Upaya Hukum dan Macam-macamnya

Mengenai hukum acara perdata dalam praktik di pengadilan pada saat para pihak penggugat dan tergugat menerima putusan, pastinya salah satu pihak maupun pihak lainnya merasa tidak puas atas putusan yang dijatuhkan oleh hakim tersebut. Untuk itu, bagi para pihak yang tidak puas akan putusan yang dijatuhkan, dalam hukum acara perdata telah diberikan suatu hak untuk mengajukan upaya hukum atas ketidakpuasan putusan tersebut. Upaya hukum dalam hukum acara perdata terdiri atas:
  1. banding,
  2. kasasi,
  3. peninjauan kembali, dan
  4. perlawanan pihak ketiga (derdenverzet).

  • Banding

Upaya banding merupakan suatu upaya hukum yang diajukan oleh para pihak yang tidak puas atas putusan yang dijatuhkan oleh hakim atas perkara yang diperiksa. Lazimnya yang mengajukan banding adalah pihak yang kalah. Dalam perkara banding ini timbul istilah pembanding bagi yang mengajukan banding, sedangkan lawannya disebut terbanding. Pernyataan banding ini harus dilakukan dalam waktu 14 hari terhitung mulai sehari sesudah tanggal putusan hakim (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947 dan 199 RBg) atau diberitahukan putusan kepada pihak yang bersangkutan. Pihak yang mengajukan banding (pembanding) harus mengajukan memori banding yang kemudian ditanggapi oleh pihak lawan (terbanding) dengan mengirimkan kontra memori banding. Pengiriman memori banding dan kontra memori banding yang ditunjukkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dikirim lewat pengadilan negeri yang dulu memutuskan perkara yang bersangkutan. Perlu diketahui pula, bahwa dalam memori dan kontra memori banding misalnya pihak penggugat mengajukan banding, maka ia menyebut dirinya sebagai "pembanding semula tergugat" dan lawannya disebut "terbanding semula penggugat". Bila yang mengajukan banding pihak tergugat, maka ia menyebut dirinya sebagai "pembanding semula tergugat", dan lawannya "terbanding semula penggugat".
Dengan adanya banding tersebut, pengadilan tinggi mengadakan sidang yang dilakukan oleh Majelis Hakim. Sidang tingkat banding luga disebut sidang tingkat kedua, karena cara pemeriksaannya sama dengan sidang pemeriksaan tingkat pertama di pengadilan negeri. Di sini yarp diperiksa adalah pokok perkaranya. Hasil sidang banding tersebut merupakan putusan pengadilan tinggi. Putusan pengadilan tinggi dapat berupa memperkuat putusan pengadilan negeri, membatalkan, atau menjatuhkan putusannya sendiri.
  • Kasasi

Kasasi adalah pembatalan oleh Mahkamah Agung atas putusan pengadilan negeri dan putusan pengadilan tinggi (judex factie) yang dianggap bertentangan dengan hukum yang berlaku atau salah menerapkan hukum. Pemeriksaan kasasi meliputi seluruh putusan hakim yang mengenai hukum, baik meliputi bagian dari putusan yang merugikan maupun yang menguntungkan pemohon kasasi. Jadi, pada tingkat kasasi tidak dilakukan pemeriksaan ulang mengenai duduk perkara atau pen-skor-annya dan oleh karena pemeriksaan tingkat kasasi tidak dianggap sebagai pemeriksaan tingkat ketiga.
Dari hal-hal tersebut, jelaslah seperti apa yang dikatakan oleh Prof. Subekti dalam bukunya Hukum Acara Perdata, BPHN 1977, bahwa tugas pengadilan kasasi dinilai menguji atau meneliti putusan pengadilan di bawahnya (judex factie). Dasar dari pembatalan suatu putusan adalah "kesalahan penerapan hukum" yang dilakukan oleh pengadilan di bawahnya (judex factie). Putusan dan penetapan pengadilan yang lebih rendah dapat dibatalkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung, dikarenakan hal sebagai berikut.
  1. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan tersebut, misalnya apabila dalam putusan tidak memuat kalimat kepala putusan "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa".
  2. Melampaui batas wewenangnya apabila yang dilanggar wewenang pengadilan secara absolut.
  3. Salah menerapkan atau melanggar peraturan-peraturan hukum yang berlaku. Hal ini yang sering terjadi dalam praktik. Pengertian salah menerapkan hukum banyak ter)adi karena perkembangan hukum meningkat, sedangkan buku-buku terutama buku yurisprudensi masih jarang diterbitkan.

Sebagai gambaran yang jelas mengenai putusan yang bertentangan dengan hukum, yaitu apabila hukum tidak dilaksanakan atau ada kesalahan pada pelaksanaannya dan pemeriksaan perkara tidak dilaksanakan menurut hukum acara yang berlaku.
Selanjutnya, menurut UU No. 13 Tahun 1965 meyebutkan bahwa permohonan kasasi oleh pihak yang bersangkutan atau oleh pihak ketiga yang dirugikan hanya dapat diterima apabila upaya-upaya hukum biasa telah dipergunakan sebagaimana mestinya. Tenggang waktu pengajuan permohonan kasasi adalah 3 minggu bagi daerah Jawa dan Madura dan minggu bagi daerah luar Jawa dan Madura. Mengenai permohonan pencabutan kembali kasasi berbeda dengan tata cara pencabutan dalam tingkat banding. Dalam pemeriksaan banding dapat sewaktu-waktu di  cabut kembali selama perkara belum diputuskan oleh pengadilan negeri yang bersangkutan. Berbeda dengan alasan dalam tingkat pemeriksaan banding, maka permohonan kasasi mutlak disertai memori kasasi. Lni merupakan syarat formal, sedangkan pihak lawan tidak mengajukan memori kasasi. Tenggang waktu diajukan memori kasasi adalah 14 hari terhitung mulai diterimanya permohonan kasasi.
  • Peninjauan Kembali

Peninjauan kembalimenurut Prof. Dr. Sudikno Meftokusumo, S.H. merupakan upaya hukum terhadap putusan tingkat terakhir dan putusan yang dijatuhkan di luar hadir tergugat (verstek) dan yang tidak lagi terbuka kemungkinan untuk mengajukan perlawanan. lstilah peninjauan kembali ini dapat dijumpai dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan dalam Rv yang disebut Request Civil (Pasal385-401). Dalam UU Mahkamah Agung sendiri mengatur tentang peninjauan kembali diatur dalam Pasal 66 s.d.77.
Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan secara lisan maupun tertulis (Pasal71) oleh para pihak sendiri (Pasal 68 ayat (1) kepada Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan yang memutuskan perkara tingkat pertama. Yang berhak mengajukan peninjauan kembali adalah pihak yang beperkara, pihak yang berkepentingan misalnya pihak yang kalah perkaranya atau ahli warisnya atau seorang wakilnya yang dikuasakan secara khusus (PERMA No. 1 Tahun 1980) yang disempurnakan.
Berdasarkan Pasal 67 UU No. 14 Tahun 1985, alasan-alasan peninjauan kembali adalah sebagai berikut.
  1. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dianggap palsu.
  2. Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.
  3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut.
  4. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya.
  5. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatannya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lainnya.
  6. Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Ternyata alasan-alasan di atas sama dengan yang terdapat dalam PERMA No. 1 Tahun 1982. MahkamahAgung dengan putusannya tanggal 2 Oktober 1984 telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali berdasarkan adanya novum (surat bukti baru) dan membatalkan putusan MA yang dimohonkan Peninjauan Kembali.
  • Perlawanan Pihak Ketiga (Derdenverzet)

Derdenverzet atau perlawanan pihak ketiga dapat diajukan apabila putusan merugikan pihak ketiga tersebut (Pasal 378 Rv). Perlawanan ini diajukan kepada hakim yang memutuskan perkara dengan menggugat para pihak yang bersangkutan (Pasal 379 Rv). Apabila perlawanan dikabulkan, maka putusan dilawan diperbaiki sepanjang merugikan pihak ketiga (Pasal 382 Rv).

Setiap orang yang merasa berkepentingan terhadap sesuatu perkara perdata dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk diperkenankan melibatkan diri sebagai pihak ketiga dalam perkara bersangkutan. Adapun pihak ketiga yang merasa berkepentingan tersebut dapat menempatkan dirinya di samping salah satu pihak dan secara bersama-sama, berhadapan dengan pihak lainnya atau menempatkan dirinya sebagai salah satu pihak yang berdiri sendiri berhadapan dengan pihak-pihak yang sedang beperkara. pengajuan permohonan dapat setirp saat dilakukan sebelum putusan diambil baik lisan maupun tertulis. Dengan diajukannya perlawanan pihak ketiga, maka pelaksanaan putusan tertunda, kecuali dalam hal dinyatakan bahwa putusan itu dapat dijalankan walaupun ada perlawanan.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter