Pengertian Dalil Syara dan Macam macamnya

  • Peagertian Dalil-dalil Syara'

Perkataan dalil menurut bahasa Arab berarti: sesuatu yang menunjukkan hal-hal yang dapat ditanggap secara indrawi atau ditanggap secara ma’nawi. Adapun menurut istilah para ahli Ushul Fiqh pengertian dalil ialah: sesuatu yang dipergunakan sebagai petunjuk pandangan yang sehat untuk menetapkan hukum syara' tentang amal perbuatan manusia secara qath'i (pasti) atau zhanni (dugaan keras).
Perkataan adillatul ahkam yang tersusun dari dua suku kata, yakni adillah, jama' dari kata mufrad dalil, dan ahkam, jama' dari kata mufrad hukum, adalah sama pengertiannya dengan ushulul- ahkam, yakni dasar-dasar hukum, dan sama dengan mashadirut-tasriyyatu lil-ahkam, yakni sumber-sumber pembuatan hukum-hukum.
  • Pembagian dalil-dalil syara'

Sebagian kecil dari golongan ahli Ushul Fiqh membedakan pengertian dalil dengan amarah. Golongan ini mengkhususkan pengertian dalil kepada sesuatu yang dimanfaatkan untuk menetapkan hukum syar'i-amali secara qath'i, sedang amarah dikhususkan kepada sesuatu yang dirnanfaatkan untuk menetapkan hukum syar'i-amali seeara zhanni. Biarpun demikian para ahli Ushul yang masyhur menetapkan bahwa pengertian dalil itu sudah mencakup kedua pengertian tersebut secara mutlak, baik secara qath'i maupun secara zhanni. Atas dasar itulah jumhur (golongan terbesar) ahli Ushul membagi dalil itu kepada dalil qath'I yakni Al-Qur'an dan Hadits Mutawatir dan dalil zhanni yakni Hadits Ahad dan selainnya. Bukan membaginya kepada dalil dan amarah. Pembagian dalil syara’ di klasifikasikan menjadi dua macam ada dalil syara yang sudah disepakati dan ada dalil syara yang masih diperselisihkan
  • Dalil-dalil syara yang sudah disepakati

Jumlah dalil-dalil syara' (sumber-sumber hukum) itu banyak. Dari jumlah yang banyak itu ada sebagian yang telah disepakati oleh para ahti Ushul Fiqh dan ada pula sebagian yang belum mereka sepakati. Dalil-dalil syara' yang telah disepakati oleh jurnhur ahli Ushul ada 4 macarn. Dalil-dalil itu berturut-turut adalah sebagai berikut:
  1. Al-Qur'an,
  2. As-Sunnah,
  3. Al-Ijma' dan
  4. Al-Qiyas.

Sebagaimana halnya mereka telah sepakat bahwa dalil-dalil tersebt adalah sebagai alat istidlal (menetapkan'dalil suatu peristiwa) juga telah sepakat tentang tertib jenjang dalam beristidlal dari dalil-dalil tersebut.
  • Dalil-dalil syara yang masih diperselisihkan

Selain 4 macam dalil-dalil syara' (sumber hukum) tersebut di atas masih terdapat dalil-dalil syara' yang lain yang belum mendapat persepakatan dari jumhur fuqaha. Sebagian dari mereka mengakuinya sebagai dalil-dalil syara' dan sebagai alat beristidhal, sedang sebagian yang lain masih mengingkarinya. Dalil-dalil syara' yang masih mereka perselisihkan itu yang terkenal ada enam macam yaitu sebagai berikut:
  1. Al-Istishan
  2. Al-Maslahah Al-Mursalah
  3. Al-Istishab
  4. Al-Uruf
  5. Madzhab Sahabi dan,
  6. As-syar’u man qoblaha.

Dengan demikian dalil-dalil syara' itu ada 10 macam. 4 macam di antaranya sudah disepakati oleh jumhur fuqaha (Uulama fiqih) dan 6 macam yang lain masih diperselisihkan oleh mereka.
Tlisan ini diambil dari buku Ushul Fiqih yang berjudul “Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fiqih Islam, karangan Prof. DR. Mukhtar Yahya dan Prof. DR. Fatchurrahman, semoga tulisan ini bisa memberikan manfaat.


Related Posts

Subscribe Our Newsletter