Prinsip-prinsip Hukum Acara Pidana



1.       Prinsip Legalitas
Dalam konsiderans KUHAP huruf a, berbunyi: ”bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya;
2.       Prinsip Keseimbangan
Dalam konsiderans KUHAP huruf c, antara lain ditegaskan bahwa ”.dalam setiap penegakan hukum harus berlandaskan prinsip keseimbangan yang serasi antara lain:
·         perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia dengan;
·         perlindungan terhadap kepentingan dan ketertiban masyarakat.

3.       Prinsip Unifikasi
Dalam konsiderans KUHAP huruf b. bahwa demi pembangunan di bidang hukum sebagaimana termaktub dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (Ketetapan Majelis Permusyawaratan 20 Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978) perlu mengadakan usaha peningkatan dan penyempurnaan pembinaan hukum nasional dengan mengadakan pembaharuan kodifikasi serta unifikasi hukum dalam rangkuman pelaksanaan secara nyata dari Wawasan Nusantara;
4.       Prinsip Differensiasi Fungsional
Yang dimaksud dengan differensiasi fungsional, adalah penjelasan dan penegasan pembahagian tugas dan wewenang masing-masing antara jajaran apara penegak hukum secara instansional.
5.       Prinsip Saling Koordinasi
Yang dimaksud saling koordinasi yaitu built in control, artinya pengawasan dilaksanakan berdasar struktural oleh masing-masing instansi menurut jenjan jenjang pengawasan (span of control) oleh atasa kepada bawahan.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter