Gugatan dapat disimpulkan sebagai suatu tuntutan hak dari setiap
orang atau pihak (kelompok) atau badan hukum yang merasa hak dan kepentingannya
dirugikan dan menimbulkan perselisihan, yang ditujukan kepada orang lain atau
pihak lain yang menimbulkan kerugian itu melalui pengadilan, yang dalam objek
pembahasan ini adalah pengadilan negeri. Oleh karena itu, sebagai syarat mutlak
untuk dapat menggugat ke pengadilan haruslah atas dasar adanya perselisihan
atau sengketa.2
Adapun yang dimaksud "pihak lain" itu bisa terdiri
seseorang, beberapa orang, atau sekelompok orang, baik atas nama suatu badan
hukum maupun yang bukan badan hukum. Adapun pihak yang mengajukan tuntutan
disebu dengan "penggugat" atau kalau lebih dari satu disebut
"para penggugat". Adapun pihak yang dituntut di pengadilan disebut
"tergugat" atau kalau lebih dari satu disebut "para
tergugat". Dengan kata lain yang lebih ringkas, gugatan adalah tuntutan
hak yang diajukan oleh pihak penggugat kepada hak tergugat melalui pengadilan.
Gugatan perdata disebut juga gugatan contentiosa artinya
perkaranya bersifat partai atau perselisihan diantara para pihak, yaitu antara
penggugat dengan tergugat. Berbeda dengan permohonan atau gugatan voluntair
adalah permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang
ditujukan ke pengadilan yang sifatnya sepihak (bukan partai) tanpa ada pihak
lain yang ditarik sebagai tergugat. Permohonan biasanya diajukan kepada
pengadilan untuk menetapkan sesuatu dan atas dasar permohonan itu hakim akan
memberikan suatu penetapan (bukan "putusan" sebagaimana kita temui
dalam perkara atau gugatan contentiosa). Misalnya, permohonan untuk
penetapan ahli waris dan pembagian harta warisan yang diajukan oleh salah
seorang ahli waris. Adapun dasar hukum yurisdiksi voluntair adalah Pasal
2 UU No. 14 Tahun 1970 (sebagaimana diubah dengan UU No. 35 Tahun 1999) yang
kemudian diganti oleh UU No. 4 Tahun 2004, yang selanjutnya dicabut lagi
diganti dengan UU No. 48 Tahun 2009, namun demikian ketentuan Pasal 2 UU No. 14
Tahun 1970 tersebut tetap relevan sebagai landasan gugatan voluntair.
Surat gugatan bentuknya tidak selalu tertulis, dapat juga diajukan secara
lisan, misalnya apabila pihak penggugatnya buta huruf atau cacat secara
fisik/jasmani, sepefti buta. Namun demikian, apabila gugatan diajukan secara
lisan, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 120 HIR (Hef Herziene
lndonesisch Reglemenf) atau di-lndonesiakan menjadi RIB (Reglemen lndonesia
yang Baru)3, gugatan lisan itu akan dicatat oleh ketua pengadilan negeri
menjadi sebuah catatan tertulis tentang tuntutan hak atau akan menjadi gugatan
tertulis pula. Akan tetapi, dapat dipastikan di era sekarang ini, semua gugatan
yang masuk ke pengadilan bentuknya adalah tertulis yang disusun oleh pihak
penggugat sendiri. maupun disusun oleh kuasanya.
Sekalipun tidak ada ketentuan hukum yang mengatur tentang tata cara
menyusun atau membuat gugatan yang baik, tetapi dengan memperhatikan ketentuan
hukum acara perdata, baik yang diatur dalam HIR/ RlB, Rv, Surat Edaran Mahkamah
Agung (SEMA), Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) maupun dalam putusan-putusan
Mahkamah Agung (Yurisprudensi), setidak{idaknya hal itu dapat menghindari
kelemahan formal dari surat gugatan, dan menghindari bila timbul tangkisan
(eksepsi) dari pihak lawan. Karena apabila eksepsi diterirna pengadian kemungkinan
perkara dapat "dinyatakan tidak dapat diterima", tentu hal ini akan
merugikan dan merepotkan sebab harus diulangi lagi mengajukan gugatan baru.
Bila mana perkara tersebut ditangani oleh seorang pengacara akan merasa karena
dinilai tidak profesional, di samping itu akan membuang-buang tenaga dan waktu
serta biaya-biaya, dan sebagainya.
Orang yang dapat bertindak mewakili hak-hak penggugat maupun tergugat
di pengadilan disebut kuasa hukum, biasanya adalah seorang advokat. Advokat
adalah seorang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar
pengadilan yang memenuhi persyarata. berdasarkan ketentuan undang-undang. Dalam
hal ini adalah UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Seorang advokat haruslah
memiliki izin untuk berpraktik dari organisasi profesi advokat. Maka apabila
ada pemberi jasa hukum yang tidak menjadi anggota organisasi profesi advokat
yang terbukti memberijasa hukum atau menjalankan pekerjaan profesi advokat,
dapat dipidana penjara maksimal selama lima tahun.