Seorang
perempuan diperbolehkan untuk mempercantik diri dan memakai wangi-wangian di
dalam rumah untuk (menyenangkan) suaminya dengan berbagai macam kosmetik dan
perhiasan yang ia inginkan, dari pakaian, perhiasan, semir rambut, hingga
celak. Namun, ia harus tetap memperhatikan sejumlah kaidah sebagai berikut:
1.
Tidak
membahayakan diri dan orang lain, ia tidak boleh menggunakan bahan-bahan
kecantikan yang bisa menyakiti dirinya juga membahayakan kesehatannya.
2.
Tidak
berlebih-lebihan, masalah perhiasan tidak boleh sampai membebani anggaran
keuangan rumah tangga, ataupun menyia-nyiakan waktu dan menelantarkan
kemaslahatan yang lebih penting.
3.
Dan hendaklah
mereka tidak menampakkan perhiasan mereka untuk selain suami dan mahramnya.
4.
Tidak
menggunakan perhiasan yang diharamkan.
Pada
dasarnya Islam tidak melarang seseorang untuk berhias dan mempercantik diri.
Hal ini tertuang di QS. Al-A’raf [26]: 7:
Artinya: “Maka sesungguhnya akan
Kami kabarkan kepada mereka (apa-apa yang telah mereka perbuat), sedang (Kami)
mengetahui (keadaan mereka), dan Kami sekali-kali tidak jauh (dari mereka)”.
Namun
Islam memberikan batasan-batasan agar jangan sampai kecantikan tersebut malah
memperdaya manusia sehingga terjerumus ke dalam jurang kebinasaan. Salah satu
yang selalu diperhatikan oleh manusia adalah tentang keindahan rambut, banyak
yang ingin tampil sempurna dengan rambut mereka dan untuk itu salah satunya
dengan menggunakan wig (rambut palsu) atau dengan cara menyambung rambut. Termasuk
perhiasan perempuan yang dilarang ialah menyambung rambut dengan rambut lain,
baik rambut itu asli atau imitasi seperti wig. Imam Bukhari meriwayatkan dari
Aisyah, Asma, ibnu Mas’ud, ibu Umar dan Abu Hurairah ra bahwa:
Artinya: “Rasulullah SAW. melaknat
perempuan yang menyambung rambut atau yang
minta disambungkan rambutnya”.
Bagi laki-laki
melakukan hal ini tentu lebih haram lagi, baik dia itu bekerja sebagai tukang
menyambung rambut atau tukang rias. Ataupun dia minta disambungkan rambutnya. Hadits
di atas senada dengan hadits di bahwa ini:
Artinya: Asma ra menerangkan bahwa
ada perempuan bertanya kepada Rasulullah SAW. “Wahai Rasulullah, sesungguhnya
putriku tertimpa sakit panas sampai-sampai rambutnya rontok dan aku akan segera
menikahkannya, maka apakah boleh aku menyambung rambutnya? Nabi menjawab “Allah
melaknat orang yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya”. (HR.
Bukhari dan Muslim).
Wig
dalam kehidupan sehari-hari di zaman modern ini sudah menjadi salah satu alat
kecantikan tidak hanya bagi kaum Hawa, namun Adam juga sudah banyak yang
memanfaatkan wig. Wig banyak sekali digunakan tidak saja dalam rangka
mempercantik diri, tapi juga sebagai salah satu penanda hidup yang modern.
Banyak aktor dan artis menggunakan wig untuk tampil dalam acting mereka, bahkan
di Jawa sendiri wig digunakan dalam acara pernikahan.
Menggunakan
wig apabila tanpa kebutuhan atau hanya ingin mempercantik diri dan berhias hukumnya
haram, tidak boleh, karena dilarang dalam hadits.
Masalah
di atas disinggung Rasulullah dengan sangat keras dalam memberantasnya, bahkan
terhadap perempuan yang gugur rambutnya karena sakit, atau perempuan yang
hendak menjadi pengantin untuk bermalam pertama dengan suaminya, tetap tidak
boleh rambutnya itu disambung. Rasulullah menamakan hal ini sebagai az-zur (pemalsuan), berarti memberikan
suatu isyarat akan hikmah diharamkannya hal tersebut. Sebab hal ini tidak
ubahnya dengan suatu penipuan, pemalsuan dan mengelabui. Sedangkan ajaran Islam
sangat-sangat benci terhadap perbuatan manipu dalam seluruh bidang kehidupan,
baik dalam masalah material maupun moral.
Rambut
palsu terlarang dan dikategorikan suatu model menyambung rambut ke rambut
seseorang, walaupun tidak sama persis, namun hal itu membuat rambut perempuan
nampak lebih panjang dan menjadi mirip menyambung rambut. Pengertian dari
penjelasan di atas sesuai dengan perkataan penulis Fiqih Sunnah Lin Nisa’ h.
41330.
“Sesungguhnya seorang perempuan
tidaklah diperbolehkan untuk menyambung rambutnya dengan rambut yang lain
semisal memakai wig baik dengan tujuan menyenangkan suami atau orang lain
hukumnya adalah haram”.
Adanya
laknat untuk suatu amal itu menunjukkan bahwa amal tersebut hukumnya adalah
haram. Alasan diharamkannya hal ini adalah adanya unsur penipuan disebabkan
merubah ciptaan Allah. Hal ini juga dikarenakan haramnya memanfaatkan rambut
manusia karena terhormatnya manusia pada asalnya potongan rambut manusia itu
sebaiknya dipendam.
Jika
seorang wanita tidak mempunyai rambut di kepalanya sama sekali. Sebagai contoh
seorang yang botak, maka dia boleh menggunakan suatu rambut palsu untuk
menutupi cacatnya, ini karena adanya pertimbangan diizinkan untuk menghilangkan
kecacatan. Bagaimanapun proses mempercantik tidaklah sama halnya menghilangkan
cacat. Jika masalahnya berkenaan menghilangkan kecacatan, maka tidak ada
kejelekan di dalamnya. Seperti ketika hidung bengkok dan perlu diluruskan, atau
menghilangkan tanda/tahi lalat, tidak ada kejelekan dalam tindakan yang
demikian.
Menurut
pendapat para ulama yang bermaz\hab Syafi'i hukumnya adalah haram jika
perempuan tersebut tidak bersuami. Sedangkan menurut pendapat yang lain di
kalangan ulama-ulama maz\hab Syafi'i, hukumnya adalah makruh Jika perempuan
tersebut bersuami maka ada tiga pendapat di kalangan para ulama bermaz\hab
Syafi'i. Pendapat yang dinilai paling tepat adalah boleh jika dengan izin
suami. Namun jika tanpa izin suami hukumnya haram. Pendapat kedua,
mengharamkannya secara mutlak. Pendapat ketiga, tidak haram dan tidak makruh
secara mutlak (baik dengan izin atau tanpa izin suami).
Sedangkan
para ulama bermazhab Hanafi memperbolehkan seorang perempuan untuk menyambung
rambut asalkan bukan dengan rambut manusia agar rambut nampak lebih banyak.
Mereka beralasan dengan perkataan yang diriwayatkan dari Aisyah.
Sedangkan
para ulama bermazhab Maliki mengharamkan menyambung rambut tanpa membedakan
apakah disambung dengan rambut ataukah disambung dengan bukan rambut.
Di
sisi lain ulama bermazhab Hambali hanya mengharamkan jika rambut disambung
dengan rambut baik rambut manusia maupun rambut hewan, baik dengan izin suami
ataukah tanpa izin suami. Akan tetapi mereka mengatakan bahwa tidaklah mengapa
jika seorang perempuan mengikat rambutnya jika tidak dengan rambut jika ada
kebutuhan.
Namun
di antara pendapat Imam Ahmad adalah melarang seorang perempuan untuk
menyambung rambutnya baik disambung dengan rambut, bulu kambing ataupun
tumbuh-tumbuhan yang bisa dijadikan sebagai hiasan rambut.