Di
era moderen ini tak sedikit wanita yang keluar rumah untuk bekerja dan mencari
napkah keluarganya untuk membantu memenuhi kehidupan rumah tangganya, namun
bagaimana apabila seorang istri yang keluar rumah tampa ijin atau sepengetahuan
suami, apakah mereka telah berbuat durhaka pada suami maupun agama. Lalu apakah
dibolehkan bagi seorang wanita keluar ke pasar untuk membeli
kebutuhan-kebutuhannya dan kebutuhan putrinya tanpa sepengetahuan suaminya, kami
akan sedikit membahasnya.
jika
menemukan kasus seperti ini, maka tidak sepantasnya bagi seorang istri untuk
meninggalkan khidmatnya kepada suami, apa lagi meninggalkan ketaatan pada suami
hanya demi kebutuhan pribadi. seorang istri dikatakan "nasyiz"
salah satunya adalah jika seorang istri pergi dari rumah suami tanpa izin dari
suami atau dengan izin akan tetapi menyalahi izin tersebut. maka dalam keadaan
demikian, tidak wajib bagi seorang suami untuk memberikan kebutuhan ekonominya (menafkahi)
istrinya yang "nasyiz" selama belum kembali. Dan tidak halal
kecuali dengan izin dan ridho dari suami. karena ketika seorang istri pergi
dari rumah suami berarti dia tidak lagi mengerjakan kewajibannya sebagai
seorang istri dan tidak menghormati hak-hak suami. salah satu hak suami adalah
ketaatan istrinya kepadanya. ketika istri pergi tanpa ridho suami berarti telah
meninggalkan ketaatannya kepada suaminya. Rosulullah SAW bersabda yang artinya:
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ
لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
Artinya : "jikalau aku berhak memerintah seseorang untuk sujud
kepada orang lain maka sungguh aku akan memerintahkan kepada perempuan untuk
sujud kepada suaminya."
Hadist di atas membuktikan betapa
besarnya hak seorang suami dan wajibnya atas istri untuk taat kepada suami
selama suami tidak memerintahkan kepada hal-hal yang dilarang oleh agama.
Dan kemudian Rosulullah SAW pernah ditanya oleh
seorang perempuan tentang salah satu hak suami atas istri yang artinya
sebgai berikut:
Artinya : "Wahai Rosulullah, apakah hak suami atas istrinya?" Beliau menjawab
: "Hak suami atas istri adalah tidaklah dia (istri) keluar rumah kecuali
dengan izin dari suami, jika dia melakukannya (keluar tanpa izin) maka malaikat
langit, malaikat rahmat dan malaikat adzab melaknatnya sampai dia pulang."
Maka dengan itu
bisa kita simpulkan bahwa haram hukumnya seorang istri yang keluar rumahnya
dengan keperluan peribadinya tampa sepengetahuan suaminya, maka seorang wanita
yang seperti itu tergolong istri yang durhaka pada suami maupun agama.
Keterangan: "nasyiz"
pembangkang