Cara Mengganti (qadha'i) Puasa Yang Benar

Ibadah pauasa khususnya puasa ramadhan adalah salasatu rukun islam yang ke empat setelah zakat, kaum muslimin diwajibkan untuk berpuasa, para ulama telah sepakat (ijma) bahwa puasa itu wajib khususnya puasa di bulan romadhan. Orang yang mengingkari kewajiban puasa khususnya di bulan romadhan dan tida mengerjakannya secara terus menerus di hukumi kafir. Puasa merupakan salasatu kewajiban yang penting dalam rukun islam yang lima sebagaimana diterangkan dalam al-quran surat Al-Baqoroh Ayat 183 yang artinya sebagai berikut:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Qs Al-Baqoroh Ayat 183)
Ayat madaniyyah atau ayat yang diturunkan di Madinah diatas tadi menunjukan bahwa puasa ramadhon merupakan kewajiban yang harus di lakukan bagi setiap muslim yang sudah berakal (Baligh). Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini: “Firman Allah  ini ditujukan kepada orang-orang yang beriman dari umat manusia dan ini merupakan perintah untuk melaksanakan ibadah puasa. Dari ayat ini kita melihat dengan jelas adanya kaitan antara puasa dengan keimanan seseorang. Allah Ta’ala memerintahkan puasa kepada orang-orang yang memiliki iman, iman yang dimaksud ialah Iman adalah engkau mengimani Allah, mengimani Malaikat-Nya, mengimani Kitab-kitab-Nya, mengimani para Rasul-Nya, mengimani hari kiamat, mengimani qadha dan qadar, yang baik maupun yang buruk, dengan demikian Allah Ta’ala pun hanya menerima puasa dari jiwa-jiwa yang terdapat iman di dalamnya.
Selain mempunyai nilai iman puasa juga mempunyai hikmah didalamnya diantaranya sebagai berikut:
1.      Puasa mampu menghancurkan tajamnya syahwat dan mengendalikan nafsu.
2.      Orang yang puasa mendapat ampunan
3.      puasa membiasakan seseorang berkasih sayang.
4.      Puasa menyempitkan pembuluh darah sebagai dampak dari lapar dan haus, sehingga menyempit juga ruang setan pada tubuh. Puasa membantu menghilangkan racun-racun yang berbahaya dalam tubuh. Dengan berpuasa, memberi waktu bagi tubuh dan sistem pencernaan untuk beristirahat.
Namun kadangkala seseorang tidak bisa melaksanakan puasa karena hal-hal tertentu misalnya sakit, dalam perjalanan jauh yang menghabiskan waktu berjam-jam dan umur sudah tua, maka ini di berikan keringanan oleh allah untuk tidak mengganti (mengkodo) puasanya, namun dalam mengganti mengqodo puasanya harus sesuai aturan syari.
Apakah dalam mengganti (mengqadha'i) puasa harus berurutan ataukah boleh dipisah-pisah? Semisal kita punya hutang 5 hari, apakah harus puasa 5 hari berturut-turut ataukah boleh dipisah yang penting lengkap 5 hari
Meninggalkan kewajiban puasa, adakalanya karena ada uzdur, adakalanya tidak karena uzdur. Orang yang tidak berpuasa disebabkan ada uzdur seperti sakit, bepergian, dll maka dia tidak wajib bersegera dalam mengqadha’inya dan tentunya juga tidak wajib berurutan. Dan apabila tidak karena uzur maka dia wajib bersegera dalam mengqadha’inya dan harus berurutan.
Orang yang tidak mengqadha’i puasanya hingga sampai pada bulan Ramadhan tahun berikutnya, di samping berkewajiban mengqadha’i puasanya, sekaligus wajib mengeluarkan 1 mud (6,75 ons) makanan pokok sebagai ganti dari setiap hari Ramadhan yang ia tinggalkan (tidak puasa). Jadi umpama tanggungan puasanya 5 hari maka kewajibannya adalah 5 mud. Apabila sampai dua kali Ramadhan maka untuk 1 hari kewajibannya 2 mud, dan begitu seterusnya.
Keterangan:
qadha'i artinya Mengganti. Kafir ialah seseorang yang telah keluar dari islam


Related Posts

Subscribe Our Newsletter