Pemikiran Abu Ubaidilah Tentang Ekonomi

Biografi Singkat Abu Ubaid
Nama lengkap beliauialah AbuUbaidal-Qasimbin Salam bin Miskinbin zaid, al-Azdhi. Hidup semasa Daulah Abassiah mulai dari khalifah al-Mahdi (I58/775). Beliau diLhirkan di kota Bahra (harat) di Propinsi Khurasan pada tahun 154 H dan wafat di Makkah pada tahun 224 H. Ayahnya keturunan Byzantium, maula dari suku Azd. Abu Ubaid merupakan seorang ulama yang cerdas dan pintar sehingga banyak ulama yang menyanjung dan memujiny
Hasil Karya Abu Ubaid
Bagi AbuUbaid satuhari mengarang itu lebih utama baginya daripada memukulkan pedang di jalan Allah. Beliau membuahkan hasil karyanya sebanyak 20 karangan baik dalam bidang ilmu Nahwu' Qiraat' Fiqih' Syair dan lainnya. Di antara hasil karyanya yang terbesar dan terkenal adalah kitab Al-amwal dalam bidang fiqih. Kitab Al-Amwal dari Abu Ubaid merupakan suatu karya yang lengkap tentang keuangan negara dalam Islam' Isi buku ini dimulai dengan bab singkat tentang hak penguasa atas subyek dan hak subyek yang berhubungan dengan Penguasa' Dilanjutkan dengan bab tentang jenis harta yang dikelola Penguasa untuk kepentingan subyek dan basisnya merujuk kepada Kitabullah dan Sunnah Rasul. Bab-bab lainnya membahas tentang sumber penerimaan negara' Terdapat tiga jenis penerimaan yang di dentifikasikan dalam bab ke dua, meliputi zakat (termasuk ushr)'.
Peranan Negara dalam Perekonomian
pemikiran Abu Ubaid yang rertuang dalam l<rlab Al-Amwal dalam bahasan yang pertama adalah peranan negara dalam perekonomian yang mengulas tentang hak negara atas rakyat dan hak rakyat atas negara dimana analisa yang digunakan beliau merujuk pada kaidah hadis-hadis yang berkaitan dengan pemerintahan. Hasil implemeniasi dari analisis itu direalisasikan dalam kaidah kontrak kekayaan bagi seluruh kaum muslimin. unsur-unsur kontrak itu meliputi :

  1. Azas pengelolaan harta didasarkan atas ketakwaan kepada Allah Swt' 
  2. Keberadaan kekayaan pada komunitas kaum muslimin merupakan tanggung jawab seluruhnya, dan kepala negara berhak menggunakannya demi kepentingan seluruh kaum muslimin' 
  3. Setiap perbuatan dihadapkan pada tanggung jawab' pemerintah harus menjaga keamanan, meningkatkan kesejahteraan' melindungi hak-hak rakyat, mengatur kekayaan publik dan menjamin terpelihararrya maqasid slari'ah.
Abu Ubaid menjadikan keadilan sebagai prinsip dasar (basic princivil) dalam misi kekhalifahan. Diriwayatkan dari imam Ali ra. "keadilan adalah suatu yang hak dan pemerintah wajib menegakan hukum setuai dengan Tang Allah syariatkan dan menjalankan amanat, hetika pemerintah melakuhan hal tersebut wajib bagi rakyat ruendengar, mentaati, dan memenulti panggilan negara dan pemerintah".

Khalifah dan pemerintah menempatkan hukum berdasarkan Al-qur'an dan menyayangi rakyatnya sebagaimana lelaki menyayangi keluarganya. Maka, dengan diimplementasikannya landasan ini, kemaslahatan rnaqasid akan terealisasi dan terpelihara dalam kehidupan. Andil negara begitu besar dalam perekonomian karena tugas negara adalah menegakkan kehidupan sosial berdasarkan nilai-nilai keadilan yang disyariatkan, seperti penerapan zakat dapat mengikis kesenjangan sosial dan menumbuhkan kepedulian sosial. Dan dengan mengatur administrasi keuangan negara seefektif mungkin sehingga penyediaan kebutuhan pokok, fasilitas umum, distribusi pendapatan dapat menjamin kemaslahatan umat sehingga terselenggara kegiatan ekonomi yang berkeadilan. Dimana sasaran beliau adalah legitimasi dari sosio-politik-ekonomi yang stabil dan adil


Related Posts

Subscribe Our Newsletter