- Prosedur Pencatatan Nikah.
Tata cara pencatatan nikah adalah proses pelaksanaan pencatatan nikah
dari mulai permulaan pemberitahuan sampai tercatatnya nikah itu, yaitu pada saat
penandatanganan akta oleh masing-masing pihak yang berkepentingan. Adapun tata
cara atau prosedur malaksanakan perkawinan sesuai urutan-urutannya sebagai
berikut :
- Pemberitahuan kehendak nikah
Dalam pasal 3 PP
No. 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan
ditetapkan, bahwa setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan
memberitahukan kehendaknya kepada pegawai pencatat di tempat perkawinan akan
dilangsungkan. Pemberitahuan tersebut dalam pasal 3 ayat (2) PP No. 9 tahun
1975 tentang pelaksanaan undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
ditentukan paling lambat 10 hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan. Namun,
ada pengecualiannya terhadap jangka waktu tersebut karena satu alasan yang
penting diberikan oleh camat (atas nama) Bupati Kepala Daerah.[1]
Bagi orang yang
beragama Islam, pemberitahuan disampaikan kepada Kantor Urusan Agama, karena
berlaku undang-undang No. 32 tahun 1954 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk.
Sedangkan bagi orang yang bukan beragama Islam, pemberitahuannya dilakukan
kepada Kantor Catatan Sipil setempat. Pemberitahuan kehendak nikah dapat
dilakukan oleh calon mempelai atau orang tua atau wakilnya dengan membawa
surat-surat seperti yang diperlukan, antara lain:[2]
- Surat persetujuan kedua calon mempelai.
- Akte kelahiran atau surat kenal lahir atau surat keterangan asal-usul.
- Surat keterangan mengenai orang tua.
- Surat keterangan untuk kawin dari Kepala Desa yang mewilayahi tempat tinggal yang bersangkutan. (Model Na).
- Surat izin kawin dari pejabat yang ditunjuk oleh MENHAKAM/ PANGAB bagi calon mempelai anggota ABRI.
- Surat kutipan buku pendaftaran talak/cerai atau surat atalak/cerai jika calon mempelai seorang janda atau duda.
- Surat keterangan kematian suami/ istri dari Kepala Desa yang mewilayahi tempat tinggal atau tempat matinya suami/istri.
- Surat izin dan atau dispensasi bagi calon mempelai yang belum mencapai umur menurut ketentuan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 6 ayat 2 s/d 6 dan pasal 7 ayat 1 s/d 3.
- Surat dispensasi camat bagi perkawinan yang akan dilangsungkan kurang dari 10 hari kerja setelah pengumuman.
- Surat izin poligami dari Pengadilan Agama bagi calon suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
- Surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa mereka yang tidak mampu.
- Surat kuasa yang disahkan oleh pegawai pencatat nikah apabila salah seorang mempelai atau keduanya tidak dapat hadir sendiri karena sesuatu alasan yang penting sehingga mewakilkan kepada orang lain.[1]
- Penelitian
Setelah adanya pemberitahuan akan adanya perkawinan, prosedur selanjutnya
diadakan penelitian yang dilakukan pegawai pencatatat nikah. Sesuai pasal 6 ayat (1) PP No. 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan
undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan pegawai pencatat meneliti
apakah syarat-syarat perkawinan telah dipenuhi dan apakah tidak terdapat
halangan baik menurut hukum munakahat ataupun menurut perundang-undangan yang
berlaku. Syarat-syarat perkawinan seperti yang telah diuraikan di atas mengenai
persetujuan calon mempelai, umur, izin orang tua dan seterusnya, inilah
pertama-tama diteliti pejabat tersebut.
- Pengumuman
Setelah dipenuhi
tata cara dan syarat-syarat pemberitahuan serta tidak ada halangan perkawinan,
maka tahap berikutnya adalah pegawai pencatat perkawinan menyelenggarakan
pengumuman. Berdasarkan pasal 8 PP No. 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan undang-undang
No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan pengumuman tentang adanya kehendak
melangsungkan perkawinan. Pegawai pencatat menempelkan surat pengumuman dalam
bentuk yang telah ditetapkan pada kantor-kantor pencatatan perkawinan yang
daerah hukumnya meliputi wilayah tempat dilangsungkannya perkawinan dan tempat kediaman
masing-masing calon mempelai. Pengumuman yang ditandatangani oleh pegawai
pencatat selain membuat hal ihwal yang akan melangsungkan perkawinan juga
memuat kapan dan di mana perkawinan itu akan dilangsungkan.
- Pelaksanaan
Sesuai ketentuan
pemberitahuan tentang kehendak calon mempelai untuk melangsungkan perkawinan,
maka perkawinan itu dilangsungkan setelah hari kesepuluh sejak pengumuman.