Sumber Hukum Islam Al Quran



Pengertian Al-Qur’an
          Al-Qur’an adala kalam Allah yang diturunkan kepada Rasulullah sebagai mukjizat terbesar bagi beliau dan dapat dijadikan hujjah (argumentasi) untuk memperkuat kebenaran beliau sebagai Rasul Allah. Al-Qur’an itu juga merupakan undang-undang yang mengatur seluruh umat manusia, dan sebagai satu kegiatan ibadah bila kita membacanya.
          Undang-undang yang diturunkan Allah ini tetap dijamin keaslian dan kemurniannya sepanjang zaman, sebagaiman disebutkan  dalam firman-Nya: (QS. Al-Hijr: 9)
 “ Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya Kami benar benar memeliharanya.”
Keistimewaan al-Qur’an adalah, tetap dijamin keaasliannya dan kemurniannya, karena disamping Allah menjaga dan memeliharanya, juga lafal dan maknanya langsung dari Allah. Berbeda dengan haditz Qudsy, maknanya dari Allah sedangkan lafalnya dari Rasulullah.
Kehujjahan al-Quran
Al-Qur’an adalah merupakan hujjah bagi umat manusia dan hukum-hukum yang ada di dalamnya merupakan undang-undang yang harus di taati, karena al-Qur’an diturunkan oleh Allah dengan jalan Qath’i, yang kebenarannya tidak boleh diragukan. Alasan lain ialah, bahwa al-Qur’an sebagai mukjizat yang mampu menundukan manusia yang mau mencoba-coba meniru al-Qur’an itu dan memang ternyata, tidak ada yang mampu menirunya. Salah satu ayat yang memperkuat pernyataan diatas: (QS. Hud:13)
 “bahkan mereka mengatakan: "Muhammad telah membuat-buat Al Quran itu", Katakanlah: "(Kalau demikian), Maka datangkanlah sepuluh surat-surat yang dibuat-buat yang menyamainya, dan panggillah orang-orang yang kamu sanggup (memanggilnya) selain Allah, jika kamu memang orang-orang yang benar".
a.         Macam-macam hukum di dalam al-Qur’an
            Macam-macam hukum yang terkandung dalam al-Qur’an ada tiga macam:
(1)   Hukum-hukum akidah (Ahkam i‘tiqadiyah), yaitu hukum yang erat kaitannya dengan masalah-masalah yang harus dipercaya oleh setiap mukallaf, yang terkenal tersebut dengan rukum iman.
(2)   Hukum-hukum akhlak (Ahkam khuluqiyah), yaitu hukum yang berkaitan erat dengan masalah-masalah yang harus dipakai oleh setiap mukallaf sebagai hiasan hidup untuk mencari keutamaan dan menghindarkan diri dari kehinaan.
(3)   Hukum-hukum amaliyah (Ahkam ‘amaliyah), yaitu hukum yang erat hubungannya dengan seluruh tidakan atau perbuatan mukallaf, baik ucapan, perbuatan, perjanjian (akad) dan kegiatan-kegiatan lainnya dalam hidup sehari-hari.
Ahkam ‘Amaliyah dibagi menjadi dua bagian:
1-        Ahkamul ‘ibadat, seperti; shalat, puasa, zakat, haji, nazar, sumpah dan ibadah lainnya yang menyangkut hubungan manusia dan Allah.
2-        Ahkamul mu’ammalah, seperti; akad, hukuman, jinayat, dan lain-lain yang tidak termasuk ibadah.
Hukum mu’ammalah banyak sekali cabangnya dan barangkali terus berkembang seperti:
Ø  Ahkamul Ahwalisy Syakhshiyah, yaitu hukum yang berhubungan dengan keluarga.
Ø  Ahkamul Madaniyah (hukum perdata), yaitu hukum yang berhubungan dengan individu dengan individu lainya
Ø  Ahkamul Jinayat (hukum pidana), yaitu hukum yang berkaitan dengan kejahatan yang dilakukan oleh mukallaf dan sanksi pidananya.
Ø  Ahkamul murafa’at (hukum acara), yaitu hukum yang berhubungan dengan pengadilan, masalah sanksi dan sumpah.
Ø  Ahamul Dusturiyah (hukum perundang-undangan), yaitu hukum yang berkaitan dengan undang-undang dan dasar-dasarnya.
Ø  Ahkamul Dauliyah (hukum kenegaraan), yaitu hukum yang berhubungan dengan hubungan antara negara-negara islam dan negara-negara nonIslam.
Ø  Ahkamul Iqtishodiyah wal Maliyah (hukum ekonomi dan harta-harta benda), yaitu hukum yang berhubungan dengan hak-hak fakir miskin yang tidak mendapat bagian dari orang kaya dan mengatur sumber-sumber kekayaan.
Dalalah ayat-ayat Qath’i dan Zhanni
Kalau kita melihat dari turun al-Qur’an, maka seluruh nash-nash itu bersifat Qath’i karena al-Qur’an itu di turunkan kepada seorang rasul yang Ma’sum, yaitu tidak mungkin membuat kesalahan dalam menerima wahyu dari Allah, kemudian menyampaikannya kepada umat beliau. Kalau  kita lihat dari segi isi hukumnya terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
§   Nash Qath’i, ialah nash- nash yang merujuk makna-makna tertentu dan tidak mungkin menerima takwi, atau tidak ada pengertian lain selain makna tersebut.  Sebagimana  firman Allah(QS. An-Nisaa’:12)
 “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika isteri-isterimu itu mempunyai anak... “
Dalam memahami ayat tersebut, tidak ada pengertian lain atau alternatif lain bagi seorang suami bila ditinggal mati istrinya. Maka nash tersebut qath’i hukumnya atau sudah pasti hukumnya.
§   Nash Zhanni, ialah nash-nash yang menunjuk  makna yang mungkin menerima takwil, atau mungkin dipalingkan dari makna asalnya kepada makna lain. Seperti firman Allah(QS al-Baqarah: 228)
“ wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali suci...'”
Lafal quru’ di dalam ayat tersebut dapat berati kotor (haid) karena lafal quru’ mempunyai dua pengertian, maka masa iddah bagi wanita yang dicerai suaminya, apakah tiga kali suci atau tiga kali haid? Kenyataannya, ada aulama yang mengatakan tiga kali suci seperti Imam Syafi’i dan ada yang mengatakan tiga kali haid seperti Imam Hanafi.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter