Thalak dalam Fiqih
Dalam fiqih thalaq terbagi dua macam, pertama talaq shorih dan yang
kedua talaq kinayah, untuk penjelasan rincinya bisa di lihat di bawah ini:
- Thalak shorih
Thalak shorih (jelas), maksudnya adalah thalak dengan menggunakan
kata-kata yang jelas dan tegas, dapat dipahami sebagai pernyataan thalak atau
cerai seketika diucapka4 tidak mungkin dipahami lain. Al Imam Asy Syaf’i
mengatakan, bahwa kata-kata yang dipergunakan untuk thalak shorih ada tga, yutu
At-Thalaq atau Al-Firoq atan As-sara. Ketiga kata-kata ini terdapat dalam
Alqur'an atau hadits yang maksudnya jelas untuk menceraikan isti.
Dengan menggunakan
lafadz-lafadz tersebut seseorang yang mentalak istrinya maka jatuhlah talak
tersebut walaupun tanpa niat. Umpamanya seorang mengatakan kepada istrinya Thalaqtuki,
engkau aku thalaq Wa anti thaaliqun, aku pisahkan engkau atau engkau
terlepas. Lafadz-lafadz ini dinamakan lafadz shorih. Sebagian atrli dzohir
mengatakan bahwa talak tidak jatuh kecuali dengan mempergunakan salah satu dari
ngalafadz itu atau dengan artinya sebab masalah talak ini adalatr perbuatan
agzrma atau ibadah. Oleh karena itu tidak boleh memakai selain ditetapkan oleh
syara' atau agama.
- Thalak kinayah
Thalak kinayah, yaitu thalak dengan menggrmakan kata-kata sindiran
atau samar-samar, seperti suami berkata kepada istinya:
l) Engkau sekarang telah jauh dari diriku
2) Janganlah engkau mendekati aku lagi
3) Selesaikan sendiri segala unsanmu
Ucapan-ucapan tersebut mengandung kemungkinan cerai dan mengandung
kemungkinan lain.
Tentang kedudukan thalak dengan kata-kata kinayah atau sindiran ini
sebagaimana dikemukakan oleh taqiyudin al-Husaini, bergantung pada niat suarni.
Artinya jika suami dengan kata-kata tersebut bermaksud menjatuhkan thalak
menjadi jatuh" sedangkan jika suami dengan kata-kata
tersebut tidak bermaksud thalak tidak dinyatakan jatuh.[1]
Thalak dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam)
Dari keterangan fiqih (klasik) itu sudah jelas bahwa thalak itu
akan langsung jatuh jika suami yang langsung melafadzkan talak baik secara
lisan atau tulisan, walaupun hakim pengadilan agama belum memutuskan. Namun di
zamat modern sekarang dibanyak Negara Islam termasuk lndonesia sudah menjadi
kesepakatan para ulama modem (ijma') seperti dalam kompilasi hukum Islam (KHI)
Indonesia" sebuah rujukan hukum terapan resmi di pengadilan Agama (PA) RI,
disebutkan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan didepan pengadilan agalmla
setelah pengadilan agarna tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua
belah pihak (pasal 115). Artinya sebuah perceraian baru dianggap sah jika sudah
keluar keputusan resmi dari PA setelah melalui tahap sidang. Hat ini karena
pertimbangan maslahat, juga karena pada masa Nabi SAW saat Al-Qur'an turun
belum ada lembaga pengadilan resmi yang menangani perceraian seperti saat
sekarang ini.[2]
Semoga tulisan ini bermanfaat dari kami terimakasih, mohon ma’af
bila ada tulisan yang salah ataupun keliru.