Hukum Memakai Rambut Palsu atau Menyambung Rambut



Seorang perempuan diperbolehkan untuk mempercantik diri dan memakai wangi-wangian di dalam rumah untuk (menyenangkan) suaminya dengan berbagai macam kosmetik dan perhiasan yang ia inginkan, dari pakaian, perhiasan, semir rambut, hingga celak. Namun, ia harus tetap memperhatikan sejumlah kaidah sebagai berikut:
1.      Tidak membahayakan diri dan orang lain, ia tidak boleh menggunakan bahan-bahan kecantikan yang bisa menyakiti dirinya juga membahayakan kesehatannya.
2.      Tidak berlebih-lebihan, masalah perhiasan tidak boleh sampai membebani anggaran keuangan rumah tangga, ataupun menyia-nyiakan waktu dan menelantarkan kemaslahatan yang lebih penting.
3.      Dan hendaklah mereka tidak menampakkan perhiasan mereka untuk selain suami dan mahramnya.
4.      Tidak menggunakan perhiasan yang diharamkan.
Pada dasarnya Islam tidak melarang seseorang untuk berhias dan mempercantik diri. Hal ini tertuang di QS. Al-A’raf [26]: 7:
Artinya: “Maka sesungguhnya akan Kami kabarkan kepada mereka (apa-apa yang telah mereka perbuat), sedang (Kami) mengetahui (keadaan mereka), dan Kami sekali-kali tidak jauh (dari mereka)”.
Namun Islam memberikan batasan-batasan agar jangan sampai kecantikan tersebut malah memperdaya manusia sehingga terjerumus ke dalam jurang kebinasaan. Salah satu yang selalu diperhatikan oleh manusia adalah tentang keindahan rambut, banyak yang ingin tampil sempurna dengan rambut mereka dan untuk itu salah satunya dengan menggunakan wig (rambut palsu) atau dengan cara menyambung rambut. Termasuk perhiasan perempuan yang dilarang ialah menyambung rambut dengan rambut lain, baik rambut itu asli atau imitasi seperti wig. Imam Bukhari meriwayatkan dari Aisyah, Asma, ibnu Mas’ud, ibu Umar dan Abu Hurairah ra bahwa:
Artinya: “Rasulullah SAW. melaknat perempuan yang menyambung rambut atau yang
minta disambungkan rambutnya”.
Bagi laki-laki melakukan hal ini tentu lebih haram lagi, baik dia itu bekerja sebagai tukang menyambung rambut atau tukang rias. Ataupun dia minta disambungkan rambutnya. Hadits di atas senada dengan hadits di bahwa ini:
Artinya: Asma ra menerangkan bahwa ada perempuan bertanya kepada Rasulullah SAW. “Wahai Rasulullah, sesungguhnya putriku tertimpa sakit panas sampai-sampai rambutnya rontok dan aku akan segera menikahkannya, maka apakah boleh aku menyambung rambutnya? Nabi menjawab “Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Wig dalam kehidupan sehari-hari di zaman modern ini sudah menjadi salah satu alat kecantikan tidak hanya bagi kaum Hawa, namun Adam juga sudah banyak yang memanfaatkan wig. Wig banyak sekali digunakan tidak saja dalam rangka mempercantik diri, tapi juga sebagai salah satu penanda hidup yang modern. Banyak aktor dan artis menggunakan wig untuk tampil dalam acting mereka, bahkan di Jawa sendiri wig digunakan dalam acara pernikahan.
Menggunakan wig apabila tanpa kebutuhan atau hanya ingin mempercantik diri dan berhias hukumnya haram, tidak boleh, karena dilarang dalam hadits.
Masalah di atas disinggung Rasulullah dengan sangat keras dalam memberantasnya, bahkan terhadap perempuan yang gugur rambutnya karena sakit, atau perempuan yang hendak menjadi pengantin untuk bermalam pertama dengan suaminya, tetap tidak boleh rambutnya itu disambung. Rasulullah menamakan hal ini sebagai az-zur (pemalsuan), berarti memberikan suatu isyarat akan hikmah diharamkannya hal tersebut. Sebab hal ini tidak ubahnya dengan suatu penipuan, pemalsuan dan mengelabui. Sedangkan ajaran Islam sangat-sangat benci terhadap perbuatan manipu dalam seluruh bidang kehidupan, baik dalam masalah material maupun moral.
Rambut palsu terlarang dan dikategorikan suatu model menyambung rambut ke rambut seseorang, walaupun tidak sama persis, namun hal itu membuat rambut perempuan nampak lebih panjang dan menjadi mirip menyambung rambut. Pengertian dari penjelasan di atas sesuai dengan perkataan penulis Fiqih Sunnah Lin Nisa’ h. 41330.
“Sesungguhnya seorang perempuan tidaklah diperbolehkan untuk menyambung rambutnya dengan rambut yang lain semisal memakai wig baik dengan tujuan menyenangkan suami atau orang lain hukumnya adalah haram”.
Adanya laknat untuk suatu amal itu menunjukkan bahwa amal tersebut hukumnya adalah haram. Alasan diharamkannya hal ini adalah adanya unsur penipuan disebabkan merubah ciptaan Allah. Hal ini juga dikarenakan haramnya memanfaatkan rambut manusia karena terhormatnya manusia pada asalnya potongan rambut manusia itu sebaiknya dipendam.
Jika seorang wanita tidak mempunyai rambut di kepalanya sama sekali. Sebagai contoh seorang yang botak, maka dia boleh menggunakan suatu rambut palsu untuk menutupi cacatnya, ini karena adanya pertimbangan diizinkan untuk menghilangkan kecacatan. Bagaimanapun proses mempercantik tidaklah sama halnya menghilangkan cacat. Jika masalahnya berkenaan menghilangkan kecacatan, maka tidak ada kejelekan di dalamnya. Seperti ketika hidung bengkok dan perlu diluruskan, atau menghilangkan tanda/tahi lalat, tidak ada kejelekan dalam tindakan yang demikian.
Menurut pendapat para ulama yang bermaz\hab Syafi'i hukumnya adalah haram jika perempuan tersebut tidak bersuami. Sedangkan menurut pendapat yang lain di kalangan ulama-ulama maz\hab Syafi'i, hukumnya adalah makruh Jika perempuan tersebut bersuami maka ada tiga pendapat di kalangan para ulama bermaz\hab Syafi'i. Pendapat yang dinilai paling tepat adalah boleh jika dengan izin suami. Namun jika tanpa izin suami hukumnya haram. Pendapat kedua, mengharamkannya secara mutlak. Pendapat ketiga, tidak haram dan tidak makruh secara mutlak (baik dengan izin atau tanpa izin suami).
Sedangkan para ulama bermazhab Hanafi memperbolehkan seorang perempuan untuk menyambung rambut asalkan bukan dengan rambut manusia agar rambut nampak lebih banyak. Mereka beralasan dengan perkataan yang diriwayatkan dari Aisyah.
Sedangkan para ulama bermazhab Maliki mengharamkan menyambung rambut tanpa membedakan apakah disambung dengan rambut ataukah disambung dengan bukan rambut.
Di sisi lain ulama bermazhab Hambali hanya mengharamkan jika rambut disambung dengan rambut baik rambut manusia maupun rambut hewan, baik dengan izin suami ataukah tanpa izin suami. Akan tetapi mereka mengatakan bahwa tidaklah mengapa jika seorang perempuan mengikat rambutnya jika tidak dengan rambut jika ada kebutuhan.
Namun di antara pendapat Imam Ahmad adalah melarang seorang perempuan untuk menyambung rambutnya baik disambung dengan rambut, bulu kambing ataupun tumbuh-tumbuhan yang bisa dijadikan sebagai hiasan rambut.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter