Apakah yang menjadi pangkal tolak bagi kita untuk membuat kerangka kajian
tentang hukum. Apakah "politik hukum" termasuk kajian hukum? Oleh
karena itu, untuk menjawab pertanyaan ini tidaklah mudah mengingat banyaknya
pandangan mengenai haltersebut. Akan tetapi, perlu kita membuat kerangka kajian
politik hukum. Sebagai pegangan sementara, kita dapat menetapkan bahwa bidang
kajian ini adalah bergerak antara filsafat pada satu ujung dan teori politik pada
ujung yang lain. Penegasan ini sebenarnya hanyalah ditujukan kepada
perbincangan tentang teori hukum (Legal Theory), tetapi juga dapat digunakan
untuk seluruh kajian keilmuan tentang hukum, sehingga kita dapat menempatkan
kerangka kajian politik dalam ilmu hukum.[1] Terkadang
ada yang memulainya dari pemikiran filosofis dan terkadang ada pula yang
memulainya dari pemikiran politis, tetapi dari manapun kita memulainya, setiap
kajian tentang hukum dimensi filosofis dan dimensi politis akan selalu kita
temukan dan harus dilihat sebagai dua halyang tidak boleh diabaikan, yaitu
sebagai berikut.
- Dimensi politis dalam kajian hukum melihat adanya keterkaitan yang erat sekali antara hukum dan politik, bahkan ada yang melihat law as.
- Political instrument yang kemudian menjadi lebih berkembang dan melahirkan satu bidang kajian tersendiri yang disebut "politik hukum" yang kelihatannya dapat mengarah pada perlunya apa yang disebut political gelding uan het recht atau dasar berlakunya hukum secara politik, di samping apa yang ada sekarang yaifu landasan yuridis, landasan sosiologis, dan landasan filosofis.
Filsafat Hukum > Ilmu Hukum > Politik Hukum
Antara politik hukum yang lebih banyak mengarah pada perumusan konkret
tentang apa dan bagaimana seharusnya hukum yang akan datang (ius
constifuendum), yang akan dibentuk, dirumuskan, dan filsafat hukum yang
lebih banyak meramu ide-ide tentang hukum, maka berkembanglah apa yang kita
bicarakan tentang "ilmu hukum", sehingga dalam gambar tersebut
bagaimana terjadinya arus timbal balik dan kekuatan tarik-menarik antara
"filsafat hukum" dengan "politik hukum" tentang
kecenderungan yang akan dapat dikaji dalam ilmu hukum.
Pemikiran yang demikian itu dapaflah dikatakan bahwa Ilmu Hukum adalah
suatu kajian tentang hukum yang berada dalam ranah atau domein antara
"politik hukum" di satu pihak dan "filsafat hukum" di lain
pihak dan ketiga-tiganya filsafat hukum, politik hukum merupakan suatu kerangka
dasar tentang kajian hukum yang dapat dikembangkan dalam kerangka kajian yang
lebih rinci, sehingga hal ini tidak boleh diabaikan begitu saja.
Apa yang dikemukakan tersebut di atas dalam kajian hukum tentunya bukan
merupakan satu-satunya kerangka dasar yang harus diterima. Masih banyak
pandangan dan pendapat yang dikemukakan oleh para ahli hukum tentang masalah
ini. Satu di antaranya adalah semakin menonjolnya fungsi dan peranan ilmu
hukum, sehingga dapat menimbulkan kesan bahwa apa yang disebut ilmu hukum
adalah juga meliputi filsafat hukum dan politik hukum dan berbagai pendapat
lain, sehingga kita menghadapi kerumitan yang cukup dalam. Dengan demikian,
hanya mereka yang mau mempelajari dan mempertimbangkan berbagai pendapat
dirnaksud yang dapat memahami hukum ini secara baik dan tepat. Untuk memperoleh
gambaran yang lebih lengkap mengenai kerangka kajian keilmuan ini dalam rangka
memudahkan mempelajari mengenai kerangka ini. Untuk itu perlu dikemukakan
beberapa pendapat sebagaiberikut.
William Zevenbergen mengutarakan bahwa politik hukum, mencoba menjawab
pertanyaan, perafuran-perafuran hukum mana yang patut untuk dijadikan hukum.
Perundang-undangan itu sendiri merupakan bentuk dari politik hukum (legal
policy). Pengertian legal policy, mencakup proses pembuatan dan
pelaksanaan hukum yang dapat menunjukkan sifat dan kearah mana hukum akan
dibangun. Dengan kata lain, politik hukum memberikan landasan terhadap proses
pembentukan hukum yang lebih sesuai, sifuasi dan kondisi, kultur, serta nilai
yang berkembang di masyarakat dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat
terhadap hukum itu sendiri. Dengan kata
lain, politik hukum dapat dibedakan menjadi dua dimensi, yaitu: pertama,
politik hukum yang menjadi alasan dasar dari diadakannya suafu peraturan
perundang-undangan. Kedua, fujuan atau alasan yang muncul dibalik pemberlakuan
suatu peraturan perundang-undangan.
Dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, politik hukum memiliki
peranan sangat penting. Pertama, sebagai alasan mengapa diperlukan pembentukan
suatu peraturan perundang-undangan. Kedua, untuk menentukan apa yang hendak
diterjemahkan ke dalam kalimat hukum dan menjadi perumusan pasal. Dua hal ini
penting karena keberadaan peraturan perundang-undangan dan perumusan pasal
merupakan jembatan antara politik hukum tersebut dalam tahap implementasi peraturan
perundang-undangan. Hal ini mengingat antara pelaksanaan perafuran
perundang-undangan harus ada konsistensi dan korelasi yang erat dengan apa yang
ditetapkan sebagai politik.
Adapun Bellefroid, politik hukum menyelidiki
perubahan-perubahan apakah yang harus diadakan pada hukum yang ada sekarang,
supaya dapat memenuhi syarat-syarat baru dari hidup kemasyarakatan. Bellefroid
melanjutkan perkembangan tertib hukum, karena ia mencoba menjadikan ius
constitutum gang diperkembangkan dari stelsel-stelsel hukum yang lama,
menjadi ius constituendum atau hukum unfuk masa yang akan datang (hukum yang
dicita-citakan). Utrecht Mengungkapkan dua hal yaitu tentang politik hukum dan filsafat hukum.
Namun, sayangnya ia tidak mengungkapkan dalam posisi yang mana kedudukan dari
politik hukum dan filsafat hukum dalam ilmu hukum positif dengan ilmu-ilmu
pembantunya. Hukum menjadi juga objek politik, yaitu objek dari politik hukum.
Politik hukum berusaha membuat kaidah-kaidah yang akan menentukan bagaimana
seharusnya manusia -bertindak, politik hukum berusaha menyelidiki
perubahan-perubahan apa yang harus diadakan dalam hukum yang sekarang berlaku
supaya menjadi sesuai dengan kenyataan sosial (sociale werkelijkheid) .
Akan tetapi, kadang-kadang juga untuk menjauhkan tata hukum dari sociole
werkelijkheid yaitu dalam hal politik hukum menjadi alat dalam tangan suatu ruling
class yang hendak menjajah tanpa memperhatikan kenyataan sosial itu .
Surojo Wignyuadipuro, mengemukakan politik hukum menyelidiki
perubahan-perubahan apa yang harus diadakan dalam hukum sekarang supaya menjadi
lebih sesuai dengan perasaan hukum yang ada pada masyarakat. Meneruskan
perkembangan hukum dengan berusaha melenyapkan sebanyak-banyaknya ketegangan antara
yang berlaku dengan perasaan yang ada dalam masyarakat (antara positivitas dan
kebenaran sosial).
Soejono Dirdjosisworo, masyarakat yang teratur senantiasa memiliki
tujuan untuk menyejahterakan warganya sebagai misal, politik hakikatnya adalah
sarana unfuk mencapai tujuan tersebut yang untuk ifu dilalui proses pemilihan
tujuan. Oleh karena itu, politik adalah juga aktivitas memilih tujuan tertentu.
Politik hukum adalah kebijaksanaan hukum (legal policy) yang akan
dilaksanakan oleh pemerintah, mencakup pula pengertian tentang bagaimana
politik mempengaruhi hukum dengan cara melihat konfigurasi kekuatan yang ada
dibelakang pembuatan dan penegakan hukum itu. Dalam hukum dijumpai keadaan yang
sama. Hukum berusaha memilih tujuan dan cara mencapai tujuan tersebut adalah
disiplin ilmu hukum yang mengkhususkan dirinya pada usaha memerankan hukum dalam
mencapai tujuan yang dicita-citakan oleh masyarakat tertentu.
Setiap masyarakat yang teratuq dapat menentukan pola-pola hubungan yang
bersifat tetap antara para anggotanya dalam masyarakat untuk mencapai tujuan
yang hendak dicapai. Politik adalah bidang dalam masyarakat yang berhubungan
dengan fujuan masyarakat tersebut. Struktur politik menaruh perhatian pada
pengorganisasian kegiatan kolektif untuk mencapai tujuan-tujuan yang secara
kolektif menonjol. Politik juga merupakan aktivitas memilih suatu tujuan sosial
tertentu. Dalam hukumpun kita juga akan berhadapan dengan persoalan serupa,
yaitu dengan keharusan untuk menenfukan pilihan mengenai fujuan maupun
cara-cara yang hendak dipakai unfuk mencapai fujuan tersebut. Kesemua hal ini
termasuk ke dalam bidang objek studi politik hukum.
Tulisan ini diambil dari buku Politik Hukum yang di tulis oleh Prof Dr H Abdul Latif S.H, M.H