Di kalangan para ulama (fuqoha) berbeda pendapat tentang
hukum seorang muslim memasuki gereja. Imam Hanafiyah menyatakan bahwa makruh
hukumnya seorang muslim memasuki gereja atau tempat ibadah orang kafir karena
tempat tersebut merupakan tempat berkumpulnya syetan bukan karena seorang
muslim tidak punya hak untuk memasukinya.
Sedangkan Fuqoha
Malikiyah dan Hanabilah dan sebagian ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa seorang
muslim diperbolehkan memasuki gereja atau tempat ibadah orang kafir lainnya.
Sedangkan sebahagian yang lainnya mensaratkan harus ada izin dari mereka yang
menggunakan tempat tersebut.
hukum memasuki tempat
ibadah orang bukan muslim pada saat mereka sedang merayakan hari agama mereka adalah tidak boleh (haram). Akan tetapi
apabila seorang muslim memasuki gereja seperti halnya untuk menghadiri
perkawinan atau mengucapkan bela sungkawa bukanlah sesuatu yang diharamkan selama
orang muslim tersebut tidak melaksanakan hal-hal yang bertentangan dengan
aturan-aturan agama. Akan tetapi sebaiknya dia tidak melakukannya kecuali jika dianggap perlu
dan mendesak.
Jadi Ketika
sedang ada peribadatan di dalam tempat ibadah non muslim, maka para ulama sepakat
mengharamkan seorang muslim masuk ke dalam rumah ibadah agama lain sebagaimana
di jelaskan dalam Al-Quran sebagai berikut:
Artinya: Katakanlah: "Hai orang-orang yang kafir,
Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan
yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah.
Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah.
Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku". (QS. Al-Kafirun : 1-6)
Dan sebagaimana Umar
ra berkata: “Janganlah kalian memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat
mereka sedang merayakan haria agama mereka, karena kemarahan Allah akan turun
kepada mereka” (Al-Adab Asy-Syar’iyyah 3/442)
Keterangan:
Ulama/Fuqoha adalah seseorang ahli agama atau pemuka agama
Jadi
kesimpulannya bahwa seorang muslim diperbolehkan memasuki gereja atau tempat
ibadah orang kafir lainnya sebgaimana kesepakatan (Jumhur) ulama baik
dari mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah serta sebagian ulama Al-Syafi'iyah
berpendapat
Di antara dasar
kebolehan memasuki rumah ibadah agama lain adalah :
a. Rasulullah
SAW Shalat di Depan Ka’bah
Ketika
Rasulullah SAW masih tinggal di Mekkah, saat itu Ka’bah masih dikelilingi
dengan 360 berhala. Boleh dibilang bahwa saat itu Ka’bah lebih merupakan tempat
ibadah orang kafir, ketimbang rumah ibadah agama Islam. Namun beliau SAW tetap
datang dan masuk ke Ka’bah. Bahkan beliau SAW shalat di depan Ka’bah, padahal
di sekeliling beliau terdapat berhala yang begitu banyak. Hanya saja beliau
tidak mau ikut dalam ritual ibadah yang dikerjakan oleh orang kafir
b. Rasulullah
SAW Masuk Masjid Al-Aqsha
Walaupun di
dalam Al-Quran tetap disebut dengan istilah Al-Masjid Al-Aqsha, namun ketika
Rasullullah SAW di-isra’-kan kesana, sebenarnya saat itu wujud masjid itu lebih
merupakan tempat ibadah orang-orang Nasrani.