Dalam rangaka mengefektipkan
kapasitas masing–masing satuan, meliputi peran pimpinan, efisiensi menggunakan
personil, material, waktu pelaksanaan penanggulangan dan tindakan yang dilakukan,
dimana kadang-kadang unsur pimpinan dan pelaksanaan tugas di lapangan sering
mengabaikan prinsip-prinsip dasar dalam penanggulangan bencana. Mekanisme
menjadi terhambat dan akhirnya hasil yang dicapai kurang maksimal serta selalu
menuai kritikan yang negative dari masyarakat, membedakan status social
masyarakat, misalnya Stgas BPBD terlambat melaksanakan evakuasi, pendorongan
logistic, membedakan status social masyarakat. Agar dapat berjalan dengan
efektip dan juga tidak terjadi pelanggaran HAM, maka diperlukan pemahaman
beberapa prinsip-prinsip dalam kegiatan penanggulangan bencana alam oleh
seluruh komponen, diantaranya :
1.
Prinsip Kesatuan Komando
Di wilayah Garnisun militer Jakrta
atau Garnisun 02/Jakarta Utara, ada beberapa satuan Kodam Jaya, Armabar TNI
AL., Unsur Polri, organisasi Pemda dan organisasi masyarakat bantuan relawan
perlindungan masyarakat. Beberapa organisasi tersebut tergabung dalam (BPBD)
Kota Jakut, dan setiap saat dapat dipergunakan dalam penanggulangan bencana
banjir. Tetapi system kerjanya kadang-kadang kurang optimal, satu individu dan
atau organisasi-organisasi dengan yang lain kurang bersinergi dan tidak
terkendali dalam pelaksanaan tugasnya. Agar terlaksana penanggulangan bencana
alam di darat secara efektif dan efesien, perlu adanya suatu pembagian tugas
dan tanggung jawabnya, antara internal Pemerintah, TNI serta masyarakat dalam
organisasi BPBD Kota. Kesatuan komando serta hirarkhis garis dan
pertanggungjawaban tugasnya kurang sesuai dengan tataran kewenangannya, diamana
tingkat BPBD secara organisasi membawahi pula Satgas PRC PB serta satuan lain
yang menjadi bagian dalam tugas dala status bawah perintah (BP), denagan
mengendalikan satuan PRC PB di lapangan tetap langsung dibawah satu Kodal dan
Satgas yang dijabat oleh Dansatmil (Dandim atau perwira yang ditunjuk).
Jadi setiap gerakan dan unit tugas
dipimpin oleh stau Komando dan di pertanggungjawabkan pelaksanaannya, kondisi
ini sangat diperlukan pada saat akan keadaan tanggap darurat, karena dalam
kondisi tersebutbannyak mengalami hambatan, tantangan di lapangan, seperti
persiapan personil dan material. Komando yang sudah siap setiap saat adalah
Komandan Satuan Kowil di daerah, karena memang tugasnya selalu siaga untuk
setiap saat saat memimpin satuannya dari berbagai ancaman. Untuk itu maka
diperlukan satuan siaga dan satuan cadangan yang selalu siap di tempat dan
keberadaan posko yang selalu melakukan komunikasi dan kordinasi kepada unsur
terkait Jakarta Utara ke Pemerintahan Kota lain di DKI Jakarta Raya.
2.
Prinsip Pemberdayaan
Kuantitas satuan dan sarana
pendukung yang ada di wilayah Jakarta lebih baik, kalau dibandingkan dengan
satuan di wilayah lain. Dengan adnya keterbatasan sarana dan prasarana yang
dimiliki oleh Satgas maka dapat memanfaatkan kondisi yang ada di daerah Jakarta
Utara dan sekitarnya. Untuk dapat dioprasionalkan maka secara dini dilakukan
komunikasi dan kordinasi, dengan melakukan pemberdayaan potensi yang ada dan
tercatat, terjadwal pemanfaatannya, meliputi disposisi satuan dan daerah
bencana, daerah yang kemungkinan mengoprasikan. Memberdayakan potensi daerag
dan memanfaatkan kesempatan serta partisipasi masyarakat, terutama pada tahap
tanggapan darurat.
3.
Prinsip Diskriminatif
Bila bencana terjadi, maka kemampuan masyarakat menjadi lemah,
tidak berdaya untuk memberikan bantuan pada orang lain, kondisi yang serba
sama. Maka perlakuan masyarakat yang terkena bencana secara adil dengan tanpa
mengelompokannya pada klompok golongan, suku, agama, ras dan antar golongan
(SARA), serta status sosialnya, klompok yang rentan terdiri atas bayi, balita
dan anak-anak, ibu yang sedang mengandung dan meyusui, peyangdang cacat dan
orang lanjut usia.