Mengenai hukum acara perdata dalam praktik di pengadilan pada saat para
pihak penggugat dan tergugat menerima putusan, pastinya salah satu pihak maupun
pihak lainnya merasa tidak puas atas putusan yang dijatuhkan oleh hakim tersebut.
Untuk itu, bagi para pihak yang tidak puas akan putusan yang dijatuhkan, dalam
hukum acara perdata telah diberikan suatu hak untuk mengajukan upaya hukum atas
ketidakpuasan putusan tersebut. Upaya hukum dalam hukum acara perdata terdiri
atas:
- banding,
- kasasi,
- peninjauan kembali, dan
- perlawanan pihak ketiga (derdenverzet).
- Banding
Upaya banding merupakan suatu upaya hukum yang diajukan oleh para pihak
yang tidak puas atas putusan yang dijatuhkan oleh hakim atas perkara yang
diperiksa. Lazimnya yang mengajukan banding adalah pihak yang kalah. Dalam
perkara banding ini timbul istilah pembanding bagi yang mengajukan banding,
sedangkan lawannya disebut terbanding. Pernyataan banding ini harus dilakukan
dalam waktu 14 hari terhitung mulai sehari sesudah tanggal putusan hakim (Pasal
7 UU No. 20 Tahun 1947 dan 199 RBg) atau diberitahukan putusan kepada pihak
yang bersangkutan. Pihak yang mengajukan banding (pembanding) harus mengajukan
memori banding yang kemudian ditanggapi oleh pihak lawan (terbanding) dengan mengirimkan
kontra memori banding. Pengiriman memori banding dan kontra memori banding yang
ditunjukkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dikirim lewat pengadilan negeri yang
dulu memutuskan perkara yang bersangkutan. Perlu diketahui pula, bahwa dalam
memori dan kontra memori banding misalnya pihak penggugat mengajukan banding,
maka ia menyebut dirinya sebagai "pembanding semula tergugat" dan
lawannya disebut "terbanding semula penggugat". Bila yang mengajukan
banding pihak tergugat, maka ia menyebut dirinya sebagai "pembanding
semula tergugat", dan lawannya "terbanding semula penggugat".
Dengan adanya banding tersebut, pengadilan tinggi mengadakan sidang
yang dilakukan oleh Majelis Hakim. Sidang tingkat banding luga disebut sidang
tingkat kedua, karena cara pemeriksaannya sama dengan sidang pemeriksaan
tingkat pertama di pengadilan negeri. Di sini yarp diperiksa adalah pokok
perkaranya. Hasil sidang banding tersebut merupakan putusan pengadilan tinggi.
Putusan pengadilan tinggi dapat berupa memperkuat putusan pengadilan negeri,
membatalkan, atau menjatuhkan putusannya sendiri.
- Kasasi
Kasasi adalah pembatalan oleh Mahkamah Agung atas putusan
pengadilan negeri dan putusan pengadilan tinggi (judex factie) yang
dianggap bertentangan dengan hukum yang berlaku atau salah menerapkan hukum. Pemeriksaan
kasasi meliputi seluruh putusan hakim yang mengenai hukum, baik meliputi bagian
dari putusan yang merugikan maupun yang menguntungkan pemohon kasasi. Jadi,
pada tingkat kasasi tidak dilakukan pemeriksaan ulang mengenai duduk perkara
atau pen-skor-annya dan oleh karena pemeriksaan tingkat kasasi tidak dianggap
sebagai pemeriksaan tingkat ketiga.
Dari hal-hal tersebut, jelaslah seperti apa yang dikatakan oleh
Prof. Subekti dalam bukunya Hukum Acara Perdata, BPHN 1977, bahwa tugas pengadilan
kasasi dinilai menguji atau meneliti putusan pengadilan di bawahnya (judex
factie). Dasar dari pembatalan suatu putusan adalah "kesalahan
penerapan hukum" yang dilakukan oleh pengadilan di bawahnya (judex
factie). Putusan dan penetapan pengadilan yang lebih rendah dapat
dibatalkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung, dikarenakan hal sebagai berikut.
- Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan tersebut, misalnya apabila dalam putusan tidak memuat kalimat kepala putusan "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa".
- Melampaui batas wewenangnya apabila yang dilanggar wewenang pengadilan secara absolut.
- Salah menerapkan atau melanggar peraturan-peraturan hukum yang berlaku. Hal ini yang sering terjadi dalam praktik. Pengertian salah menerapkan hukum banyak ter)adi karena perkembangan hukum meningkat, sedangkan buku-buku terutama buku yurisprudensi masih jarang diterbitkan.
Sebagai gambaran yang jelas mengenai putusan yang bertentangan dengan
hukum, yaitu apabila hukum tidak dilaksanakan atau ada kesalahan pada
pelaksanaannya dan pemeriksaan perkara tidak dilaksanakan menurut hukum acara
yang berlaku.
Selanjutnya, menurut UU No. 13 Tahun 1965 meyebutkan bahwa permohonan
kasasi oleh pihak yang bersangkutan atau oleh pihak ketiga yang dirugikan hanya
dapat diterima apabila upaya-upaya hukum biasa telah dipergunakan sebagaimana
mestinya. Tenggang waktu pengajuan permohonan kasasi adalah 3 minggu bagi
daerah Jawa dan Madura dan minggu bagi daerah luar Jawa dan Madura. Mengenai
permohonan pencabutan kembali kasasi berbeda dengan tata cara pencabutan dalam tingkat
banding. Dalam pemeriksaan banding dapat sewaktu-waktu di cabut kembali selama perkara belum diputuskan
oleh pengadilan negeri yang bersangkutan. Berbeda dengan alasan dalam tingkat
pemeriksaan banding, maka permohonan kasasi mutlak disertai memori kasasi. Lni merupakan
syarat formal, sedangkan pihak lawan tidak mengajukan memori kasasi. Tenggang
waktu diajukan memori kasasi adalah 14 hari terhitung mulai diterimanya
permohonan kasasi.
- Peninjauan Kembali
Peninjauan kembalimenurut Prof. Dr. Sudikno Meftokusumo, S.H.
merupakan upaya hukum terhadap putusan tingkat terakhir dan putusan yang dijatuhkan
di luar hadir tergugat (verstek) dan yang tidak lagi terbuka kemungkinan
untuk mengajukan perlawanan. lstilah peninjauan kembali ini dapat dijumpai
dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan dalam Rv yang
disebut Request Civil (Pasal385-401). Dalam UU Mahkamah Agung sendiri
mengatur tentang peninjauan kembali diatur dalam Pasal 66 s.d.77.
Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan secara lisan maupun tertulis
(Pasal71) oleh para pihak sendiri (Pasal 68 ayat (1) kepada Mahkamah Agung
melalui Ketua Pengadilan yang memutuskan perkara tingkat pertama. Yang berhak
mengajukan peninjauan kembali adalah pihak yang beperkara, pihak yang
berkepentingan misalnya pihak yang kalah perkaranya atau ahli warisnya atau
seorang wakilnya yang dikuasakan secara khusus (PERMA No. 1 Tahun 1980) yang
disempurnakan.
Berdasarkan Pasal 67 UU No. 14 Tahun 1985, alasan-alasan peninjauan
kembali adalah sebagai berikut.
- Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dianggap palsu.
- Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.
- Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut.
- Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya.
- Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatannya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lainnya.
- Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Ternyata alasan-alasan di atas sama dengan yang terdapat dalam PERMA
No. 1 Tahun 1982. MahkamahAgung dengan putusannya tanggal 2 Oktober 1984 telah
mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali berdasarkan adanya novum (surat bukti
baru) dan membatalkan putusan MA yang dimohonkan Peninjauan Kembali.
- Perlawanan Pihak Ketiga (Derdenverzet)
Derdenverzet atau
perlawanan pihak ketiga dapat diajukan apabila putusan merugikan pihak ketiga
tersebut (Pasal 378 Rv). Perlawanan ini diajukan kepada hakim yang memutuskan
perkara dengan menggugat para pihak yang bersangkutan (Pasal 379 Rv). Apabila
perlawanan dikabulkan, maka putusan dilawan diperbaiki sepanjang merugikan
pihak ketiga (Pasal 382 Rv).
Setiap orang yang merasa berkepentingan terhadap sesuatu perkara perdata
dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk diperkenankan
melibatkan diri sebagai pihak ketiga dalam perkara bersangkutan. Adapun pihak
ketiga yang merasa berkepentingan tersebut dapat menempatkan dirinya di samping
salah satu pihak dan secara bersama-sama, berhadapan dengan pihak lainnya atau
menempatkan dirinya sebagai salah satu pihak yang berdiri sendiri berhadapan
dengan pihak-pihak yang sedang beperkara. pengajuan permohonan dapat setirp saat
dilakukan sebelum putusan diambil baik lisan maupun tertulis. Dengan diajukannya
perlawanan pihak ketiga, maka pelaksanaan putusan tertunda, kecuali dalam hal
dinyatakan bahwa putusan itu dapat dijalankan walaupun ada perlawanan.