Politik Hukum Islam dan Peradilan Agama

Negara Indonesia secara konstitutional adalah bukan negara Islam melainkan negara pancasila, sehingga secara formal kelembagaan tidak memungkinkan bagi umat Islam untuk mewujudkan seutuhnya prinsip-prinsip islam tentang hukum terutama dalam bentuknya yang rumit pula. Menurut Mahfud, Negara Pancasila adalah Negara "religiousnation state" yakni negara kebangsaan yang bukan negara agama (berdasarkan satu agama tertentu) dan bukan negara sekuler (negara yang tigak mengurusi agama sama sekali). Selain penamaan itu ada juga yang berpendapat dengan mengatakan, konsep ini sebagai negara teo demokrasi. Negara Pancasila membina dan mengakui agama-agama yang dianut oleh rakyatnya sepanjang berkeadaban yang adil.
Oleh karena itu, menurut Mahfud, umat Islam tidak perlu lagi berdebat apakah mereka itu kafir, zalim, fasik atas ketidak mampuannya memberlakukan hukum Islam, karena umat Islam telah terikat dan mengikatkan diri pada hukum nasional yang pemberlakuannya harus dilakukan secara prosedural oleh rakyat secara melembaga (legislatif), terutama untuk hukum-hukum publik yang sumbernya mempakan campuran aspirasi dari gagasan hukum masyarakat tentang hukum Barat, hukum adat, dan juga hukum Islam. Pernyataan tersebut, menurut hemat penulis kurang tepat sebagai gagasan hukum masyarakat karena preseden pembentukan hukum yang merupakan hasil produk legislatif itu syarat dengan kepentingan individu dan kelompok dari penguasa atau pemerintah yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Gagasan hukum ibarat berbeda dengan konsepsi hukum Islam. Hukum Barat yang merupakan produk manusia dapat membuat hukum melalui mekanisme legislasi sesuai dengan kehendak sebagian besar manusia yang dikuasai oleh nafsu kekuasaan dan individualistik, sedangkan hukum Islam mempunyai konsep yang khas tentang sumber dan materi hukum yang menekankan pada maslahat berdasarkan qur'an dan Hadis. Oleh karena itu, menumt hemat penulis perlu remodernisasi pemikiran Islam terhadap pembentukan hukum yang  Pemberlaku sebagai hukum Islam, jika kita yakini bahwa Islam didatangkan dengan membawa rohmaton lilalamin. Pemberlakuan hukum Islam pada umatnya berdasarkan sistem politik yang ada sekarang ini, yang dapat dilakukan oleh umat Islam adalah berjuang dalam bingkai politik hukum agar nilai-nilai Islam dapat mewarnai, bahkan dapat menjadi materi dalam produk hukum terutama dalam lapangan hukum privat.
Dalam konteks pandangan yang terakhir ini, menekankan bahwa umat Islam harus menegakkan hukum Islam dan dimulai dari diri sendiri lalu kemudian secara pelembagaan (legislatif), dengan mengacu kepada kaidah ushul fiqhi yakni jika kita tidak dapat mengambil seluruhnya maka jangan ditinggalkan (dibuang) seluruhnya. fungsinya, pemberlakuan dan penegakan hukum Islam harus bertahap sedikit demi sedikit, hingga secara melembaga. Mahfud, mengemukakan pernyataan spesifik yang dapat dikemukakan dari kaidah ifu adalah karena umat Islam tidak dapat menjadikan hukum Islam secara total dan formal sebagai hukum negara, maka ia dapat terus berjuang menurut kemungkinan yang tersedia untuk memasukkan nilai-nilai Islam dalam produk hukum nasional. Ini berarti umat Islam harus cerdas mengambilperan dalam program dan proses legislasi nasional, yakni dengan mengambil peran besar dan aktif di dalam lembaga-lembaga perwakilan, jika tidak mungkin secara formal menjadikan hukum Islam sebagai hukum resmi, maka yang perlu dilakukan adalah melakukan penanaman nilai-nilainya melalui apa yang oleh Kuntowijoyo disebut sebagai objektifikasi.
Unfuk masyarakat muslim, tanpa harus menyebutkan secara formal dan resmi tentang hukum Islam, umat Islam dapat melakukan gerakan kultural agar Islam hidup dalam keseharian masyarakat. Memperjuangkan nilai-nilai dasar hukum Islam melalui perjuangan strktural dan perjuangan kultural sekaligus tanpa harus mempertentangkan antara satu dan lainnya. Oleh karena itu, yang paling penting diperjuangkan adalah nilai-nilai substantif (seperti keadilan, kejujuran, amanah, perlindungan martabat manusia) dapat dilihat dari kaidah yang menyebutkan "al-ibratu fil ls- lam bil jauhar laabil madzhar" (patokan dalam "memperjuangkan" Islam adalah memperjuangkan nilai-nilai substantif, bukan simbol-simbolnya. "
Keterlibatan secara aktif dalam proses legislasi tersebut sangat penting, sebab pada kenyataannya hukum itu merupakan produk politik, sehingga politik menjadi sangat independen bahkan determinan atas hukum, sebagai produk politik hukum itu merupakan kristalisasi kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan saling bersaingan yang kemudian menghasilkan kesepakatan.
Telah dikemukakan sebelumnya bahwa determinasi politik sangat besar terhadap produk hukum yang dihasilkan. Produk hukum yang dihasilkan merupakan perundang-undangan yang merupakan acuan dalam menjalankan roda pemerintahan. Perundang-undangan itu sendiri merupakan bentuk dari politik hukum (legal policy) dalam pembuatan perafuran perundang-undangan, politik hukum memiliki peranan sangat penting. Pertama, sebagai alasan mengapa diperlukan pembentukan suatu peraturan perundang-undangan. Kedua, unfuk menentukan apa yang hendak diterjemahkan kedalam kalimat hukum dan menjadi perumusan pasal. Dua hal ini penting karena keberadaan peraturan perundang-undangan dan perumusan pasal merupakan jembatan antara politik hukum tersebut dalam tahap implementasi peraturan perundang-undangan. Hal ini mengingat antara pelaksanaan peraturan perundang-undangan harus ada konsistensi dan korelasi yang erat dengan apa yang ditetapkan sebagai politik.
Politik hukum dapat dibedakan menjadi dua dimensi, dimensi pertama adalah politik hukum yang menjadi alasan dasar dari diadakannya suatu peraturan perundang-undangan. Dimensi kedua adalah tujuan atau alasan yang muncul dibalik pemberlakuan suafu perahrran perundangundangan. Menurut Organski bahwa suatu bangsa modern sekarang ini telah menempuh pembangunan melalui tiga tingkat yaitu: politik unifikasi, politik indushialisasi, dan politik negara kesejahteraan. Langkah-langkah ini dilakukan dengan lebih menekankan pada terciptanya kesejahteraan rakyat. Politik hukum bukan saja berbicara pada dataran proses dari hukum yang akan dan sedang diberlakukan, tetapi mencakup pula hukum yang berlaku. Dengan kata lain politik hukum merupakan seni yang pada akhirnya mempunyai tujuan praktis untuk memungkinkan peraturan positif dirumuskan secara lebih baik dan untuk memberikan pedoman, tidak hanya kepada pembuat undang-undang dan juga kepada para penyelenggara atau pelaksana putusan pengadilan
Apabila hukum itu dibangun di atas landasan yang tidak sesuai dengan struktur rohani masyarakat, bisa dipastikan resistensi masyarakat itu tidak terjadi dan keberlakuan hukum terpenuhi, para penyelenggara Negara yang berwenang menarik dan merumuskan nilai-nilai dan aspirasi itu dalam bentuk tertulis harus peka terhadap kedua hal tersebut. Namun, yang menjadi permasalahannya lembaga kenegaraan yang berwenang menentukan politik hukum dalam memberikan bentuk dan isi dari hukum suatu negara, bukan lembaga yang genuine dari berbagai kepentingan, dimana lembagaJembaga negara itu berkumpul berbagai kelompok kepentingan yang terkadang lebih mementingkan aspirasi kelompoknya dari pada aspirasi masyarakat secara umum.
Politik hukum mengajak kita untuk mengetahui bahwa hukum sarat dengan warga politik atau lebih tepatnya, bahwa hukum harus dipandang sebagai suatu proses politik, subsistem politik dianggap lebih powerful di bandingkan subsistem hukum. Artinya subsistem politik memiliki konsentrasi energi yang lebih besar dari pada subsistem hukum. Hal ini mengakibatkan apabila hukum berhadapan dengan politik, maka ia berada pada kedudukan yang lebih lemah. Subsistem politik mempunyai tingkat determinasi yang lebih tinggi dari subsistem hukum, karena hukum merupakan hasil atau kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan saling bersaing. Tampilnya kekuasaan pemerintahan Negara yang sangat hegemonik pada seluruh aspek kehidupan masyarakat dalam rangka negara kesejahteraan (welfare sfofe) tentu saja mengganggu keseimbangan relasi kekuasaan (check and bolance) yang ada dan pada akhirnya mempengaruhi kerja kekuasaan kehakiman. Di bawah ini diuraikan secara singkat perkembangan peradilan agama khususnya dalam perspektif Islam terhadap pembaruan peradilan agama dan hubungannya dengan kekuasaan kehakiman.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter