Di dalam UUD 1945 telah ditentukan bahwa Mahkamah Agung dan badan
peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama,
peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara adalah pelaku kekuasaan
kehakiman yang merdeka, di samping Mahkamah Konstitusi. yaitu untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan
kehakiman yang merdeka merupakan salah satu prinsip penting bagi lndonesia
sebagai suatu negara hukum. Prinsip ini menghendaki kekuasaan kehakiman yang
bebas dari campur tangan pihak mana pun dan dalam bentuk apa pun, sehingga
dalam menjalankan tugas dan kewajibannya ada jaminan ketidakberpihakan
kekuasaan kehakiman kecuali terhadap hukum dan keadilan. Oleh karena itu, dasar
dari suatu "gugatan" (tuntutan hak) landasannya adalah
undang-undangang dalam hal ini memberikan jaminan perlindungan bagi setiap
orang yang merasa hak dan kepentingannya dirugikan. Hukum acara secara formil
hanyalah dipergunakan untuk mempertahankan dan menjamin melaksanakn
kaidah-kaidah hukum materiil sebagaimana telah ada diatur dalam
perundang-undangan.
Adapun dasar hukum untuk beracara di pengadilan terdapat didalam
Susunan dan Kekuasaan Badan Pengadilan di lndonesia diatur dalam UU No. 14
Tahun 1970 jo. UU No. 35 Tahun 1999 jo. UU No.4Tahun 2004 yang kemudian dicabut
dan diganti oleh UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sebelum itu
sudah ada undang-undang yang mengatur susunan dan kekuasaan badan-badan
kehakiman ialah:
- UU No. 19 Tahun 1964 yang dianggap bertentangan dengan UUD 1954 yang menjamin adanya "Pengadilan Bebas" di Negara Republik lndonesia sebagai suatu Negara Hukum, karena UU No. 19 Tahun 1964 mencantumkan suatu lembaga "campur tangan presiden" dalam urusan peradilan, undang-undang tersebut ditinjau kembali dan diganti dengan UU No. 14 Tahun 1970;
- Berdasarkan UU Darurat No. 1 Tahun 1951 hukum acara perdata pada Pengadilan Negeri dilakukan dengan memperhatikan ketentuan undang-undang darurat menurut peraturan-peraturan Republik lndonesia dahulu. Yang dimaksud yang secara resmi berlaku tidak lain adalah:
- Het Herziene Reglement (HlR atau Reglemen lndonesia yang diperbarui: S. 1848 No. 16, S. 1941 No. 44) berlaku untuk daerah Jawa dan Madura;
- Rechtsreglement Buitengewesten (RBg, atau Reglemen daerah seberang: S. 1927 No. 227) berlaku untuk luar Jawa dan Madura.
Dari situlah undang-undang darurat tersebut menunjukkan adanya
tujuan mengadakan tindakan-tindakan sementara dalam rangka menyelenggarakan
kesatuan dalam susunan kekuasaan dan acara pengadilanpengadilan sipil. Pada
waktu itu bentuk negara kita adalah bentuk Negara Serikat (RlS) yang pengaturan
tentang susunan dan kekuasaan pengadilan termasuk hukum acaranya merupakan
wewenang masing-masing Negara bagian.
Jadi, hukum acata perdata yang dinyatakan resmi berlaku adalah HIR
untuk Jawa Madura dan RBg untuk luar Jawa dan Madura. Sumber lain hukum acara
perdata adalah Reglement op de Burgerlijke rechtsvordering (Rv atau
Reglemen hukum acara perdata golongan Eropa: 4. 1847 No. 52, 1849 No. 63). Pada
dasarnya Rv merupakan reglemen yang berisi ketentuan-ketentuan hukum acaraa
perdata yang berlaku di pengadilan khusus bagi golongan Eropa dan yang
dipersamakan dengan mereka Supomo
berpendapat lembaga Raad van Juistitie dan Residengrecht ini
sudah dihapuskan, oleh karena itu Rv sudah tidak berlaku lagi sehinga hanya HIR
dan RBg yang berlaku. Sekalipun demikian, ketentuan-ketentuan Rv di dalam
praktik peradilan oleh judex facfi (pengadilan negri dan pengadilan
tinggi) serta judex yuris Mahkamah Agung Rl tetap dipergunakan dan
dipertahankan. Sumber-sumber hukum acaa perdata lainnya, antara lain:
- Yurisprudensi juga merupakan salah satu sumber hukum acara perdata, sebagaimana dapat diartikan yurisprudensi adalah sumber hukum yang lahir dari praktik pengadilan melalui putusan-putusan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Doktrin atau ilmu pengetahuan merupakan sumber tempat hakim dapat menggali hukum acara perdata, dengan demikian doktrin adalah sebagai salah satu sumber hukum acara perdata, tetapi harus diingat doktrin bukanlah hukum;
- Adat kebiasaan termasuk sebagai sumber hukum acara perdata. sebagaimana dapat diartikan adat kebiasaan adalah hukum yang turun-temurun hidup dan diakui oleh masyarakat yang masih tetap berlaku sampai saat ini.
Tulisan ini diambil dari buku Praktek Peradilan Perdata yang di tulis oleh Sophar Maru Hutagalung, SH, MH. Semoga tulisan yang kami pos ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua, terimakasih mohon maaf bila ada tulisan dan ketikan yang salah.