Oleh : Buya Yahya
Pengasuh LPD Al-Bahjah-Cirebon
Pendahulan
Adanya 2 adzan dalam
sholat jum’at adalah merupakan kesepakatan para ulama dari masa kemasa dimulai
dari masanya Sayyidina Utsman bin Affan hingga hari ini sampai munculnya
pendapat aneh yang bersebrangan dengan apa yang dijalankan oleh para ulama.
Memang benar adzan jum’at pada zaman Nabi SAW dan Sayyidina Abu Bakar dan
Sayyidina Umar adalah sekali yaitu disaat khotib duduk diatas mimbar. Akan
tetapi pada zaman Sayyidina Utsman bin Affan karena semakin banyaknya kaum
muslimin maka beliau menganggap perlu untuk menambahkan adzan dari 1 adzan
menjadi 2 adzan. Adzan yang pertama untuk mengingatkan kaum muslimin bahwasanya
hari itu adalah hari jum’at agar bersiap-siap pergi ke masjid untuk melakukan
sholat jum’at. Adapun adzan yang kedua adalah untuk menunjukan
bahwa sholat jum’at
akan segera dimulai. Dan hal seperti ini sudah menjadi kesepakatan para ulama
dari masa kemasa dan tidak ada ingkar sama sekali dari para sahabat Nabi SAW.
Kisah penambahan adzan Sayyidina Utsman Bin Affan disebutkan oleh Imam Bukhori
dalam kitab shohihnya
1. Hadits
yang diriwayatkan dari Sa’ib Ibn Yazid beliau berkata :
Artinya
(“Seruan adzan di hari jum’at mula-mula hanya di saat imam duduk di atas
mimbar, hal ini terjadi pada zaman Nabi SAW dan zaman Sayyidina Abu Bakar
As-Shiddiq dan Sayyidina Umar bin Khotob. Pada zaman Sayyidina Utsman bin Affan
saat orang-orang semakin banyak maka Sayyidina Utsman menambahkan adzan yang ke
tiga yaitu di zauro” ) HR Bukhori Zauro’ adalah satu tempat yang suaranya bisa
sampai ke pasar-pasar.
2. Hadits
yang di riwayatkan oleh Az-Zuhri beliau berkata :
Artinya
: (“Dari Zuhri beliau berkata sesungguhnya aku mendengar Sa’ib Ibn Yazid
berkata : Sesungguhnya adzan pada hari jum’at mula-mula diadakan saat imam
duduk diatas mimbar pada hari jum’at pada zaman Nabi SAW, Sayyidina Abu Bakar As-Shiddiq
dan Sayyidina Umar bin Khotob. Pada masa kekholifahan Sayyidina Utsman bin
Affan saat kaum muslimin semakin banyak maka Sayyidina Utsman memerintahkan
menambah satu adzan yakni adzan yang ketiga yang dikumandangkan di Zauro’, maka
setelah itu seperti itulah ketetapan adzan di dalam sholat jum’at.” )
Imam Bukhori menyebut
adzan yang ketiga karena secara istilah iqomat juga disebut sebagai adzan
seperti yang disabdakan Nabi SAW.
Artinya:(Antara
2 adzan ada sholat sunnah yang sunnah untuk dilakukan bagi yang mau
melakukan”).
Rasulullah menyebut
adzan dan iqomat dengan istilah 2 adzan . Yang bisa di fahami dari dua riwayat
dari Imam Bukhori adalah adzan dalam jum’at yang semula hanya ada 2 yakni adzan
dan iqomat saja, kemudian ditambah oleh Sayyidina Utsman dengan 1 adzan,
seperti disebutkan oleh Imam Bukhori dengan istilah adzan yang ketiga, maka
adzan dalam jum’at adalah adzan pertama, adzan kedua dan iqomah.
Hajar Al-Asqolani di
dalam Fathul Bari Juz 2 hal 394 berkata :
Artinya:
Yang bisa di fahami sesungguhnya orang-orang telah melakukan dengan apa yang
dilakukan Sayyidina Utsman di setiap negeri pada waktu itu karena beliau adalah
seorang kholifah yang harus dipatuhi perintahnya”.
Dan sungguh mematuhi
Sayyidina Utsman adalah hakikat sunnah Nabi SAW seperti yang disabdakan Nabi
SAW dalam hadits yang diriwayatkan Imam Ibnu Hibban dan Imam Hakim.
Artinya:
“Siapapun yang hidup setelahku maka akan melihat perbedaan yang banyak, maka
hendaknya kalian semua berpegang kepada sunnahku dan sunnah para Kholifah
Ar-Rosyidin.”
Dan itulah yang
dipahami oleh para sahabat Nabi SAW sehingga pada zaman Sayyidina Utsman 2
adzan dalam sholat jum’at adalah merupakan Ijma atas kesepakatan para ulama
dari masa Sayyidina Utsman bin Affan hingga hari ini. Hingga munculah pendapat
yang berbeda yang seolah-olah mereka lebih tau tentang sunnah Nabi kemudian
berani mengatakan jum’at dengan 2 adzan adalah bid’ah, maka pendapat seperti
itu adalah pendapat yang tidak bisa dianggap sama sekali. Artinya yang
membid’ahkan 2 adzan adalah membid’ahkan para sahabat-sahabat Nabi yang mulia
dan sungguh benar apa yang disabdakan Nabi SAW,
Artinya: “Sesungguhnya umat akhir dari
umat ini akan melaknat para pendahulu-pendahulunya” Hadits diriwayatkan oleh
Ibnu Majjah
Terbukti sabda Nabi SAW
pada zaman akhir ini ada orang yang membid’ahkan para salaf dan para sahabat
Nabi SAW.
Mungkin ada yang
bertanya, Bukankah sholat jum’at sudah ada pada zaman Nabi SAW ? Akan tetapi
kenapa pada zaman Nabi adzan hanya dikumandangkan sekali kemudian di saat
datang Sayyidina Utsman menjadi 2 kali ? Jawabannya adalah seperti yang
disebutkan dalam riwayat Imam Bukhori di atas sebabnya adalah orang-orang
semakin banyak pada zaman Sayyidina Utsman dan kota Madinah semakin melebar.
Dalam masalah ini sungguh tidak akan menjadi
masalah bagi orang yang mengerti sunnah Nabi dan bagaimana berpegang pada
sunnah Nabi SAW. Dan sudah menjadi maklum bagi ulama dari para sahabat Nabi
bahwa berpegang kepada Khulafa Ar-Rosyidin adalah juga berpegang pada sunnah
Nabi SAW.
Dari itulah kenapa para
sahabat Nabi SAW bersepakat mengikuti Sayyidina Utsman padahal para sahabat
Nabi juga banyak dari para ulama selain Sayyidina Utsman. Sungguh mereka tidak
mengikuti sahabat Utsman kecuali karena benarnya apa yang dilakukan oleh Sayyidina
Utsman Bin Affan Ra.
Waktu
Adzan yang Pertama dan Jarak Antara Adzan yang Pertama dan Kedua
Masalah jangka waktu
antara adzan pertama dan kedua tidak ada ketentuannya, hanya dikira-kira
sekedar agar kaum muslimin bisa bergegas mempersiapkan sholat jum’at.
Adapun waktu adzan awal
para ulama berbeda pendapat, sebagian mengatakan sebelum masuk waktu dhuhur
sebagian lagi mengatakan setelah masuk waktu dhuhur. Dan perbedaan seperti ini
bagi mereka para ulama sangat sederhana sebab intinya untuk mengingatkan
orang-orang agar bersiap-siap dan bergegas pergi ke masjid .
Pendapat
Ulama Saudi
Berikut ini kami akan
menukil pendapat tokoh-tokoh dari Saudi yang sebetulnya kami tidak perlu
mendatangkan pendapat-pendapat mereka karena dalam buku-buku kitab ahli sunnah
wal jama’ah 4 madzhab sudah diterangkan dengan jelas dan gamblang tanpa ada
keraguan sedikit pun bahwa ulama telah bersepakat bahwa adzan dalam sholat
jum’at adalah dengan 2 adzan.
Akan tetapi setelah
munculnya fitnah pembid’ahan terhadap 2 adzan atau membid’ahkan adzan tambahan
Sayyidina Utsman. Maka kami perlu untuk menghadirkan pendapat tokoh-tokoh dari
Saudi agar orang-orang yang mengingkari 2 adzan tersebut bisa membaca. Karena
kebanyakan dari mereka yang mengingkari 2 adzan banyak berkiblat kepada para
tokoh-tokoh dari Arab Saudi. Dan dengan sengaja kami nukil dengan bahasa
arabnya secara utuh barang kali ada sebagian pembaca yang mengerti bahasa arab
agar bisa membacanya sendiri.
Dan fatwa-fatwa
tersebut juga kami nukil secara utuh tanpa kami kurangi sedikitpun Yang pertama
datang pertanyaan kepada Syaikh Abdul Aziz Bin Abdullah Bin Baz tentang kapan
disyariatkannya 2 adzan dan bagaimana adzan tambahan yang bid’ah ini bisa
terjadi di Saudi dan bagaimana orang Saudi melakukan bid’ah.
Syaikh Abdul Aziz Bin
Abdullah Bin Baz menjawab dan jawaban ini juga dikeluarkan oleh lembaga fatwa
terpercaya dikalangan mereka yaitu Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhust Al ‘Ilmiyah
Wal Ifta’ dan juga Fatwa ini bisa di dapat dalam kumpulan risalah-risalah
Syaikh Abdul Aziz Bin Baz jilid 12.
Fatwa
tersebut berbunyi : Artinya; (”Telah benar riwayat dari Rosululloh SAW
sesungguhnya Rosululloh bersabda : “Hendaknya engkau berpegang dengan sunnah ku
dan sunnah Khulafa Ar-Rosyidin yang telah mendapatkan petunjuk. Maka
berpeganglah dengan sunnah tersebut dengan sungguh-sungguh.
Seruan adzan jum’at
mula-mula diadakan saat imam duduk di atas mimbar pada zaman Nabi SAW,
Sayyidina Abu Bakar As-Shiddiq dan Sayyidina Umar bin Khotob. Pada zaman
Sayyidina Utsman bin Affan kaum muslimin semakin banyak. Maka Sayyidina Utsman
memerintahkan menambah adzan yang pertama dalam sholat jum’at dan ini bukanlah
BID’AH seperti yang telah disebutkan yaitu adanya perintah dari Nabi untuk
mengikuti sunnah para Khulafa Ar-Rosyidin.
Dan landasan permasalahan
ini adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori, Imam Nasa’i, Imam Tirmidzi
dan Imam Abu Dawud . (Dan lafadz hadits ini diambil dari Abu Dawud)
Diriwayatkan dari Ibnu
Syihab beliau berkata : Telah memberikan kabar kepadaku Sa’ib ibn Yazid :
sesungguhnya adzan itu mula-mula adalah pada saat imam duduk di mimbar pada
hari jum’at pada zaman Nabi Saw, zaman Sayyidina Abu Bakar As-Shiddiq dan zaman
Sayyidina Umar bin Khotob. Pada masa kekholifahan Sayyidina Utsman tatkala
orang-orang semakin banyak Sayyidina Utsman memerintahkan pada hari jum’at agar
diadakan adzan yang ke 3 yang kemudian dikumandangkan adzan di Zauro’. Dan
setelah itu menjadi tetap lah permasalahan ini seperti itu.
Imam Asqotolani
mengomentari hadits ini dalam Syarah Bukhorinya : “Sesungguhnya adzan yang
diadakan Sayyidina Utsman saat masuknya waktu diberi nama dengan adzan ketiga
karena dianggap sebagai tambahan dari adzan dihadapan imam (diatas mimbar) dan
iqomah untuk sholat. Iqomah di dalam sholat juga di sebut dengan istilah adzan.
Dan adzan (tambahan)
ini ditambakan oleh Sayyidina Utsman saat kaum muslimin menjadi banyak, hal
seperti ini merupakan Ijtihad dari beliau, dan ijtihad ini disetujui para
sahabat Nabi SAW tanpa ada ingkar sama sekali dari mereka. Maka hal semacam ini
sudah menjadi Ijma atau kesepakatan (Ijma Sukuti).”)
Yang kedua Fatwa
Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dalam kitab Syarah Mumti’ juz 6 hal 162 Teks
Fatwa tersebut sebagai berikut :
Artinya;(“Akan tetapi
wajib untuk kita mengetahuinya bahwa sesungguhnya Sayyidina Utsman bin Affan
adalah salah satu dari Khulafa Ar-Rosyidin yaitu orang-orang yang kita
diperintahkan untuk mengikuti sunnah mereka.
Jika tidak ada riwayat
dari Nabi SAW satu sunnah yang menolak (bertentangan) dengan sunnah para
Khulafah, maka menjadi pasti sunnah para khulafah tersebut adalah Syariat yang
harus di ikuti.
Atas dasar inilah kita
bisa mengetahui sesungguhnya adzan yang pertama pada hari jum’at adalah sunnah
dengan pengukuhan dari Nabi SAW di dalam sabdany: “Hendaknya engkau berpegang pada sunnah ku dan sunnah para Khulafa
Ar-Rosyidin”
Adapun orang yang
mengingkari dari orang-orang baru (akhir zaman) yang mengatakan adzan ini
adalah bid’ah kemudian mengatakan Sayyidina Utsman adalah bid’ah, sesungguhnya
mereka sendirilah ORANG-ORANG YANG SESAT DAN AHLI BID’AH. Sebab sesungguhnya
Sayyidina Utsman mengadakan adzan yang pertama karena sebab yang tidak ada pada
zaman Nabi SAW. Seandainya sebab yang ada pada zaman Sayyidina Utsman juga ada
pada zaman Nabi kemudian Nabi tidak melakukannya tetapi Sayyidina Utsman
melakukannya niscaya kami akan sependapat dengan mereka dan apa yang dilakukan
Sayyidina Utsman harus ditolak. Adapun sebab yang tidak ada pada zaman Nabi
kemudian adanya pada zaman Sayyidina Utsman dan Sayyidina Utsman melakukan atas
dasar sebab tersebut seperti adzan yang pertama ini maka sesungguhnya itulah
sunnah yang di ikuti dan kita pun diperintahkan untuk mengikutinya”.)
Kesimpulan
Kaum muslimin dan
muslimat ini adalah sekelumit dari pencerahan untuk menghindarkan dari
fitnah-fitnah yang ada di masjid-masjid masyarakat kita. Dan mari kita semua
kembali kepada sunnah Khulafa Ar-Rosyidin dengan mempertahankan adzan jum’at
dengan 2 adzan dan bagi masjid yang adzannya hanya ada satu kali kita
kembalikan menjadi 2 adzan yang itu semua adalah demi kepatuhan kita kepada
ulama, Khulafa Ar-Rosyidin dan kepada Rosululloh SAW. Dan bisa disimpulkan
sebagai berikut :
- Adzan jum’at dengan 2 adzan adalah kesepakatan para sahabat Nabi dan para ulama dari masa kemasa
- Munculnya pendapat yang berbeda dengan ini yaitu pendapat yang membid’ahkan sholat jum’at dengan 2 adzan adalah pendapat yang aneh dan hanya menimbulkan fitnah di tengah masyarakat
- Mari kita membaca ilmu dengan penuh keinsyafanSemoga Allah SWT memberikan hidayah kepada kita semua .