Definisi Qawa’id
Fiqhiyah
Qawa’id
merupakan jama’ dari kata qa`idah yang menurut bahasa berarti al-asas,
artinya dasar, maksudnya dasar/fondasi dari berdirinya sesuatu atau pokok
perkara. Adapun
menurut istilah, ulama menggunakan redaksi yang berbeda - beda, seperti
beberapa pendapat ulama berikut yang tercantum dalam buku ini.
- Abu Zahrah mendefinisikan Qawa’id fiqhiyyah ialah kumpulan beberapa hokum yang serupa yang kembali kepada satu qiyas yang mengumpulkannya atau kepada satu ketentuan hokum yang mengikatnya.
- Al - Suyuthi mendefinisikan Qawa’id fiqhiyyah ialah ketentuan universal yang keberadaanya dapat bersesuaian dengan bagian - bagiannya yang (jumlahnya) sangat banyak dan hukumnya dapat dipahami dari sisi perkataanyya.
Dalam
buku ini menyimpulkan Qawa’id fiqhiyyah merupakan hasil atau kesimpulan dari
hukum- hukum fiqh yang terperinci (juziyyah)
dan terpisah - pisah sebagai hasil akhir dari ijtihad mereka, lalu bagian-bagian terpisah -pisah tersebut diikat
menjadi satu ikatan atau kaidah, sehingga hubungan antara qawa’id fiqhiyah
dengan fiqh dalam hukum Islam, dapat disejajarkan antara sharaf dengan
aplikatif dari suatu percakapan dalam susunan bahasa Arab. Menurut sebagian
fuqoha, qawa’id fiqhiyyah itu dapat diklasifikasikan menjadi tiga kategori,
yaitu :
- Kaidah - kaidah yang menurut sebagian ‘ulama menjadi tempat pengambilan seluruh kasus fiqih. Kaidah in ada 5 macam, dan biasanya dikenal dengan istilah kaidah komprehensip mayor, yaitu :
ﺍﻻﻤﻭﺮﺑﻤﻗﺎﺻﺩﻫﺎ
ﺍﻟﯾﻗﯾﻦ ﻻﯾﺯﺍﻞ ﺑﺎﻟﺷﻙ
ﺍﻟﻤﺷﻗﺔ ﺘﺟﻟﺐ ﺍﻟﺗﯾﺴﯾﺮ
ﺍﻟﺿﺮﺮ ﯾﺰﺍﻞ
ﺍﻟﻌﺎﺪﺓ ﻤﺣﻛﻤﺔ
- Kaidah - kaidah yang memuatberbagai macam kasus fiqih dapat dikeluarkan darinya. Kaidah ini jumlahnya 40 buah, dan biasa dikenal dengan kaidah representative (aghlabiyah).
- Kaidah - kaidah yang kontroversif dan salah satunya tidak dapat dijadikan penguat dari yang lainnya, sebab masing - masing pendapat tersebut mempunyai dalil yang tidak dapat dikesampingkan begitu saja. Kaidah ini ada 20 buah.
Qawa’id
Fiqhiyyah dan Ushul Fiqh
Menarik sekali buku ini,
setelah kita memahami pengertian qawa’id fiqhiyyah, disajikan sebuah
perbandingannya dengan ushul fiqh yang kadang kita bias bingung membedakannya.
Berikut perbedaan antara
qawa’id fiqhiyyah dan ushul fiqh:
- Obyek qawa’id fiqhiyyah adalah amaliyah orang - orang dewasa yang bersifat praktis (af’al al mukallaf al-‘ amaliyyah), sedang qawa’id ushul adalah dalil hokum (khitab Allah)
- Berlakunya qawaid fiqhiyyah pada sebagian besar juz’iyyah, sedang qawa’id ushul pada seluruh juziyyah.
- Fungsi qawa’id fiqhiyyah itu hanya sebagai salah satu usaha untuk menghimpun dan mendekatkan beberapa ketentuan hokum agar fiqh dapat dipahami secara mudah, sedangkan qawa’id ushul sebagai salah satu sarana istinbath hokum.
- Ketentuan qawa’id fiqhiyyah itu bersifat wujud setelah ketentuan furu’nya, sedangkan qawa’id ushul bersifa prediktif.
Perkembangan Qawa’id
Fiqhiyyah
1. Periode
awal
Periode ini
dimulai sejak Nabi Muhammad saw masih hidup sampai pada akhir abad ke 3
hijriyah atau abad IX Masehi. Qawa’id fiqhiyyah dan dhawabith fiqhiyyah telah
dapat dilacak keberadaannya diberbagai kitab, terutama kitab al -Raj, al -Ashl,
dan al -Umm, sejak abad ke dua dan ketiga hijriyah. Dan kitab - kitab tersebut
dijadikan sebagai sumber pokok perumusan qawa’id fiqhiyyah pada periode
berikutnya, sekalipun belum merupakan disiplin ilmu keislaman sendiri.
2. Periode
kedua
a.
Masa
Perkembangan Qawa’id Fiqhiyyah
Periode ini
dimulai pada abad ke empat hijriyah sampai abad ke 13 hijriyah (10 M -19 M).
Pada masa ini bisa disebut masa keemasan penulisan qawa’id fiqhiyyah dan
qawa’id ushul karena pada masa ini pula fuqoha berusaha semaksimal mungkin menulis
sebanyak - banyaknya masalah yang berhubungan dengan qawa’id. Begitu juga yang berkaitan dengan masalah hadist dan
tafsir.
Fuqoha yang pertama menulis qawaid fiqhiyyah pada periode ini adalah al -Karakhi dan al -Dabusi dari kelompok
mazhab Hanafy.
b. Masa
pembukuan Qawa’id Fiqhiyyah
Pada periode ini, umumnya para ahli melakukan pembukuan dengan cara :
1.
Mengutip
dan menghimpun kaidah - kaidah yang terdapat pada kitab - kitab fiqh masing -
masing mazhab.
2.
Kaidah
- Kaidah yang dinukil tersebut, dicantumkan ke dalam kitab - kitab fiqh, ketika
sedang mencari illat dan mentarjih suatu pendapat.
3.
Periode
ketiga
Periode ini sebagai masa kemajuan dan sistemasi kaidah hukum Islam. Pada
masa pemerintahan dipegang oleh Sultan abd al -Aziz Khan al - Utsmani
perkembangan qawa’id fiqhiyyah mengalami kemajuan yang sangat pesat, apalagi
setelah kelahiran Majallah al - Ahkam al
-Adliyah (Kompilasi Hukum Islam) yang kemudian diteteapkan berlakunya pada
tanggal 26 Sya’ban 1292 H/28 September 1875 M.