- A. Pengertian Tarjih
Apabila salah satu dari dua buah dalil yang nampaknya berlawanan
itu tidak diketahui mana yang datangnya terkemudian, maka tidak akan terjadi
nasikh-mansukh. Dalam menghadapi keadaan yang demikian ini seorang Mujtahid
hendaklah meneliti mana di antara dua dalil tersebut yang lebih kuat, yang dalam
istilah Ushul Fiqh usaha tersebut dikatakan mentarjih.
Tarjih bagi mereka diartikan dengan menjadikan sesuatu lebih kuat
atau mempunyai kelebihan daripada yang lain. Sedang ulama Hanafiyah membuat
batasan tarjih ialah menyatakan keistimewaan salah satu dari dua dalil yang
sama dengan suatu sifat yang menjadikan lebih utama dilihat dari yang lain. Tarjih
ini tidak akan dapat dipakai selain kepada dalil-dalil zhanniyatuts tsubut
(status ketetapan dalilnya zhanni), seperti Hadits Ahad atau kepada dalil-dalil
zhanniyatud dalalah (dalil yang petunjuk isinya zhanni), seperti Al-Qur'an dan
hadits Mutawatir yang berdalalah zhanni atau Hadits Ahad yang dalalahnya zhanni
itu. Dengan demikian tarjih itu hanya terjadi pada nash-nash Al-Qur'an dan
Hadits Mutawatir yang dalalahnya zhanniyah atau Hadits-hadits Ahad yang
dalalahnya zhanniyah atau qath'iyah.
Imam Al-Ghazali berpendapat bahwa tarjih itu hanya berlaku pada dua
nash yang zhanni. Karena zhanni itu berbedabeda kekuatannya, sehingga tidak
dapat dibayangkan adanya tarjih pada nash-nash qath'i. Sebab sebagian nash yang
qath'i tidaklah lebih unggul daripada sebagian nash yang qath'i yang lain.
Sekalipun ada sebagian dalil yang qath'i lebih jelas atau tidak memerlukan
perenungan yang mendalam dan ada sebagian nash yang kurang jelas dan memerlukan
pemikiran yang mendalam. Akan tetapi, setelah tercapai keyakinan, maka tidak
ada bedanya antara kedua nash tersebut dalam memberikan keyakinan.
Kata Al-Amidi, Nash yang qath'i tidak dapat menerima tarjih. Sebab
mentarjih itu harus menetapkan salah satu dari dua nash yang berlawanan lebih
kuat daripada yang lain. Sedang nash yang diketahui dengan qath'i tidak
mempunyai kelebihan dan kekurangan daripada yalg qath'i lainnya. Itulah
sebabnya tidak diperlukan tarjih, memilih salah satu yang mempunyai kelebihan.
- B. Syarat-syarat tarjih
Syarat-syarat tarjih itu ada dua macam. Yakni:
- Adanya persamaan antara dua dalil tersebut tentang ketsubutannya (status ketetapan dalilnya). Oleh karena itu tidak terjadi ta'arudh antara Al-Qur'an (yang qath'iyatuts tsubut) dengan Hadits Ahad (yang zhanniyatuts tsubut). Kecuali jika ada perbedaan dalam segi dalalahnya. Misdlnya-kedua dalil itu sama-sama qath'iyatuts tsubut (sama-sama dalil dari ayat Al-Qur'an atau Hadits mutawatir) akan tetapi, kandungan isinya (dalalahnya) yang satu qat'iyud-dalalah dan yang lain zhanniyud- dalalah.
- Adonya persamaan dalam kekuatannya. Jadi, jika yang satu dalil dari Hadits Mutawatir dan yang lain Hadits Ahad, maka tidak ada ta'arudh. Karena dalam hal semacam ini Hadits Mutawatirlah yang harus didahulukan dalam pengamalannya.
- Jalan untuk mentarjih Jalan-jalan untuk mentarjih dua dalil yang nampaknya berlau, anan itu adakalanya dengan: a) Meneliti keadaan sanadnya dan, b) Meneliti keadaan matannya.