Peraturan Tentang Hukuman Mati di Indonesia

Tulisan ini berangkat dari sebuah informasi mengenai pembunuhan seorang perempuan yang di bunuh dengan cara sadis, Pelaku pembunuhan sisca novi di bandung saudara Wawan alias Awing, pembunuh manajer cantik asal Bandung, baru-baru ini di putuskan oleh majelis hakim dengan ancaman hukum mati yang diputus perkaranya oleh hakim Mahkamah Agung (MA) kemarin, hukuman ini lebih berat dari putusan sebelum kasasi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jawa Barat, yakni hukuman seumur hidup. Apakah perlu sebenarnya orang yang yang melakukan delik pembunuhanitu di hukum mati di Indonesia, apakah tidak melanggar HAM? bagaimana Undang-undang di Indonesia dan hukum Islam melihatnya terhadap seseorang yang dijatuhi hukuman mati.
Sebenarnya tujuan dari pidana itu adalah untuk mencegah timbulnya kejahatan (delik) serta pelanggaran. Kejahatan-kejahatan yang berat dan pidana mati dalam sejarah hukum pidana adalah merupakan dua komponen permasalahan yang berkaitan erat. Hal ini nampak dalam KUHP Indonesia yang mengancam kejahatan-kejahatan berat dengan pidana mati.
Waktu berjalan terus dan di berbagai negara terjadi perubahan dan perkembangan baru. Oleh karena itu tidaklah mengherankan kalau ternyata sejarah pemidanaan di berbagai bagian dunia mengungkapkan fakta dan data yang tidak sama mengenai permasalahan kedua komponen tersebut diatas. Dengan adanya pengungkapan fakta dan data berdasarkan penelitian sosio-kriminologis, maka harapan yang ditimbulkan pada masa lampau dengan adanya berbagai bentuk dan sifat pidana mati yang kejam agar kejahatan-kejahatan yang berat dapat dibasmi, dicegah atau dikurangkan, ternyata merupakan harapan hampa belaka. Sejarah hukum pidana pada masa lampau mengungkapkan adanya sikap dan pendapat seolah-olah pidana mati merupakan obat yang paling mujarab terhadap kejahatan-kejahatan berat ataupun terhadap kejahatan-kejahatan lain. Dalam pada itu bukan saja pada masa lampau, sekarang pun masih ada yang melihat pidana mati sebagai obat yang paling mujarab untuk kejahatan.
Indonesia yang sedang mengadakan pembaharuan di bidang hukum pidananya, juga tidak terlepas dari persoalan pidana mati ini. Pihak pendukung dan penentang pidana mati yang jumlahnya masing-masing cukup besar, mencoba untuk tetap mempertahankan pendapatnya. Hal ini tentu saja akan membawa pengaruh bagi terbentuknya suatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia yang baru, buatan bangsa sendiri, yang telah lama dicita-citakan.
Pidana Mati Dalam Perundang-undangan di Indonesia
Roeslan Saleh dalam bukunya Stelsel Pidana Indonesia mengatakan bahwa KUHP Indonesia membatasi kemungkinan dijatuhkannya pidana mati atas beberapa kejahatan yang berat-berat saja. Yang dimaksudkan dengan kejahatan-kejahatan yang berat itu antara lain adalah :
  1. Pasal104 (makar terhadap presiden dan wakil presiden)
  2. Pasal 111 ayat 2 (membujuk negara asing untuk bermusuhan atau berperang, jika permusuhan itu dilakukan atau jadi perang)
  3. Pasal 124 ayat 3 (membantu musuh waktu perang)
  4. Pasal 140 aY3t 3 (makar terhadap raja atau kepala negara-negara sahabat yang direncanakan dan berakibat maut)
  5.  Pasal 340 (pembunuhan berencana)
  6. . Pasal 365 ayat 4 (pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau mati)
  7.  Pasal 368 ayat 2 (pemerasan dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau mati)
  8. Pasal444 (pembajakan di laut, pesisirdan sungai yang mengakibatkan kematian). 
Dan beberapa peraturan di luar KUHP juga mengancamkan pidana mati bagi pelanggarnya.
Peraturan-peraturan itu antara lain:
  1. Pasal 2 Undang-Undang No.5 (PNPS) Tahun 1959 tentang wewenang Jaksa Agung/Jaksa Tentara Agung dan tentang memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana yang membahayakan pelaksanaan perlengkapan sandang pangan.
  2. Pasal 2 Undang-Undang No. 21 (Prp) Tahun 1959 tentang memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana ekonomi.
  3.  Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
  4. Pasal13 Undang-Undang No. 11 (PNPS) Tahun 1963 tentang pemberantasan kegiatan subversi. Pasal 23 Undang-Undang no. 31 T ahun 1964 tentang ketentuan pokok tenaga atom.
  5. Pasal 36 ayat 4 sub b Undang-Undang no. 9 tahun 1976 tentang Narkotika
  6. Undang-Undang No.4 Tahun 1976 tentang kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan.


Jadi hukuman mati yang di berlakukan di Indonesia saat ini tidak melanggar Undang-undang, karena peraturan tentang hukuman mati berlaku di Indonesia  karena ada aturan dan peraturan Perundang-undangnya yang tadi kemukakan di atas. Semoga tulisan yang kami tulis di atas tadi bisa bermanfaat dan menambah ilmu dan pengetahuan terimakasih.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter