Prinsip-prinsip dalam Penanggulangan Bencana Alam


Dalam rangaka mengefektipkan kapasitas masing–masing satuan, meliputi peran pimpinan, efisiensi menggunakan personil, material, waktu pelaksanaan penanggulangan dan tindakan yang dilakukan, dimana kadang-kadang unsur pimpinan dan pelaksanaan tugas di lapangan sering mengabaikan prinsip-prinsip dasar dalam penanggulangan bencana. Mekanisme menjadi terhambat dan akhirnya hasil yang dicapai kurang maksimal serta selalu menuai kritikan yang negative dari masyarakat, membedakan status social masyarakat, misalnya Stgas BPBD terlambat melaksanakan evakuasi, pendorongan logistic, membedakan status social masyarakat. Agar dapat berjalan dengan efektip dan juga tidak terjadi pelanggaran HAM, maka diperlukan pemahaman beberapa prinsip-prinsip dalam kegiatan penanggulangan bencana alam oleh seluruh komponen, diantaranya :
1.      Prinsip Kesatuan Komando
Di wilayah Garnisun militer Jakrta atau Garnisun 02/Jakarta Utara, ada beberapa satuan Kodam Jaya, Armabar TNI AL., Unsur Polri, organisasi Pemda dan organisasi masyarakat bantuan relawan perlindungan masyarakat. Beberapa organisasi tersebut tergabung dalam (BPBD) Kota Jakut, dan setiap saat dapat dipergunakan dalam penanggulangan bencana banjir. Tetapi system kerjanya kadang-kadang kurang optimal, satu individu dan atau organisasi-organisasi dengan yang lain kurang bersinergi dan tidak terkendali dalam pelaksanaan tugasnya. Agar terlaksana penanggulangan bencana alam di darat secara efektif dan efesien, perlu adanya suatu pembagian tugas dan tanggung jawabnya, antara internal Pemerintah, TNI serta masyarakat dalam organisasi BPBD Kota. Kesatuan komando serta hirarkhis garis dan pertanggungjawaban tugasnya kurang sesuai dengan tataran kewenangannya, diamana tingkat BPBD secara organisasi membawahi pula Satgas PRC PB serta satuan lain yang menjadi bagian dalam tugas dala status bawah perintah (BP), denagan mengendalikan satuan PRC PB di lapangan tetap langsung dibawah satu Kodal dan Satgas yang dijabat oleh Dansatmil (Dandim atau perwira yang ditunjuk).
Jadi setiap gerakan dan unit tugas dipimpin oleh stau Komando dan di pertanggungjawabkan pelaksanaannya, kondisi ini sangat diperlukan pada saat akan keadaan tanggap darurat, karena dalam kondisi tersebutbannyak mengalami hambatan, tantangan di lapangan, seperti persiapan personil dan material. Komando yang sudah siap setiap saat adalah Komandan Satuan Kowil di daerah, karena memang tugasnya selalu siaga untuk setiap saat saat memimpin satuannya dari berbagai ancaman. Untuk itu maka diperlukan satuan siaga dan satuan cadangan yang selalu siap di tempat dan keberadaan posko yang selalu melakukan komunikasi dan kordinasi kepada unsur terkait Jakarta Utara ke Pemerintahan Kota lain di DKI Jakarta Raya.
2.      Prinsip Pemberdayaan
Kuantitas satuan dan sarana pendukung yang ada di wilayah Jakarta lebih baik, kalau dibandingkan dengan satuan di wilayah lain. Dengan adnya keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Satgas maka dapat memanfaatkan kondisi yang ada di daerah Jakarta Utara dan sekitarnya. Untuk dapat dioprasionalkan maka secara dini dilakukan komunikasi dan kordinasi, dengan melakukan pemberdayaan potensi yang ada dan tercatat, terjadwal pemanfaatannya, meliputi disposisi satuan dan daerah bencana, daerah yang kemungkinan mengoprasikan. Memberdayakan potensi daerag dan memanfaatkan kesempatan serta partisipasi masyarakat, terutama pada tahap tanggapan darurat.
3.      Prinsip Diskriminatif
Bila bencana terjadi, maka kemampuan masyarakat menjadi lemah, tidak berdaya untuk memberikan bantuan pada orang lain, kondisi yang serba sama. Maka perlakuan masyarakat yang terkena bencana secara adil dengan tanpa mengelompokannya pada klompok golongan, suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), serta status sosialnya, klompok yang rentan terdiri atas bayi, balita dan anak-anak, ibu yang sedang mengandung dan meyusui, peyangdang cacat dan orang lanjut usia.


Related Posts

Subscribe Our Newsletter