- Peagertian Dalil-dalil Syara'
Perkataan dalil menurut bahasa Arab berarti: sesuatu yang menunjukkan
hal-hal yang dapat ditanggap secara indrawi atau ditanggap secara ma’nawi. Adapun
menurut istilah para ahli Ushul Fiqh pengertian dalil ialah: sesuatu yang
dipergunakan sebagai petunjuk pandangan yang sehat untuk menetapkan hukum
syara' tentang amal perbuatan manusia secara qath'i (pasti) atau zhanni (dugaan
keras).
Perkataan adillatul ahkam yang tersusun dari dua suku kata, yakni
adillah, jama' dari kata mufrad dalil, dan ahkam, jama' dari kata mufrad
hukum, adalah sama pengertiannya dengan ushulul- ahkam, yakni dasar-dasar
hukum, dan sama dengan mashadirut-tasriyyatu lil-ahkam, yakni sumber-sumber
pembuatan hukum-hukum.
- Pembagian dalil-dalil syara'
Sebagian kecil dari golongan ahli Ushul Fiqh membedakan pengertian
dalil dengan amarah. Golongan ini mengkhususkan pengertian dalil kepada sesuatu
yang dimanfaatkan untuk menetapkan hukum syar'i-amali secara qath'i, sedang amarah
dikhususkan kepada sesuatu yang dirnanfaatkan untuk menetapkan hukum
syar'i-amali seeara zhanni. Biarpun demikian para ahli Ushul yang masyhur
menetapkan bahwa pengertian dalil itu sudah mencakup kedua pengertian tersebut
secara mutlak, baik secara qath'i maupun secara zhanni. Atas dasar itulah
jumhur (golongan terbesar) ahli Ushul membagi dalil itu kepada dalil qath'I yakni
Al-Qur'an dan Hadits Mutawatir dan dalil zhanni yakni Hadits Ahad dan
selainnya. Bukan membaginya kepada dalil dan amarah. Pembagian dalil syara’ di
klasifikasikan menjadi dua macam ada dalil syara yang sudah disepakati dan ada
dalil syara yang masih diperselisihkan
- Dalil-dalil syara yang sudah disepakati
Jumlah dalil-dalil syara' (sumber-sumber hukum) itu banyak. Dari
jumlah yang banyak itu ada sebagian yang telah disepakati oleh para ahti Ushul
Fiqh dan ada pula sebagian yang belum mereka sepakati. Dalil-dalil syara' yang
telah disepakati oleh jurnhur ahli Ushul ada 4 macarn. Dalil-dalil itu
berturut-turut adalah sebagai berikut:
- Al-Qur'an,
- As-Sunnah,
- Al-Ijma' dan
- Al-Qiyas.
Sebagaimana halnya mereka telah sepakat bahwa dalil-dalil tersebt adalah
sebagai alat istidlal (menetapkan'dalil suatu peristiwa) juga telah sepakat
tentang tertib jenjang dalam beristidlal dari dalil-dalil tersebut.
- Dalil-dalil syara yang masih diperselisihkan
Selain 4 macam dalil-dalil syara' (sumber hukum) tersebut di atas
masih terdapat dalil-dalil syara' yang lain yang belum mendapat persepakatan
dari jumhur fuqaha. Sebagian dari mereka mengakuinya sebagai dalil-dalil syara'
dan sebagai alat beristidhal, sedang sebagian yang lain masih mengingkarinya. Dalil-dalil
syara' yang masih mereka perselisihkan itu yang terkenal ada enam macam yaitu
sebagai berikut:
- Al-Istishan
- Al-Maslahah Al-Mursalah
- Al-Istishab
- Al-Uruf
- Madzhab Sahabi dan,
- As-syar’u man qoblaha.
Dengan demikian dalil-dalil syara' itu ada 10 macam. 4 macam di
antaranya sudah disepakati oleh jumhur fuqaha (Uulama fiqih) dan 6 macam yang
lain masih diperselisihkan oleh mereka.
Tlisan ini diambil dari buku Ushul Fiqih yang berjudul “Dasar-Dasar
Pembinaan Hukum Fiqih Islam, karangan Prof. DR. Mukhtar Yahya dan Prof. DR.
Fatchurrahman, semoga tulisan ini bisa memberikan manfaat.