Dimensi Kajian Politik Hukum dan Perundang-undangan

Apakah yang menjadi pangkal tolak bagi kita untuk membuat kerangka kajian tentang hukum. Apakah "politik hukum" termasuk kajian hukum? Oleh karena itu, untuk menjawab pertanyaan ini tidaklah mudah mengingat banyaknya pandangan mengenai haltersebut. Akan tetapi, perlu kita membuat kerangka kajian politik hukum. Sebagai pegangan sementara, kita dapat menetapkan bahwa bidang kajian ini adalah bergerak antara filsafat pada satu ujung dan teori politik pada ujung yang lain. Penegasan ini sebenarnya hanyalah ditujukan kepada perbincangan tentang teori hukum (Legal Theory), tetapi juga dapat digunakan untuk seluruh kajian keilmuan tentang hukum, sehingga kita dapat menempatkan kerangka kajian politik dalam ilmu hukum.[1] Terkadang ada yang memulainya dari pemikiran filosofis dan terkadang ada pula yang memulainya dari pemikiran politis, tetapi dari manapun kita memulainya, setiap kajian tentang hukum dimensi filosofis dan dimensi politis akan selalu kita temukan dan harus dilihat sebagai dua halyang tidak boleh diabaikan, yaitu sebagai berikut.
  1. Dimensi politis dalam kajian hukum melihat adanya keterkaitan yang erat sekali antara hukum dan politik, bahkan ada yang melihat law as.
  2. Political instrument yang kemudian menjadi lebih berkembang dan melahirkan satu bidang kajian tersendiri yang disebut "politik hukum" yang kelihatannya dapat mengarah pada perlunya apa yang disebut political gelding uan het recht atau dasar berlakunya hukum secara politik, di samping apa yang ada sekarang yaifu landasan yuridis, landasan sosiologis, dan landasan filosofis.

Filsafat Hukum > Ilmu Hukum > Politik Hukum
Antara politik hukum yang lebih banyak mengarah pada perumusan konkret tentang apa dan bagaimana seharusnya hukum yang akan datang (ius constifuendum), yang akan dibentuk, dirumuskan, dan filsafat hukum yang lebih banyak meramu ide-ide tentang hukum, maka berkembanglah apa yang kita bicarakan tentang "ilmu hukum", sehingga dalam gambar tersebut bagaimana terjadinya arus timbal balik dan kekuatan tarik-menarik antara "filsafat hukum" dengan "politik hukum" tentang kecenderungan yang akan dapat dikaji dalam ilmu hukum.
Pemikiran yang demikian itu dapaflah dikatakan bahwa Ilmu Hukum adalah suatu kajian tentang hukum yang berada dalam ranah atau domein antara "politik hukum" di satu pihak dan "filsafat hukum" di lain pihak dan ketiga-tiganya filsafat hukum, politik hukum merupakan suatu kerangka dasar tentang kajian hukum yang dapat dikembangkan dalam kerangka kajian yang lebih rinci, sehingga hal ini tidak boleh diabaikan begitu saja.
Apa yang dikemukakan tersebut di atas dalam kajian hukum tentunya bukan merupakan satu-satunya kerangka dasar yang harus diterima. Masih banyak pandangan dan pendapat yang dikemukakan oleh para ahli hukum tentang masalah ini. Satu di antaranya adalah semakin menonjolnya fungsi dan peranan ilmu hukum, sehingga dapat menimbulkan kesan bahwa apa yang disebut ilmu hukum adalah juga meliputi filsafat hukum dan politik hukum dan berbagai pendapat lain, sehingga kita menghadapi kerumitan yang cukup dalam. Dengan demikian, hanya mereka yang mau mempelajari dan mempertimbangkan berbagai pendapat dirnaksud yang dapat memahami hukum ini secara baik dan tepat. Untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai kerangka kajian keilmuan ini dalam rangka memudahkan mempelajari mengenai kerangka ini. Untuk itu perlu dikemukakan beberapa pendapat sebagaiberikut.
William Zevenbergen mengutarakan bahwa politik hukum, mencoba menjawab pertanyaan, perafuran-perafuran hukum mana yang patut untuk dijadikan hukum. Perundang-undangan itu sendiri merupakan bentuk dari politik hukum (legal policy). Pengertian legal policy, mencakup proses pembuatan dan pelaksanaan hukum yang dapat menunjukkan sifat dan kearah mana hukum akan dibangun. Dengan kata lain, politik hukum memberikan landasan terhadap proses pembentukan hukum yang lebih sesuai, sifuasi dan kondisi, kultur, serta nilai yang berkembang di masyarakat dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.  Dengan kata lain, politik hukum dapat dibedakan menjadi dua dimensi, yaitu: pertama, politik hukum yang menjadi alasan dasar dari diadakannya suafu peraturan perundang-undangan. Kedua, fujuan atau alasan yang muncul dibalik pemberlakuan suatu peraturan perundang-undangan.
Dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, politik hukum memiliki peranan sangat penting. Pertama, sebagai alasan mengapa diperlukan pembentukan suatu peraturan perundang-undangan. Kedua, untuk menentukan apa yang hendak diterjemahkan ke dalam kalimat hukum dan menjadi perumusan pasal. Dua hal ini penting karena keberadaan peraturan perundang-undangan dan perumusan pasal merupakan jembatan antara politik hukum tersebut dalam tahap implementasi peraturan perundang-undangan. Hal ini mengingat antara pelaksanaan perafuran perundang-undangan harus ada konsistensi dan korelasi yang erat dengan apa yang ditetapkan sebagai politik.
Adapun Bellefroid, politik hukum menyelidiki perubahan-perubahan apakah yang harus diadakan pada hukum yang ada sekarang, supaya dapat memenuhi syarat-syarat baru dari hidup kemasyarakatan. Bellefroid melanjutkan perkembangan tertib hukum, karena ia mencoba menjadikan ius constitutum gang diperkembangkan dari stelsel-stelsel hukum yang lama, menjadi ius constituendum atau hukum unfuk masa yang akan datang (hukum yang dicita-citakan). Utrecht Mengungkapkan dua hal yaitu  tentang politik hukum dan filsafat hukum. Namun, sayangnya ia tidak mengungkapkan dalam posisi yang mana kedudukan dari politik hukum dan filsafat hukum dalam ilmu hukum positif dengan ilmu-ilmu pembantunya. Hukum menjadi juga objek politik, yaitu objek dari politik hukum.
Politik hukum berusaha membuat kaidah-kaidah yang akan menentukan bagaimana seharusnya manusia -bertindak, politik hukum berusaha menyelidiki perubahan-perubahan apa yang harus diadakan dalam hukum yang sekarang berlaku supaya menjadi sesuai dengan kenyataan sosial (sociale werkelijkheid) . Akan tetapi, kadang-kadang juga untuk menjauhkan tata hukum dari sociole werkelijkheid yaitu dalam hal politik hukum menjadi alat dalam tangan suatu ruling class yang hendak menjajah tanpa memperhatikan kenyataan sosial itu . Surojo Wignyuadipuro, mengemukakan politik hukum menyelidiki perubahan-perubahan apa yang harus diadakan dalam hukum sekarang supaya menjadi lebih sesuai dengan perasaan hukum yang ada pada masyarakat. Meneruskan perkembangan hukum dengan berusaha melenyapkan sebanyak-banyaknya ketegangan antara yang berlaku dengan perasaan yang ada dalam masyarakat (antara positivitas dan kebenaran sosial).
Soejono Dirdjosisworo, masyarakat yang teratur senantiasa memiliki tujuan untuk menyejahterakan warganya sebagai misal, politik hakikatnya adalah sarana unfuk mencapai tujuan tersebut yang untuk ifu dilalui proses pemilihan tujuan. Oleh karena itu, politik adalah juga aktivitas memilih tujuan tertentu. Politik hukum adalah kebijaksanaan hukum (legal policy) yang akan dilaksanakan oleh pemerintah, mencakup pula pengertian tentang bagaimana politik mempengaruhi hukum dengan cara melihat konfigurasi kekuatan yang ada dibelakang pembuatan dan penegakan hukum itu. Dalam hukum dijumpai keadaan yang sama. Hukum berusaha memilih tujuan dan cara mencapai tujuan tersebut adalah disiplin ilmu hukum yang mengkhususkan dirinya pada usaha memerankan hukum dalam mencapai tujuan yang dicita-citakan oleh masyarakat tertentu.
Setiap masyarakat yang teratuq dapat menentukan pola-pola hubungan yang bersifat tetap antara para anggotanya dalam masyarakat untuk mencapai tujuan yang hendak dicapai. Politik adalah bidang dalam masyarakat yang berhubungan dengan fujuan masyarakat tersebut. Struktur politik menaruh perhatian pada pengorganisasian kegiatan kolektif untuk mencapai tujuan-tujuan yang secara kolektif menonjol. Politik juga merupakan aktivitas memilih suatu tujuan sosial tertentu. Dalam hukumpun kita juga akan berhadapan dengan persoalan serupa, yaitu dengan keharusan untuk menenfukan pilihan mengenai fujuan maupun cara-cara yang hendak dipakai unfuk mencapai fujuan tersebut. Kesemua hal ini termasuk ke dalam bidang objek studi politik hukum.

Tulisan ini diambil dari buku Politik Hukum yang di tulis oleh Prof Dr H Abdul Latif S.H, M.H




[1]  Friedmann, W, 1953., Legal Theory, Steven & Sons Limited, London, hlm. 3.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter