Pengertian Gugatan

Gugatan dapat disimpulkan sebagai suatu tuntutan hak dari setiap orang atau pihak (kelompok) atau badan hukum yang merasa hak dan kepentingannya dirugikan dan menimbulkan perselisihan, yang ditujukan kepada orang lain atau pihak lain yang menimbulkan kerugian itu melalui pengadilan, yang dalam objek pembahasan ini adalah pengadilan negeri. Oleh karena itu, sebagai syarat mutlak untuk dapat menggugat ke pengadilan haruslah atas dasar adanya perselisihan atau sengketa.2
Adapun yang dimaksud "pihak lain" itu bisa terdiri seseorang, beberapa orang, atau sekelompok orang, baik atas nama suatu badan hukum maupun yang bukan badan hukum. Adapun pihak yang mengajukan tuntutan disebu dengan "penggugat" atau kalau lebih dari satu disebut "para penggugat". Adapun pihak yang dituntut di pengadilan disebut "tergugat" atau kalau lebih dari satu disebut "para tergugat". Dengan kata lain yang lebih ringkas, gugatan adalah tuntutan hak yang diajukan oleh pihak penggugat kepada hak tergugat melalui pengadilan.
Gugatan perdata disebut juga gugatan contentiosa artinya perkaranya bersifat partai atau perselisihan diantara para pihak, yaitu antara penggugat dengan tergugat. Berbeda dengan permohonan atau gugatan voluntair adalah permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditujukan ke pengadilan yang sifatnya sepihak (bukan partai) tanpa ada pihak lain yang ditarik sebagai tergugat. Permohonan biasanya diajukan kepada pengadilan untuk menetapkan sesuatu dan atas dasar permohonan itu hakim akan memberikan suatu penetapan (bukan "putusan" sebagaimana kita temui dalam perkara atau gugatan contentiosa). Misalnya, permohonan untuk penetapan ahli waris dan pembagian harta warisan yang diajukan oleh salah seorang ahli waris. Adapun dasar hukum yurisdiksi voluntair adalah Pasal 2 UU No. 14 Tahun 1970 (sebagaimana diubah dengan UU No. 35 Tahun 1999) yang kemudian diganti oleh UU No. 4 Tahun 2004, yang selanjutnya dicabut lagi diganti dengan UU No. 48 Tahun 2009, namun demikian ketentuan Pasal 2 UU No. 14 Tahun 1970 tersebut tetap relevan sebagai landasan gugatan voluntair.
Surat gugatan bentuknya tidak selalu tertulis, dapat juga diajukan secara lisan, misalnya apabila pihak penggugatnya buta huruf atau cacat secara fisik/jasmani, sepefti buta. Namun demikian, apabila gugatan diajukan secara lisan, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 120 HIR (Hef Herziene lndonesisch Reglemenf) atau di-lndonesiakan menjadi RIB (Reglemen lndonesia yang Baru)3, gugatan lisan itu akan dicatat oleh ketua pengadilan negeri menjadi sebuah catatan tertulis tentang tuntutan hak atau akan menjadi gugatan tertulis pula. Akan tetapi, dapat dipastikan di era sekarang ini, semua gugatan yang masuk ke pengadilan bentuknya adalah tertulis yang disusun oleh pihak penggugat sendiri. maupun disusun oleh kuasanya.
Sekalipun tidak ada ketentuan hukum yang mengatur tentang tata cara menyusun atau membuat gugatan yang baik, tetapi dengan memperhatikan ketentuan hukum acara perdata, baik yang diatur dalam HIR/ RlB, Rv, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) maupun dalam putusan-putusan Mahkamah Agung (Yurisprudensi), setidak{idaknya hal itu dapat menghindari kelemahan formal dari surat gugatan, dan menghindari bila timbul tangkisan (eksepsi) dari pihak lawan. Karena apabila eksepsi diterirna pengadian kemungkinan perkara dapat "dinyatakan tidak dapat diterima", tentu hal ini akan merugikan dan merepotkan sebab harus diulangi lagi mengajukan gugatan baru. Bila mana perkara tersebut ditangani oleh seorang pengacara akan merasa karena dinilai tidak profesional, di samping itu akan membuang-buang tenaga dan waktu serta biaya-biaya, dan sebagainya.

Orang yang dapat bertindak mewakili hak-hak penggugat maupun tergugat di pengadilan disebut kuasa hukum, biasanya adalah seorang advokat. Advokat adalah seorang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyarata. berdasarkan ketentuan undang-undang. Dalam hal ini adalah UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Seorang advokat haruslah memiliki izin untuk berpraktik dari organisasi profesi advokat. Maka apabila ada pemberi jasa hukum yang tidak menjadi anggota organisasi profesi advokat yang terbukti memberijasa hukum atau menjalankan pekerjaan profesi advokat, dapat dipidana penjara maksimal selama lima tahun.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter