Prosedur Pencatatan Nikah di KUA

  • Prosedur Pencatatan Nikah.

Tata cara pencatatan nikah adalah proses pelaksanaan pencatatan nikah dari mulai permulaan pemberitahuan sampai tercatatnya nikah itu, yaitu pada saat penandatanganan akta oleh masing-masing pihak yang berkepentingan. Adapun tata cara atau prosedur malaksanakan perkawinan sesuai urutan-urutannya sebagai berikut :
  • Pemberitahuan kehendak nikah

Dalam pasal 3 PP No. 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan ditetapkan, bahwa setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan kehendaknya kepada pegawai pencatat di tempat perkawinan akan dilangsungkan. Pemberitahuan tersebut dalam pasal 3 ayat (2) PP No. 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan ditentukan paling lambat 10 hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan. Namun, ada pengecualiannya terhadap jangka waktu tersebut karena satu alasan yang penting diberikan oleh camat (atas nama) Bupati Kepala Daerah.[1]
Bagi orang yang beragama Islam, pemberitahuan disampaikan kepada Kantor Urusan Agama, karena berlaku undang-undang No. 32 tahun 1954 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk. Sedangkan bagi orang yang bukan beragama Islam, pemberitahuannya dilakukan kepada Kantor Catatan Sipil setempat. Pemberitahuan kehendak nikah dapat dilakukan oleh calon mempelai atau orang tua atau wakilnya dengan membawa surat-surat seperti yang diperlukan, antara lain:[2]
  1. Surat persetujuan kedua calon mempelai.
  2. Akte kelahiran atau surat kenal lahir atau surat keterangan asal-usul.
  3. Surat keterangan mengenai orang tua.
  4. Surat keterangan untuk kawin dari Kepala Desa yang mewilayahi tempat tinggal yang bersangkutan. (Model Na).
  5. Surat izin kawin dari pejabat yang ditunjuk oleh MENHAKAM/ PANGAB bagi calon mempelai anggota ABRI.
  6. Surat kutipan buku pendaftaran talak/cerai atau surat atalak/cerai jika calon mempelai seorang janda atau duda.
  7. Surat keterangan kematian suami/ istri dari Kepala Desa yang mewilayahi tempat tinggal atau tempat matinya suami/istri.
  8. Surat izin dan atau dispensasi bagi calon mempelai yang belum mencapai umur menurut ketentuan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 6 ayat 2 s/d 6 dan pasal 7 ayat 1 s/d 3.
  9. Surat dispensasi camat bagi perkawinan yang akan dilangsungkan kurang dari 10 hari kerja setelah pengumuman.
  10.  Surat izin poligami dari Pengadilan Agama bagi calon suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
  11. Surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa mereka yang tidak mampu.
  12. Surat kuasa yang disahkan oleh pegawai pencatat nikah apabila salah seorang mempelai atau keduanya tidak dapat hadir sendiri karena sesuatu alasan yang penting sehingga mewakilkan kepada orang lain.[1]

  • Penelitian

Setelah adanya pemberitahuan akan adanya perkawinan, prosedur selanjutnya diadakan penelitian yang dilakukan pegawai pencatatat nikah. Sesuai  pasal 6 ayat (1) PP No. 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan pegawai pencatat meneliti apakah syarat-syarat perkawinan telah dipenuhi dan apakah tidak terdapat halangan baik menurut hukum munakahat ataupun menurut perundang-undangan yang berlaku. Syarat-syarat perkawinan seperti yang telah diuraikan di atas mengenai persetujuan calon mempelai, umur, izin orang tua dan seterusnya, inilah pertama-tama diteliti pejabat tersebut.
  • Pengumuman

Setelah dipenuhi tata cara dan syarat-syarat pemberitahuan serta tidak ada halangan perkawinan, maka tahap berikutnya adalah pegawai pencatat perkawinan menyelenggarakan pengumuman. Berdasarkan pasal 8 PP No. 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan pengumuman tentang adanya kehendak melangsungkan perkawinan. Pegawai pencatat menempelkan surat pengumuman dalam bentuk yang telah ditetapkan pada kantor-kantor pencatatan perkawinan yang daerah hukumnya meliputi wilayah tempat dilangsungkannya perkawinan dan tempat kediaman masing-masing calon mempelai. Pengumuman yang ditandatangani oleh pegawai pencatat selain membuat hal ihwal yang akan melangsungkan perkawinan juga memuat kapan dan di mana perkawinan itu akan dilangsungkan.
  • Pelaksanaan

Sesuai ketentuan pemberitahuan tentang kehendak calon mempelai untuk melangsungkan perkawinan, maka perkawinan itu dilangsungkan setelah hari kesepuluh sejak pengumuman.






[1] Departemen Agama, Pedoman...,hal 6.


[1] Departemen Agama, Pedoman Pegawai Pencatat Nikah Departemen Agama Republik Indonesia, hal 4.
[2] Departemen Agama, Pedoman...,hal 5.
[3] Departemen Agama, Pedoman...,hal 6.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter