Ibadah pauasa
khususnya puasa ramadhan adalah salasatu rukun islam yang ke empat setelah
zakat, kaum muslimin diwajibkan untuk berpuasa, para ulama telah sepakat (ijma)
bahwa puasa itu wajib khususnya puasa di bulan romadhan. Orang yang mengingkari
kewajiban puasa khususnya di bulan romadhan dan tida mengerjakannya secara
terus menerus di hukumi kafir. Puasa merupakan salasatu kewajiban yang
penting dalam rukun islam yang lima sebagaimana diterangkan dalam al-quran
surat Al-Baqoroh Ayat 183 yang artinya sebagai berikut:
Artinya: Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan
atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Qs Al-Baqoroh Ayat 183)
Ayat madaniyyah atau ayat yang diturunkan di Madinah diatas tadi
menunjukan bahwa puasa ramadhon merupakan kewajiban yang harus di lakukan bagi
setiap muslim yang sudah berakal (Baligh). Ibnu Katsir menafsirkan ayat
ini: “Firman Allah ini ditujukan kepada
orang-orang yang beriman dari umat manusia dan ini merupakan perintah untuk
melaksanakan ibadah puasa. Dari ayat ini kita melihat dengan jelas adanya
kaitan antara puasa dengan keimanan seseorang. Allah Ta’ala memerintahkan puasa
kepada orang-orang yang memiliki iman, iman yang dimaksud ialah Iman adalah
engkau mengimani Allah, mengimani Malaikat-Nya, mengimani Kitab-kitab-Nya,
mengimani para Rasul-Nya, mengimani hari kiamat, mengimani qadha dan qadar,
yang baik maupun yang buruk, dengan demikian Allah Ta’ala pun hanya menerima
puasa dari jiwa-jiwa yang terdapat iman di dalamnya.
Selain mempunyai
nilai iman puasa juga mempunyai hikmah didalamnya diantaranya sebagai berikut:
1.
Puasa mampu menghancurkan
tajamnya syahwat dan mengendalikan nafsu.
2.
Orang yang puasa mendapat ampunan
3.
puasa membiasakan seseorang
berkasih sayang.
4.
Puasa menyempitkan pembuluh darah
sebagai dampak dari lapar dan haus, sehingga menyempit juga ruang setan pada
tubuh. Puasa membantu menghilangkan racun-racun yang berbahaya dalam tubuh.
Dengan berpuasa, memberi waktu bagi tubuh dan sistem pencernaan untuk
beristirahat.
Namun kadangkala
seseorang tidak bisa melaksanakan puasa karena hal-hal tertentu misalnya sakit,
dalam perjalanan jauh yang menghabiskan waktu berjam-jam dan umur sudah tua,
maka ini di berikan keringanan oleh allah untuk tidak mengganti (mengkodo)
puasanya, namun dalam mengganti mengqodo puasanya harus sesuai aturan syari.
Apakah dalam mengganti (mengqadha'i) puasa harus berurutan
ataukah boleh dipisah-pisah? Semisal kita punya hutang 5 hari, apakah harus
puasa 5 hari berturut-turut ataukah boleh dipisah yang penting lengkap 5 hari
Meninggalkan
kewajiban puasa, adakalanya karena ada uzdur, adakalanya tidak karena uzdur.
Orang yang tidak berpuasa disebabkan ada uzdur seperti sakit, bepergian,
dll maka dia tidak wajib bersegera dalam mengqadha’inya dan tentunya
juga tidak wajib berurutan. Dan apabila tidak karena uzur maka dia wajib bersegera dalam
mengqadha’inya dan harus berurutan.
Orang yang tidak
mengqadha’i puasanya hingga sampai pada bulan Ramadhan tahun berikutnya, di
samping berkewajiban mengqadha’i puasanya, sekaligus wajib mengeluarkan 1 mud
(6,75 ons) makanan pokok sebagai ganti dari setiap hari Ramadhan yang ia
tinggalkan (tidak puasa). Jadi umpama tanggungan puasanya 5 hari maka
kewajibannya adalah 5 mud. Apabila sampai dua kali Ramadhan maka untuk 1 hari
kewajibannya 2 mud, dan begitu seterusnya.
Keterangan:
qadha'i artinya
Mengganti. Kafir ialah seseorang yang telah keluar dari islam