Hukum Masuk ke Gereja Dan Tempat Ibadah Agama Lain

Di kalangan para ulama (fuqoha) berbeda pendapat tentang hukum seorang muslim memasuki gereja. Imam Hanafiyah menyatakan bahwa makruh hukumnya seorang muslim memasuki gereja atau tempat ibadah orang kafir karena tempat tersebut merupakan tempat berkumpulnya syetan bukan karena seorang muslim tidak punya hak untuk memasukinya.
Sedangkan Fuqoha Malikiyah dan Hanabilah dan sebagian ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa seorang muslim diperbolehkan memasuki gereja atau tempat ibadah orang kafir lainnya. Sedangkan sebahagian yang lainnya mensaratkan harus ada izin dari mereka yang menggunakan tempat tersebut.
hukum memasuki tempat ibadah orang bukan muslim pada saat mereka sedang merayakan hari agama mereka adalah  tidak boleh (haram). Akan tetapi apabila seorang muslim memasuki gereja seperti halnya untuk menghadiri perkawinan atau mengucapkan bela sungkawa bukanlah sesuatu yang diharamkan selama orang muslim tersebut tidak melaksanakan hal-hal yang bertentangan dengan aturan-aturan agama. Akan tetapi sebaiknya dia tidak melakukannya kecuali jika dianggap perlu dan mendesak.
Jadi Ketika sedang ada peribadatan di dalam tempat ibadah non muslim, maka para ulama sepakat mengharamkan seorang muslim masuk ke dalam rumah ibadah agama lain sebagaimana di jelaskan dalam Al-Quran sebagai berikut:
Artinya: Katakanlah: "Hai orang-orang yang kafir, Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku". (QS. Al-Kafirun : 1-6)
Dan sebagaimana Umar ra berkata: “Janganlah kalian memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat mereka sedang merayakan haria agama mereka, karena kemarahan Allah akan turun kepada mereka” (Al-Adab Asy-Syar’iyyah 3/442)
Keterangan: Ulama/Fuqoha adalah seseorang ahli agama atau pemuka agama
Jadi kesimpulannya bahwa seorang muslim diperbolehkan memasuki gereja atau tempat ibadah orang kafir lainnya sebgaimana kesepakatan (Jumhur) ulama baik dari mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah serta sebagian ulama Al-Syafi'iyah berpendapat
Di antara dasar kebolehan memasuki rumah ibadah agama lain adalah :
a. Rasulullah SAW Shalat di Depan Ka’bah
Ketika Rasulullah SAW masih tinggal di Mekkah, saat itu Ka’bah masih dikelilingi dengan 360 berhala. Boleh dibilang bahwa saat itu Ka’bah lebih merupakan tempat ibadah orang kafir, ketimbang rumah ibadah agama Islam. Namun beliau SAW tetap datang dan masuk ke Ka’bah. Bahkan beliau SAW shalat di depan Ka’bah, padahal di sekeliling beliau terdapat berhala yang begitu banyak. Hanya saja beliau tidak mau ikut dalam ritual ibadah yang dikerjakan oleh orang kafir
b. Rasulullah SAW Masuk Masjid Al-Aqsha
Walaupun di dalam Al-Quran tetap disebut dengan istilah Al-Masjid Al-Aqsha, namun ketika Rasullullah SAW di-isra’-kan kesana, sebenarnya saat itu wujud masjid itu lebih merupakan tempat ibadah orang-orang Nasrani.



Related Posts

Subscribe Our Newsletter