Perbandingan Talak dalam Fiqih dan KHI

Thalak dalam Fiqih
Dalam fiqih thalaq terbagi dua macam, pertama talaq shorih dan yang kedua talaq kinayah, untuk penjelasan rincinya bisa di lihat di bawah ini:
  • Thalak shorih

Thalak shorih (jelas), maksudnya adalah thalak dengan menggunakan kata-kata yang jelas dan tegas, dapat dipahami sebagai pernyataan thalak atau cerai seketika diucapka4 tidak mungkin dipahami lain. Al Imam Asy Syaf’i mengatakan, bahwa kata-kata yang dipergunakan untuk thalak shorih ada tga, yutu At-Thalaq atau Al-Firoq atan As-sara. Ketiga kata-kata ini terdapat dalam Alqur'an atau hadits yang maksudnya jelas untuk menceraikan isti.
 Dengan menggunakan lafadz-lafadz tersebut seseorang yang mentalak istrinya maka jatuhlah talak tersebut walaupun tanpa niat. Umpamanya seorang mengatakan kepada istrinya Thalaqtuki, engkau aku thalaq Wa anti thaaliqun, aku pisahkan engkau atau engkau terlepas. Lafadz-lafadz ini dinamakan lafadz shorih. Sebagian atrli dzohir mengatakan bahwa talak tidak jatuh kecuali dengan mempergunakan salah satu dari ngalafadz itu atau dengan artinya sebab masalah talak ini adalatr perbuatan agzrma atau ibadah. Oleh karena itu tidak boleh memakai selain ditetapkan oleh syara' atau agama.
  • Thalak kinayah

Thalak kinayah, yaitu thalak dengan menggrmakan kata-kata sindiran atau samar-samar, seperti suami berkata kepada istinya:
l) Engkau sekarang telah jauh dari diriku
2) Janganlah engkau mendekati aku lagi
3) Selesaikan sendiri segala unsanmu
Ucapan-ucapan tersebut mengandung kemungkinan cerai dan mengandung kemungkinan lain.
Tentang kedudukan thalak dengan kata-kata kinayah atau sindiran ini sebagaimana dikemukakan oleh taqiyudin al-Husaini, bergantung pada niat suarni. Artinya jika suami dengan kata-kata tersebut bermaksud menjatuhkan thalak menjadi jatuh" sedangkan jika suami dengan kata-kata
tersebut tidak bermaksud thalak tidak dinyatakan jatuh.[1]

Thalak dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam)
Dari keterangan fiqih (klasik) itu sudah jelas bahwa thalak itu akan langsung jatuh jika suami yang langsung melafadzkan talak baik secara lisan atau tulisan, walaupun hakim pengadilan agama belum memutuskan. Namun di zamat modern sekarang dibanyak Negara Islam termasuk lndonesia sudah menjadi kesepakatan para ulama modem (ijma') seperti dalam kompilasi hukum Islam (KHI) Indonesia" sebuah rujukan hukum terapan resmi di pengadilan Agama (PA) RI, disebutkan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan didepan pengadilan agalmla setelah pengadilan agarna tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak (pasal 115). Artinya sebuah perceraian baru dianggap sah jika sudah keluar keputusan resmi dari PA setelah melalui tahap sidang. Hat ini karena pertimbangan maslahat, juga karena pada masa Nabi SAW saat Al-Qur'an turun belum ada lembaga pengadilan resmi yang menangani perceraian seperti saat sekarang ini.[2]
Semoga tulisan ini bermanfaat dari kami terimakasih, mohon ma’af bila ada tulisan yang salah ataupun keliru.





[1] Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama, Ilmu Fiqih, Cet, II, 1984/1985. Hal, 227-228
[2] Abdulah Ghani Abdullah, Pengantar Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum di Indonesia, (Jakarta: Gema Insani, 1994). Hal. 111-113

Related Posts

Subscribe Our Newsletter