Peraturan dan Perencanaan Pembentukan Perundang-Undangan


A.  Peraturan Tentang Pembentukan Perundang-Undangan

Bahwa untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia[1] dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan
Dalam Undang-Undang negara republik indonesia no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.[2] di dalam bab I Pasal 1 mengenai ketentuan umum
Pasal 1 a
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan
  1. perencanaan,
  2. penyusunan,
  3. pembahasan,
  4. pengesahan atau penetapan, dan
  5. pengundangan.

Pasal 1 b
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Jadi hukum adalah keputusan tertulis yang dibuat oleh lembaga yang berwenang ataupun oleh suatu jabatan atau pejabat yang berwenang (pemangku jabatan negara atau pejabat pemerintah) yang berisi aturan tingkah laku yang bersifat atau yang mengikat (secara) umum. Oleh karena sifatnya mengikat secara umum, maka aturan hukum selalu bersifat abstrak. Suatu aturan hukum mengikat secara umum karenasubjeknya tidak tertuju kepada individu tertentu atau peristiwa konkret tertentu.Keputusan yang mengatur tingkah laku golongan tertentu tetap dimasukkan sebagaiaturan hukum, karena golongan tersebut bersifat umum dilihat dari individu yangtermasuk kelompok tersebut[3]
Kemudian dalam bab II mengenai asas pembentukan peraturan perundang-undangan di dalam pasal 5 tertera sebagai berikut
Pasal 5
Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
  1. kejelasan tujuan;
  2. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
  3. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
  4. dapat dilaksanakan;
  5. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
  6. kejelasan rumusan; dan
  7. keterbukaan.

B.  Perencanaan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Bagian pertama atau tahap awal untuk membentuk sebuah perundang-undang  yaitu Perencanaan Undang-Undang di dalam Pasal 16
Pasal 16
Perencanaan   penyusunan   Undang-Undang   dilakukan dalam Prolegnas.
Pasal 17
Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 merupaka skala prioritas program pembentukan Undang-Undang  dalam  rangka mewujudkan sistem hukum nasional.
Pasal 18
Dalam penyusunan Prolegnas sebagaiman dimaksud dalam Pasal 16, penyusunan daftar Rancangan Undang Undang didasarkan atas:
  1. perintah   Undang-Undang   Dasar   Negara   Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. perintah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; 
  3. perintah Undang-Undang lainnya;
  4. sistem perencanaan pembangunan nasional;
  5. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
  6. rencana pembangunan jangka menengah;
  7. rencana kerja pemerintah dan rencana strategis DPR; dan
  8. aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.

Pasal 19
Prolegnas  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 16 memuat  program    pembentukan Undang-Undang dengan judul Rancangan Undang-Undang,   materi yang  diatur,  dan  keterkaitannya  dengan  Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Materi yang diatur dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud  pada  ayat (1) merupakan   keterangan mengenai konsepsi Rancangan Undang-Undang yang meliputi:
  1. latar belakang dan tujuan penyusunan;
  2. sasaran yang ingin diwujudkan; dan
  3. jangkauan dan arah pengaturan.

Materi yang diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)yang telah melalui pengkajian  dan  penyelarasan dituangkan dalam Naskah Akademik.
Pasal 20
  1. Penyusunan  Prolegnas  dilaksanakan  oleh  DPR  dan Pemerintah.
  2. Prolegnas  ditetapkan  untuk  jangka  menengah  dan tahunan  berdasarkan  skala  prioritas  pembentukan Rancangan Undang-Undang.
  3. Penyusunan  dan  penetapan Prolegnas  jangka menengah  dilakukan  pada  awal  masa  keanggotaan DPR sebagai  Prolegnas  untuk  jangka  waktu  5  (lima) tahun.
  4. Prolegnas jangka menengah dapat dievaluasi setiap akhir tahun  bersamaan dengan penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan.
  5. Penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan sebagai   pelaksanaan  Prolegnas   jangka menengah dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Undang-Undang  tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 21
  1. Penyusunan Prolegnas antara DPR dan Pemerintah dikoordinasikan  oleh  DPR melalui alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi.
  2. Penyusunan Prolegnas di  lingkungan   DPR dikoordinasikan  oleh  alat  kelengkapan  DPR  yang khusus menangani bidang legislasi.
  3. Penyusunan Prolegnas di lingkungan  DPR sebagaimana   dimaksud   pada   ayat (2)   dilakukan dengan   mempertimbangkan   usulan   dari   fraksi, komisi, anggota DPR, DPD, dan/atau masyarakat.
  4. Penyusunan  Prolegnas  di  lingkungan  Pemerintah dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegnas  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan DPR.
  6. Ketentuan  lebih  lanjut mengenai  tata cara penyusunan  Prolegnas di   lingkungan Pemerintah sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (4)  diatur  dengan Peraturan Presiden.

Pasal 22
  1. Hasil penyusunan Prolegnas antara DPR dan Pemerintah  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  21 ayat  (1) disepakati menjadi Prolegnas dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR.
  2. Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan DPR.

Pasal 23
Dalam  Prolegnas  dimuat  daftar  kumulatif  terbuka yang terdiri atas:
  1. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
  2. akibat putusan Mahkamah Konstitusi;
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  4. pembentukan,   pemekaran,   dan   penggabungan daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota; dan
  5. penetapan/pencabutan Peraturan   Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
  6. Dalam  keadaan  tertentu,  DPR  atau  Presiden  dapat mengajukan   Rancangan   Undang-Undang   di   luar Prolegnas mencakup:
  7. untuk  mengatasi  keadaan  luar  biasa,  keadaan konflik, atau bencana alam; dan
  8. keadaan tertentu  lainnya yang  memastikan adanya  urgensi  nasional  atas  suatu  Rancangan Undang-Undang   yang   dapat   disetujui   bersama oleh    alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasidan   menteri   yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.






[1] berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
[2] Cv . Tamita Utama, Jakarta :2011[3]
Bagir Manan, Dasar-dasar Perundang-undangan Indonesia, Ind-Hill. Co., Jakarta, 1992, h. 59.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter