Istri Keluar Rumah Tanpa Izin dalam Pandangan Islam

Di era moderen ini tak sedikit wanita yang keluar rumah untuk bekerja dan mencari napkah keluarganya untuk membantu memenuhi kehidupan rumah tangganya, namun bagaimana apabila seorang istri yang keluar rumah tampa ijin atau sepengetahuan suami, apakah mereka telah berbuat durhaka pada suami maupun agama. Lalu apakah dibolehkan bagi seorang wanita keluar ke pasar untuk membeli kebutuhan-kebutuhannya dan kebutuhan putrinya tanpa sepengetahuan suaminya, kami akan sedikit membahasnya.
jika menemukan kasus seperti ini, maka tidak sepantasnya bagi seorang istri untuk meninggalkan khidmatnya kepada suami, apa lagi meninggalkan ketaatan pada suami hanya demi kebutuhan pribadi. seorang istri dikatakan "nasyiz" salah satunya adalah jika seorang istri pergi dari rumah suami tanpa izin dari suami atau dengan izin akan tetapi menyalahi izin tersebut. maka dalam keadaan demikian, tidak wajib bagi seorang suami untuk memberikan kebutuhan ekonominya (menafkahi) istrinya yang "nasyiz" selama belum kembali. Dan tidak halal kecuali dengan izin dan ridho dari suami. karena ketika seorang istri pergi dari rumah suami berarti dia tidak lagi mengerjakan kewajibannya sebagai seorang istri dan tidak menghormati hak-hak suami. salah satu hak suami adalah ketaatan istrinya kepadanya. ketika istri pergi tanpa ridho suami berarti telah meninggalkan ketaatannya kepada suaminya. Rosulullah SAW bersabda yang artinya:

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

Artinya : "jikalau aku berhak memerintah seseorang untuk sujud kepada orang lain maka sungguh aku akan memerintahkan kepada perempuan untuk sujud kepada suaminya."
Hadist di atas membuktikan betapa besarnya hak seorang suami dan wajibnya atas istri untuk taat kepada suami selama suami tidak memerintahkan kepada hal-hal yang dilarang oleh agama.

Dan kemudian Rosulullah SAW pernah ditanya oleh seorang perempuan tentang salah satu hak suami atas istri yang artinya sebgai berikut:
Artinya : "Wahai Rosulullah, apakah hak suami atas istrinya?" Beliau menjawab : "Hak suami atas istri adalah tidaklah dia (istri) keluar rumah kecuali dengan izin dari suami, jika dia melakukannya (keluar tanpa izin) maka malaikat langit, malaikat rahmat dan malaikat adzab melaknatnya sampai dia pulang."
Maka dengan itu bisa kita simpulkan bahwa haram hukumnya seorang istri yang keluar rumahnya dengan keperluan peribadinya tampa sepengetahuan suaminya, maka seorang wanita yang seperti itu tergolong istri yang durhaka pada suami maupun agama.


Keterangan: "nasyiz" pembangkang

Related Posts

Subscribe Our Newsletter