Pengertian Al-Qur’an
Al-Qur’an adala kalam Allah yang
diturunkan kepada Rasulullah sebagai mukjizat terbesar bagi beliau dan dapat
dijadikan hujjah (argumentasi) untuk memperkuat kebenaran beliau sebagai Rasul
Allah. Al-Qur’an itu juga merupakan undang-undang yang mengatur seluruh umat
manusia, dan sebagai satu kegiatan ibadah bila kita membacanya.
Undang-undang yang diturunkan Allah
ini tetap dijamin keaslian dan kemurniannya sepanjang zaman, sebagaiman
disebutkan dalam firman-Nya: (QS.
Al-Hijr: 9)
“ Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran,
dan Sesungguhnya Kami benar benar memeliharanya.”
Keistimewaan
al-Qur’an adalah, tetap dijamin keaasliannya dan kemurniannya, karena disamping
Allah menjaga dan memeliharanya, juga lafal dan maknanya langsung dari Allah.
Berbeda dengan haditz Qudsy, maknanya dari Allah sedangkan lafalnya dari
Rasulullah.
Kehujjahan
al-Quran
Al-Qur’an
adalah merupakan hujjah bagi umat manusia dan hukum-hukum yang ada di dalamnya
merupakan undang-undang yang harus di taati, karena al-Qur’an diturunkan oleh
Allah dengan jalan Qath’i, yang kebenarannya tidak boleh diragukan. Alasan lain
ialah, bahwa al-Qur’an sebagai mukjizat yang mampu menundukan manusia yang mau
mencoba-coba meniru al-Qur’an itu dan memang ternyata, tidak ada yang mampu
menirunya. Salah satu ayat yang memperkuat pernyataan diatas: (QS. Hud:13)
“bahkan mereka mengatakan: "Muhammad
telah membuat-buat Al Quran itu", Katakanlah: "(Kalau demikian), Maka
datangkanlah sepuluh surat-surat yang dibuat-buat yang menyamainya, dan
panggillah orang-orang yang kamu sanggup (memanggilnya) selain Allah, jika kamu
memang orang-orang yang benar".
a.
Macam-macam hukum di dalam al-Qur’an
Macam-macam hukum yang terkandung dalam al-Qur’an ada
tiga macam:
(1) Hukum-hukum
akidah (Ahkam i‘tiqadiyah), yaitu hukum yang erat kaitannya dengan
masalah-masalah yang harus dipercaya oleh setiap mukallaf, yang terkenal
tersebut dengan rukum iman.
(2) Hukum-hukum
akhlak (Ahkam khuluqiyah), yaitu hukum yang berkaitan erat dengan
masalah-masalah yang harus dipakai oleh setiap mukallaf sebagai hiasan hidup
untuk mencari keutamaan dan menghindarkan diri dari kehinaan.
(3) Hukum-hukum
amaliyah (Ahkam ‘amaliyah), yaitu hukum yang erat hubungannya dengan
seluruh tidakan atau perbuatan mukallaf, baik ucapan, perbuatan, perjanjian
(akad) dan kegiatan-kegiatan lainnya dalam hidup sehari-hari.
Ahkam
‘Amaliyah dibagi menjadi dua bagian:
1-
Ahkamul ‘ibadat, seperti; shalat, puasa,
zakat, haji, nazar, sumpah dan ibadah lainnya yang menyangkut hubungan manusia
dan Allah.
2-
Ahkamul mu’ammalah, seperti; akad, hukuman,
jinayat, dan lain-lain yang tidak termasuk ibadah.
Hukum mu’ammalah
banyak sekali cabangnya dan barangkali terus berkembang seperti:
Ø
Ahkamul Ahwalisy Syakhshiyah, yaitu
hukum yang berhubungan dengan keluarga.
Ø
Ahkamul Madaniyah
(hukum perdata), yaitu hukum yang berhubungan dengan individu dengan individu
lainya
Ø
Ahkamul Jinayat
(hukum pidana), yaitu hukum yang berkaitan dengan kejahatan yang dilakukan oleh
mukallaf dan sanksi pidananya.
Ø Ahkamul
murafa’at (hukum acara), yaitu hukum yang berhubungan dengan
pengadilan, masalah sanksi dan sumpah.
Ø
Ahamul Dusturiyah
(hukum perundang-undangan), yaitu hukum yang berkaitan dengan undang-undang dan
dasar-dasarnya.
Ø
Ahkamul Dauliyah
(hukum kenegaraan), yaitu hukum yang berhubungan dengan hubungan antara
negara-negara islam dan negara-negara nonIslam.
Ø
Ahkamul Iqtishodiyah wal Maliyah
(hukum ekonomi dan harta-harta benda), yaitu hukum yang berhubungan dengan
hak-hak fakir miskin yang tidak mendapat bagian dari orang kaya dan mengatur
sumber-sumber kekayaan.
Dalalah
ayat-ayat Qath’i dan Zhanni
Kalau
kita melihat dari turun al-Qur’an, maka seluruh nash-nash itu bersifat Qath’i
karena al-Qur’an itu di turunkan kepada seorang rasul yang Ma’sum, yaitu tidak
mungkin membuat kesalahan dalam menerima wahyu dari Allah, kemudian
menyampaikannya kepada umat beliau. Kalau
kita lihat dari segi isi hukumnya terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
§
Nash Qath’i, ialah nash- nash yang
merujuk makna-makna tertentu dan tidak mungkin menerima takwi, atau tidak ada
pengertian lain selain makna tersebut.
Sebagimana firman Allah(QS.
An-Nisaa’:12)
“Dan
bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh
isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika isteri-isterimu itu
mempunyai anak... “
Dalam
memahami ayat tersebut, tidak ada pengertian lain atau alternatif lain bagi
seorang suami bila ditinggal mati istrinya. Maka nash tersebut qath’i hukumnya
atau sudah pasti hukumnya.
§
Nash Zhanni, ialah nash-nash yang
menunjuk makna yang mungkin menerima
takwil, atau mungkin dipalingkan dari makna asalnya kepada makna lain. Seperti
firman Allah(QS al-Baqarah: 228)
“ wanita-wanita
yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali suci...'”
Lafal
quru’ di dalam ayat tersebut dapat berati kotor (haid) karena lafal quru’
mempunyai dua pengertian, maka masa iddah bagi wanita yang dicerai suaminya,
apakah tiga kali suci atau tiga kali haid? Kenyataannya, ada aulama yang
mengatakan tiga kali suci seperti Imam Syafi’i dan ada yang mengatakan tiga
kali haid seperti Imam Hanafi.