Biografi Singkat Abu Ubaid
Nama
lengkap beliauialah AbuUbaidal-Qasimbin Salam bin Miskinbin zaid, al-Azdhi.
Hidup semasa Daulah Abassiah mulai dari khalifah al-Mahdi (I58/775). Beliau
diLhirkan di kota Bahra (harat) di Propinsi Khurasan pada tahun 154 H dan wafat
di Makkah pada tahun 224 H. Ayahnya keturunan Byzantium, maula dari suku Azd.
Abu Ubaid merupakan seorang ulama yang cerdas dan pintar sehingga banyak ulama
yang menyanjung dan memujiny
Hasil Karya Abu Ubaid
Bagi
AbuUbaid satuhari mengarang itu lebih utama baginya daripada memukulkan pedang
di jalan Allah. Beliau membuahkan hasil karyanya sebanyak 20 karangan baik
dalam bidang ilmu Nahwu' Qiraat' Fiqih' Syair dan lainnya. Di antara hasil
karyanya yang terbesar dan terkenal adalah kitab Al-amwal dalam bidang fiqih.
Kitab Al-Amwal dari Abu Ubaid merupakan suatu karya yang lengkap tentang
keuangan negara dalam Islam' Isi buku ini dimulai dengan bab singkat tentang
hak penguasa atas subyek dan hak subyek yang berhubungan dengan Penguasa'
Dilanjutkan dengan bab tentang jenis harta yang dikelola Penguasa untuk
kepentingan subyek dan basisnya merujuk kepada Kitabullah dan Sunnah Rasul.
Bab-bab lainnya membahas tentang sumber penerimaan negara' Terdapat tiga jenis
penerimaan yang di dentifikasikan dalam bab ke dua, meliputi zakat (termasuk
ushr)'.
Peranan Negara dalam Perekonomian
pemikiran
Abu Ubaid yang rertuang dalam l<rlab Al-Amwal dalam bahasan yang pertama
adalah peranan negara dalam perekonomian yang mengulas tentang hak negara atas
rakyat dan hak rakyat atas negara dimana analisa yang digunakan beliau merujuk pada
kaidah hadis-hadis yang berkaitan dengan pemerintahan. Hasil implemeniasi dari
analisis itu direalisasikan dalam kaidah kontrak kekayaan bagi seluruh kaum
muslimin. unsur-unsur kontrak itu meliputi :
- Azas pengelolaan harta didasarkan atas ketakwaan kepada Allah Swt'
- Keberadaan kekayaan pada komunitas kaum muslimin merupakan tanggung jawab seluruhnya, dan kepala negara berhak menggunakannya demi kepentingan seluruh kaum muslimin'
- Setiap perbuatan dihadapkan pada tanggung jawab' pemerintah harus menjaga keamanan, meningkatkan kesejahteraan' melindungi hak-hak rakyat, mengatur kekayaan publik dan menjamin terpelihararrya maqasid slari'ah.
Abu
Ubaid menjadikan keadilan sebagai prinsip dasar (basic princivil) dalam misi
kekhalifahan. Diriwayatkan dari imam Ali ra. "keadilan adalah suatu yang hak
dan pemerintah wajib menegakan hukum setuai dengan Tang Allah syariatkan dan
menjalankan amanat, hetika pemerintah melakuhan hal tersebut wajib bagi rakyat
ruendengar, mentaati, dan memenulti panggilan negara dan pemerintah".
Khalifah
dan pemerintah menempatkan hukum berdasarkan Al-qur'an dan menyayangi rakyatnya
sebagaimana lelaki menyayangi keluarganya. Maka, dengan diimplementasikannya
landasan ini, kemaslahatan rnaqasid akan terealisasi dan terpelihara dalam
kehidupan. Andil
negara begitu besar dalam perekonomian karena tugas negara adalah menegakkan
kehidupan sosial berdasarkan nilai-nilai keadilan yang disyariatkan, seperti
penerapan zakat dapat mengikis kesenjangan sosial dan menumbuhkan kepedulian
sosial. Dan dengan mengatur administrasi keuangan negara seefektif mungkin
sehingga penyediaan kebutuhan pokok, fasilitas umum, distribusi pendapatan
dapat menjamin kemaslahatan umat sehingga terselenggara kegiatan ekonomi yang
berkeadilan. Dimana sasaran beliau adalah legitimasi dari sosio-politik-ekonomi
yang stabil dan adil