KATA
PENGANTAR Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah SWT yang senantiasa
melimpahkan rahmat dan hidayah serta Inayah-Nya, sehingga kami dapat
menyelesaikan tugas pembuatan makalah ini yang membahas tentang Hukum
Tanah Adat Dalam Hukum Positif dan dapat diselesaikan meskipun sangat jauh
dari kesempurnaan. Dan mohon maaf makalah ini sangat singkat sekali. Semoga
dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi kami selaku penulis dan
bagi para pembaca semuanya.
Kami menyadari dalam penyusunan makalah ini masih jauh
dari kesempurnaan. Oleh karena itu demi penyempurnaan tulisan ini, kami
mengharapkan masukan dan saran yang bersifat membangun.
Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat
bagi pihak-pihak yang berkompeten. Amin.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam makalah ini peyeusun akan membahas dan menguraikan
sebagaimana dalam rumusan masalah. Baikalah untuk lebih jelasnya akan dibahas
berikut ini.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana kedudukan tanah dalam
hukum Adat ?
2.
Bagaimana hak persektuan atas tanah
dalam hukum adat?
3.
Bagaiman bentuk-bentuk jual beli tanah?
C.
Rumusan Tujuan
1.
Menjelaskan tentang
jarimah dalam hukum pidana Islam
2.
Menjelaskan
terkait macam-macam jarimah
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Kedudukan Tanah Dalam Hukum Adat
Ada
dua hal yang menyebabkan tanah itu memiliki kedudukan yang sangat penting dalam
hukum adat yaitu :
a.
Karena Sifatnya
Yakni
merupakan satu-satunya benda kekayaan yang meski mengalami keadaan yang
bagaimanapun juga, masih bersifat tetap dalam keadaannya, bahkan kadang-kadang
malah menjadi lebih menguntungkan.
b.
Karena Fakta
Yaitu suatu kenyataan
bahwa tanah itu :
1.
merupakan tempat tinggal persekutuan
2.
memberikan penghidupan kepada
persekutuan
3.
merupakan tempat tinggal kepada dayang-dayang
pelindung persekutuan kepada roh para leluhur persekutuan.
4.
merupakan tempat dimana para warga
persekutuan yang meninggal dunia.
B. Hak Persektuan Atas Tanah
Hubungan
erat dan bersifat religio-magis menyebabkan persekutuan memperoleh hak untuk menguasai
tanah dimaksud, memanfaatkan tanah itu, memungut hasil dari tumbuh-tumbuhan yang
hidup di atas tanah itu, juga berburu terhadap bianatang-binatang yang hidup di
situ .
Apakah
yang menjadi objek hak ulayat yang merupakan hak persekutuan? Yang menajdi hak
ulayat/ objek ulayat adalah :
a.
tanah
b.
air
c.
tumbuh-tumbuhan yang hidup secara liar
d.
binatang yang hidup liar
Persekutuan memelihara
serta mempertahankan hak ulayatnya yaitu dengan cara :
1.
persekutuan berusaha meletakkan
batas-batas disekeliling wilayah kekuasaannya itu.
2.
menunjuk pejabat-pejabat tertentu yang
khusus bertugas menguasai wilayah kekuasaan persekutuan yang bersangkutan.
Hak
ulayat sendiri dipengaruhi juga oleh kekuasaannya kerajaa-kerajaan dan kekuasaan
pemerintah colonial Belanda. Pengaruh-pengaruh ini dibedakan menurut sifatnya
ada yang menguntungkan dan ada yang merugikan. Pengaruh menguntungkan pada
umumnya berwujud sebagai perlindungan ataupun penegakkan hak ulayat suatu
persekutuan terhadap tanah wilayahnya, sedangkan pengaruh yang merugikan
dijumpai dalam tiga wujud, yaitu :
a.
perkosaan
b.
perlunakan
c.
pembatasan
C. Hak Perseorangan Atas Tanah
Harus
diperhatikan bahwa hak perseorangan atas tanah, dibatasi oleh hak ulayat
sebagai warga persekutuan tiap individu mempunyai hak untuk :
a.
mengumpulkan hasil-hasil hutan
b.
memburu binatang liar
c.
mengambil hasil dari pohon-pohon yang
tumbuh liar
d.
mengusahakan untuk diurus selanjutnya
suatu kolam ikan.
Hak
milik atas tanah daro seorang warga persekutuan yang membuka dan mengerjakan
tanah itu pengertiannya adalah bahwa warga yang mendiami tanah itu berhak
sepenuhnya kan tetapi dengan ketentuan wajib dihormati :
a.
hak ulayat desa
b.
kepentingan-kepentingan orang lain yang
memiliki tanah
c.
peraturan-peraturan adat seperti
kewajiban memberi izin ternak orang lain masuk dalam tanah pertaniannya selama
tanah itu tidak dipagari.
Hak
usaha oleh Van Vollenhoven dinamakan hak menggarap kewajibankewajiban yang
harus dipenuhi oleh si pemilik hak usaha terhadap tuan tanah yang mempunyai hak
eigendom ayau tanah partikelir itu adalah :
a.
membayar cukai
b.
melakukan pekerjaan untuk keperluan tuan
tanah.
D. Pemindahan hak atas tanah
Setiap
subyek hukum baik sebagai pribadi kodrati maupun pribadi hukum, pada dasarnya
mempunyai suatu kewenangan untuk memindahkan haknya atas tanah kepada fihak lainnya.
Oleh sebab itu, maka didalam masyarakatm hukum adat dikenal pula proses pemindahan
hak atas lingkungan tanah. Pemindahan hak atas tanah merupakan peristiwa hukum
yang menimbulkan pemindahan hak dan kewajiban yang sifatnya tetap atau mungkin
juga bersifa sementara.
E. Bentuk-Bentuk jual beli tanah
1.
Jual lepas
Jual lepas merupakan
proses pemindahan hak atas tanah yang bersifat terang dan tunai, dimana semua
ikatan antara bekas penjual dengan tanahnya menjadi lepas sama sekali.
2.
Jual gadai
Jual gadai merupakan
suatu perbuatan pemindahan hak atas tanah kepada fihak lain (yakni pribadi
kodrat) yang dilakukan secara terang dan tunai sedemikian rupa sehingga fihak
yang melakukan pemindahan dan mempunyai hak untuk menebus kembali tanah tersebut.
Denagan demikian, maka pemindahan hak atas tanah pada jual gadai bersifat
sementara, walaupun kadang-kadang tidak ada patokan tegas mengenai sifat
sementara waktu tersebut.
3.
Jual tahunan :
Jual
tahunan merupakan suatu perilaku hukum yang berisikan penyerahan hak atas sebidang
tanah tertentu kepada subyek hukum lain, dengan menerima sejumlah uang tertentu
dengan ketentuan bahwa sesudah jangka waktu tertentu, maka tanah tersebut akan kembali
dengan sendirinya tanpa melalui perilaku hukum tertentu. Dalam hal ini, terjadi
peralihan hak atas tanah yang bersifat sementara waktu.
4.
Jual gengsur
Pada
jual gengsur ini, maka walaupun telah terjadi pemindahan hak atas tanah kepada
pembeli, akan tetapi tanah masih tetap berada ditangan penjual. Artinya bekas
penjual masih tetap mempunyai hak pakai, yang bersumber pada ketentuan yang
disepakati oleh penjual dengan pembeli.
Mengenai
hal pemberian tanah, maka subyek hukum yang melakukannya harus benar-benar
menguasai dan memiliki tanah tersebut. Dengan memberikan tanah tersebut, maka
hak iliki atas tanah akan berpindah seketika itu juga. Di Minahasa dan Sulawesi
Selatan, misalnya, tanah pertanian mungkin diberikan sebagai tanda pengangkatan
anak, atau mungkin sebagai jujur, dan seterusnya. Tanah-tanah tersebut kadang-kadang
mempunyai nama yang menunjuk pada asalnya.
F. Hukum Benda Lepas atau Hukum Benda
Bergerak
Menurut hukum adat,
maka yang dinamakan sebagai benda lepas atau benda bergerak adalah benda-benda
diluar tanah. Ruang lingkupnya mencakup:
a. Rumah
b. Tumbuh-tumbuhan
c. Ternak
d. Benda-benda
lainnya
Pada
azasnya setiap warga suatu masyarakat hukum adat tertentu, dapat mempunyai hak
milik atas rumah, tumbuh-tumbuhan, ternak, dan benda-benda lainnya. Mengenai
rumah berlahu azas, bahwa hak milik atas rumah terpisah dengan hak milik atas tanah,
dimana rumah tadi berada. Azas tersebut hidup di beberapa daerah di Indonesia,
kecuali rumah-rumah batu yang anggap bersifat permanen.
Di
daerah Kotabumi, dimana lebih banyak warga masyarakat yang sekaligus memiliki
rumah dan tanahnya, maka apabila ada rumah di atas tanah orang lain, kedua
belah fihak punya kewajiban-kewajiban tertentu, antara lain :
a.
Pemilik rumah harus membayar sewa tanah
b.
Apabila hendak menjual rumah, maka rumah
tersebut harus ditawarkan terlebih dahulu kepada pemilik tanah.
c.
Kalau hendak menjual harus ditawarkan
kepada pemilik tanah dan bila akan diwariskan harus memberitahukan pemilik
tanah.
Azas
yang sama berlaku pula bagi tumbuh-tumbuhan, dimana pengertian “numpang” dari
pemilik rumah atau tumbuh-tumbuhan menunjukkan bahwa orang tersebut tidak ada
sangkut pautnya dengan tanah dimana rumah atau tumbuh-tumbuhan tersebut berada.
Mengenai hak-hak atas ternak khususnya mengeanai penjualan ternak di daerah
Lampung dibedakan antara unggas dengan ternak besar (misalnya kerbau, sapi, dan
lain-lain). Penjualan unggas tidak memerlukan syarat-syarat tertentu, sedangkan
untuk ternak besar diperlukan izin kepala kampong yang dihadiri saksi-saksi,
serta diperlukan pula surat resmi dari dinas kehewanan serta pembayaran pajak. Perihal
pemotongan hewan diperlukan aturan-aturan tertentu khususnya terhadap ternak
besar. Untuk itu harus dilakukan upacara adat tertentu, dimana bagian-bagian
tertentu dari bagian tersebut diberikan kepada seluruh warga kampong. Kalau
hewan tersebut hendak dijual, maka izin sebagaimana dijelaskan dimuka juga
berlaku.
REFERENSI
Sumber tulisan ini
diambil dari kara ilmiah saudara Bewa Ragawino, SH., M.SI, karya ilmiah yang
berjudul Penganta dan Asas-Asas Hukum Adat Indonesia Semoga apa yang ditulis
oleh saudaari Susanti bisa bermanfaat.