Kompetensi
(kewenangan) suatu badan pengadilan untuk mengadili suatu perkara dapat dibedakan
atas kompetensi relatif dan kompetensi absolut. Kompetensi relatif berhubungan
dengan kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara sesuai dengan wilayah
hukumnya. Sedangkan kompetensi absolut adalah kewenangan pengadilan untuk
mengadili suatu perkara menurut obyek, materi atau pokok sengketa.[1]
Kompetensi
Relatif
Kompetensi
relatif suatu badan pengadilan ditentukan oleh batas daerah hukum yang menjadi
kewenangannya. Suatu badan pengadilan dinyatakan berwenang untuk memeriksa
suatu sengketa apabila salah satu pihak sedang bersengketa (Penggugat/Tergugat)
berkediaman di salah satu daerah hukum yang menjadi wilayah hukum pengadilan
itu. Untuk Pengadilan Tata Usaha Negara, kompetensi relatifnya diatur dalam
Pasal 6 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 9 Tahun 2004 dan UU NO. 51 tahun 2009 menyatakan:
1.
Pengadilan Tata
Usaha Negara berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, dan daerah hukumnya
meliputi wilayah Kabupaten/Kota.
2.
Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota Provinsi dan daerah hukumnya
meliputi wilayah Provinsi.
Pada
saat ini Pengadilan Tata Usaha Negara di Indonesia baru terdapat di 26 Propinsi
dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara baru terdapat 4 yaitu PT.TUN Medan,
Jakarta, Surabaya dan Makassar sehingga wilayah hukum PTUN meliputi beberapa kabupaten
dan kota. Sedangkan PT.TUN wilayah hukumnya meliputi beberapa provinsi, seperti
PTUN Jakarta yang meliputi wilayah kota yang ada di Daerah khusus ibu kota
Jakarta Raya sedangkan PT.TUN Jakarta meliputi beberapa Propinsi yang ada di
pulau Kalimantan, Jawa Barat dan DKI.
Adapun
kompetensi yang berkaitan dengan tempat kedudukan atau tempat kediaman para
pihak yang bersengketa yaitu Penggugat dan Tergugat diatur tersendiri dalam
pasal 54 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 9 tahun 2004 dan UU No. 51 tahun 2009 yang menyebutkan:
1.
Tempat kedudukan
Tergugat;
2.
Tempat Kedudukan
salah satu Tergugat;
3.
Tempat kediaman
Penggugat diteruskan ke Pengadilan tempat kedudukan Tergugat;
4.
Tempat kediaman
Penggugat, (dalam keadaan tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah);
5.
PTUN Jakarta,
apabila tempat kediaman Penggugat dan tempat kedudukan Tergugat berada diluar
negeri;
6.
Tempat kedudukan
Tergugat, bila tempat kediaman Penggugat di luar negeri dan tempat kedudukan
Tergugat didalam negeri.
Dengan
ketentuan tersebut maka pada prinsipnya gugatan diajukan ke pengadilan TUN di
tempat kedudukan Tergugat sedangkan yang bersifat eksepsional di Pengadilan TUN
tempat kedudukan Penggugat diatur kemudian setelah ada Peraturan Pemerintah,
akan tetapi sampai sekarang ini Peraturan Pemerintah yang dimaksud belum ada
sehingga belum dapat diterapkan.
Kompetensi
Absolut
Kompetensi
absolut suatu badan pengadilan adalah kewenangan yang berkaitan untuk mengadili
suatu perkara menurut obyek atau materi atau pokok sengketa. Adapun yang menjadi
obyek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara adalah Keputusan Tata Usaha
Negara (Beschikking) Yang diterbitkan oleh Badan/Pejabat TUN. Sebagaimana
disebutkan dalam pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua
UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Sedangkan perbuatan Badan/Pejabat
TUN lainnya baik perbuatan materiil (material daad) maupun penerbitan peraturan
(regeling) masing-masing merupakan kewenangan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung
Kompetensi
absolut Pengadilan TUN diatur dalam pasal 1 angka 10 UU No. 51 tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menyebutkan:
”
Sengketa tata usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha
Negara antara orang atau Badan Hukum Perdata dengan Badan atau Pejabat tata
usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan
tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku”
Sedangkan
yang dimaksud Keputusan Tata Usaha Negara menurut ketentuan Pasal 1 angka 9 UU
No. 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan/Pejabat
TUN yang berisi tindakan hukum TUN berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final sehingga menimbulkan
akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Dari
rumusan pasal tersebut, persyaratan keputusan TUN yang dapat menjadi obyek di
Pengadilan TUN meliputi :
1.
Penetapan
tertulis;
2.
Dikeluarkan oleh
Badan/Pejabat TUN;
3.
Berisi tindakan
hukum TUN;
4.
Berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5.
Bersifat
konkrit, individual dan final;
6.
Menimbulkan
akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Keenam
persyaratan tersebut bersifat komulatif, artinya untuk dapat dijadikan obyek
sengketa di Peradilan TUN, keputusan TUN harus memenuhi keenam persyaratan
tersebut.
Selain
itu kompetensi Peradilan TUN termasuk pula ketentuan yang terdapat dalam
ketentuan pasal 3 UU Peratun, yaitu dalam hal Badan/Pejabat TUN tidak mengeluarkan
suatu keputusan yang dimohonkan kepadanya sedangkan hal itu merupakan
kewajibannya.
Dalam
praktek keputusan-keputusan badan/Pejabat TUN yang berpontesi menimbulkan
sengketa TUN, yaitu antara lain :
1)
Keputusan
tentang Perijinan
2)
Keputusan
tentang Status Hukum, Hak dan Kewajiban
3)
Keputusan
tentang Kepegawaian
KOMPETENSI PERADILAN
TATA USAHA NEGARA
DALAM SISTEM PERADILAN
DI INDONESIA
H. Ujang Abdullah, SH.,
M.Si*