pedoman hidup.sl Untuk Islam, ajaran tersebut bersumber pada wahyu Allah SWI yakni Al-Qur'an dan as- Sunnah. Namun dalam perkembangannya hingga hari ini, agama bukan saja sebagai sistem nilai/ajaran dan kesadaran moral spiritual sebagaimana asalnya, akan tetapi telah berubah menjadi lembaga atau badan organisasi. Akibat dari perubahan ini, dalam tataran praksis-empiris acapkali terjadi hubungan yang tidak baik semacam konflik intern-sekte seagama, antaragama, dan atau antara agama dan negara. Lucunya, konflik ini didasarkan atas nama agama. Karena itu, tidak jarang dalam urusan-urusan tertentu terjadi tawar-menawar (bargaining) antara agama dan negara di mana masing-masing mempunyai vested interest secara primordial. Para sosiolog dan teoritisi politik Islam merumuskan beberapa teori tentang hubungan agama dan negara. Teori-teori tersebut secara garis besar dibedakan menjadi tiga paradigm pemikiran.

Paradigma Integralistik ( Unilied Paradigm)
Dalam paradigma integralistik, agama dan negara menyatu (integrated). Wilayah agama meliputi politik atau negara. Negara merupakan lembaga Politik dan keagamaan sekaligus. Karenanya, menurut paradigma ini, kepala Negara adalah pemegang kekuasaan agama dan kekuasaan Politik. Pemerintahannya diselenggarakan atas dasar kedaulatan ilahi, karena pendukung paradigma ini meyakini bahwa kedaulatan berasal dan berada di tangan Tuhan
Paradigma Simbiotik (Simbiotic Paradigm)
Agama dan Negara, menurut paradigm ini, berhubungan secara simbiotik, yakni suatu hubungan yang bersipat timbale balik san saling memerlukan. Dalam hal ini, agama memerlukan Negara, karena dengan Negara, agama dapat berkembang. Sebaliknya, Negara juga memerlukan agama, karena dengan agama, Negara dapat berkembang dalam bimbingan etika dan moral-sepiritula.

Paradigma Sekularistik (Secularistic Paradigm)
Paradigma ini menolak kedua paradigma di atas. Sebagai gantinya paradigma sekularistik mengajukan pemisahan agama atas negara dan pemisahan negara atas agama.
Ditulis Oleh Dr. Marzuki Wahid dalam bukunya yang berjudul Fiqih Indonesia, Semoga tulisan ini bisa bermanfaat.


Related Posts

Subscribe Our Newsletter