Sebab-Sebab dan Faktor Timbulnya Kenakalan Anak



Pengertian Anak
Secara umum yang dimaksud dengan anak yaitu orang yang masih belum dewasa atau masih belum kawin. Anak menurut peraturan perundang-undangan
·         Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dalam Pasal 330 ditetapkan bahwa belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak lebih dahulu kawin.
·         Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Pasal 45, anak yang belum dewasa apabila belum berumur 16 (enam belas) tahun. Sedangkan apabila ditinjau batasan umur anak sebagai korban kejahatan (Bab XIV) adalah apabila berumur kurang dari 15 (lima belas) tahun.
·         Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, dalam pasal 1 ayat (8) ditentukan bahwa anak didik pemasyarakatan baik anak pidana, anak negara, dan anak sipil yang dididik di lapas paling lama berumur 18 (delapan belas) tahun.
·         Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, penjelasan tentang anak terdapat dalam pasal 1 ayat 1 Anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang berada dalam kandungan.
·         Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 1 Ayat 3 Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Sebab-Sebab dan Faktor Timbulnya Kenakalan Anak
Sebab-sebab dan faktor yang menjadikan anak nakal dalam nakal disini adalah anak yang melakukan tindak pidana. Menurut Zakiah Drajat mengemukakan mengemukakan terjadinya kenakalan anak remaja dimana kekacauan dan dan kegelisahan atau tekanan perasaan yang dideritanya, dipantulkan keluar dalam bentuk kelakuan yang mungkin menggangu orang lain atau dirinya sendiri, sering kali menyebabkan timbulnya kenakalan anak atau remaja.[1]
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 mengatakan bahwa anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin. Yang dimaksud anak nakal adalah:
a.       Anak yang melakukan tindak pidana; atau
b.      Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.[2]
Dengan menggunakan logika yang sangat sederhana, kita akan menyetujui bahwa pada dasarnya manusia mempunyai kecendrungan untuk berbuat baik, akan tetapi, untuk mewujudkannya terkadang ia harus bergulat dengan faktor yang ada di dalam dirinya atau juga kemungkinan situasi dan kondisi, yang menjadikan dirinya berbuat sebaliknya.[3]
Romli Atmasasmita mengemukakan pendapatnya mengenai motivasi instrintik dan motivasi ekstrintik yang menyebabkan kenakalan anak:
a)      Motivasi intrinstik dari kenakalan anak-anak ialah:
1.       Faktor intelegentia;
2.       Faktor usia;
3.       Faktor kelamin;
4.       Faktor kedudukan anak dalam keluarga.
b)      Yang termasuk motivasi ekstrinsik adalah:
1.       Faktor rumah tangga;
2.       Faktor pendidikan dan sekolah;
3.       Faktor pergaulan anak;
4.       Faktor mass media.


[1] Yesmil Anwar, dan Adang, Kriminologi, Bandung Refika Aditama, 2010, hlm 384.
[2] Bambang Waluyo, Pidana Dan Pemidanaan, Cetakan Ketiga, Jakarta, Sinar Grafika, 2008, hlm 26.
[3] Walyadi, Pengetahuan Dasar Hukum Acara Pidana, Bandung, Mandar Maju, 1991, hlm 17

Related Posts

Subscribe Our Newsletter