A. Peraturan Tentang Pembentukan Perundang-Undangan
Bahwa
untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban
melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana,
terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin
pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia[1]
dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang
baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan
yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang
mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan
Dalam
Undang-Undang negara republik indonesia no 12 tahun 2011 tentang pembentukan
peraturan perundang-undangan.[2] di
dalam bab I Pasal 1 mengenai ketentuan umum
Pasal 1 a
Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang
mencakup tahapan
- perencanaan,
- penyusunan,
- pembahasan,
- pengesahan atau penetapan, dan
- pengundangan.
Pasal 1 b
Peraturan
Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang
mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau
pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan
Perundang-undangan.
Jadi
hukum adalah keputusan tertulis yang dibuat oleh lembaga yang berwenang ataupun
oleh suatu jabatan atau pejabat yang berwenang (pemangku jabatan negara atau
pejabat pemerintah) yang berisi aturan tingkah laku yang bersifat atau yang mengikat
(secara) umum. Oleh karena sifatnya mengikat secara umum, maka aturan hukum
selalu bersifat abstrak. Suatu aturan hukum mengikat secara umum
karenasubjeknya tidak tertuju kepada individu tertentu atau peristiwa konkret
tertentu.Keputusan yang mengatur tingkah laku golongan tertentu tetap
dimasukkan sebagaiaturan hukum, karena golongan tersebut bersifat umum dilihat
dari individu yangtermasuk kelompok tersebut[3]
Kemudian
dalam bab II mengenai asas pembentukan peraturan perundang-undangan di dalam
pasal 5 tertera sebagai berikut
Pasal 5
Dalam
membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
- kejelasan tujuan;
- kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
- kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
- dapat dilaksanakan;
- kedayagunaan dan kehasilgunaan;
- kejelasan rumusan; dan
- keterbukaan.
B. Perencanaan Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan
Bagian
pertama atau tahap awal untuk membentuk sebuah perundang-undang yaitu Perencanaan Undang-Undang di dalam
Pasal 16
Pasal 16
Perencanaan penyusunan
Undang-Undang dilakukan dalam
Prolegnas.
Pasal 17
Prolegnas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 merupaka skala prioritas program pembentukan
Undang-Undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional.
Pasal 18
Dalam
penyusunan Prolegnas sebagaiman dimaksud dalam Pasal 16, penyusunan daftar
Rancangan Undang Undang didasarkan atas:
- perintah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- perintah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- perintah Undang-Undang lainnya;
- sistem perencanaan pembangunan nasional;
- rencana pembangunan jangka panjang nasional;
- rencana pembangunan jangka menengah;
- rencana kerja pemerintah dan rencana strategis DPR; dan
- aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.
Pasal 19
Prolegnas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 memuat program
pembentukan Undang-Undang dengan judul Rancangan Undang-Undang, materi yang
diatur, dan keterkaitannya dengan
Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Materi
yang diatur dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keterangan mengenai konsepsi Rancangan
Undang-Undang yang meliputi:
- latar belakang dan tujuan penyusunan;
- sasaran yang ingin diwujudkan; dan
- jangkauan dan arah pengaturan.
Materi
yang diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)yang telah melalui pengkajian dan
penyelarasan dituangkan dalam Naskah Akademik.
Pasal 20
- Penyusunan Prolegnas dilaksanakan oleh DPR dan Pemerintah.
- Prolegnas ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Undang-Undang.
- Penyusunan dan penetapan Prolegnas jangka menengah dilakukan pada awal masa keanggotaan DPR sebagai Prolegnas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
- Prolegnas jangka menengah dapat dievaluasi setiap akhir tahun bersamaan dengan penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan.
- Penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan sebagai pelaksanaan Prolegnas jangka menengah dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 21
- Penyusunan Prolegnas antara DPR dan Pemerintah dikoordinasikan oleh DPR melalui alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi.
- Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi.
- Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari fraksi, komisi, anggota DPR, DPD, dan/atau masyarakat.
- Penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan DPR.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 22
- Hasil penyusunan Prolegnas antara DPR dan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disepakati menjadi Prolegnas dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR.
- Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan DPR.
Pasal 23
Dalam Prolegnas
dimuat daftar kumulatif
terbuka yang terdiri atas:
- pengesahan perjanjian internasional tertentu;
- akibat putusan Mahkamah Konstitusi;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota; dan
- penetapan/pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
- Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup:
- untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan
- keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasidan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.