1. Prinsip Legalitas
Dalam konsiderans KUHAP huruf a,
berbunyi: ”bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia
serta yang menjamin segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya;
2. Prinsip Keseimbangan
Dalam konsiderans KUHAP huruf c,
antara lain ditegaskan bahwa ”.dalam setiap penegakan hukum harus berlandaskan
prinsip keseimbangan yang serasi antara lain:
·
perlindungan terhadap
harkat dan martabat manusia dengan;
·
perlindungan terhadap
kepentingan dan ketertiban masyarakat.
3. Prinsip Unifikasi
Dalam konsiderans KUHAP huruf b.
bahwa demi pembangunan di bidang hukum sebagaimana termaktub dalam Garis-garis
Besar Haluan Negara (Ketetapan Majelis Permusyawaratan 20 Hukum Acara Pidana:
Suatu Pengantar Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978) perlu mengadakan
usaha peningkatan dan penyempurnaan pembinaan hukum nasional dengan mengadakan
pembaharuan kodifikasi serta unifikasi hukum dalam rangkuman pelaksanaan secara
nyata dari Wawasan Nusantara;
4. Prinsip Differensiasi Fungsional
Yang dimaksud dengan
differensiasi fungsional, adalah penjelasan dan penegasan pembahagian tugas dan
wewenang masing-masing antara jajaran apara penegak hukum secara instansional.
5. Prinsip Saling Koordinasi
Yang dimaksud saling koordinasi
yaitu built in control, artinya pengawasan dilaksanakan berdasar struktural
oleh masing-masing instansi menurut jenjan jenjang pengawasan (span of control)
oleh atasa kepada bawahan.