Pengertian Anak
Secara umum
yang dimaksud dengan anak yaitu orang yang masih belum dewasa atau masih belum
kawin. Anak menurut peraturan perundang-undangan
·
Menurut Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana, dalam Pasal 330 ditetapkan bahwa belum dewasa adalah mereka yang
belum mencapai umur genap 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak lebih dahulu
kawin.
·
Menurut Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana dalam Pasal 45, anak yang belum dewasa apabila belum berumur 16
(enam belas) tahun. Sedangkan apabila ditinjau batasan umur anak sebagai korban
kejahatan (Bab XIV) adalah apabila berumur kurang dari 15 (lima belas) tahun.
·
Menurut Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, dalam pasal 1 ayat (8) ditentukan bahwa anak
didik pemasyarakatan baik anak pidana, anak negara, dan anak sipil yang dididik
di lapas paling lama berumur 18 (delapan belas) tahun.
·
Dalam Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, penjelasan tentang anak terdapat dalam
pasal 1 ayat 1 Anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun
termasuk anak yang berada dalam kandungan.
·
Menurut Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 1 Ayat 3 Anak adalah
anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan
belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Sebab-Sebab dan Faktor Timbulnya Kenakalan Anak
Sebab-sebab
dan faktor yang menjadikan anak nakal dalam nakal disini adalah anak yang
melakukan tindak pidana. Menurut Zakiah Drajat mengemukakan mengemukakan
terjadinya kenakalan anak remaja dimana kekacauan dan dan kegelisahan atau
tekanan perasaan yang dideritanya, dipantulkan keluar dalam bentuk kelakuan
yang mungkin menggangu orang lain atau dirinya sendiri, sering kali menyebabkan
timbulnya kenakalan anak atau remaja.[1]
Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1997 mengatakan bahwa anak adalah orang yang dalam perkara anak
nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18
(delapan belas) tahun dan belum pernah kawin. Yang dimaksud anak nakal adalah:
a. Anak yang melakukan tindak pidana; atau
b. Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi
anak, baik menurut peraturan perundangan maupun menurut peraturan hukum lain
yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.[2]
Dengan
menggunakan logika yang sangat sederhana, kita akan menyetujui bahwa pada
dasarnya manusia mempunyai kecendrungan untuk berbuat baik, akan tetapi, untuk
mewujudkannya terkadang ia harus bergulat dengan faktor yang ada di dalam
dirinya atau juga kemungkinan situasi dan kondisi, yang menjadikan dirinya
berbuat sebaliknya.[3]
Romli
Atmasasmita mengemukakan pendapatnya mengenai motivasi instrintik dan motivasi
ekstrintik yang menyebabkan kenakalan anak:
a) Motivasi intrinstik dari kenakalan anak-anak ialah:
1.
Faktor intelegentia;
2.
Faktor usia;
3.
Faktor kelamin;
4.
Faktor kedudukan anak dalam
keluarga.
b) Yang termasuk motivasi ekstrinsik adalah:
1.
Faktor rumah tangga;
2.
Faktor pendidikan dan
sekolah;
3.
Faktor pergaulan anak;
4.
Faktor mass media.